Senin, 24 September 2012

“Pernikahan Selama Beberapa Menit Menjerumuskan Anak-anak Ke Lembah Prostitusi Di Iran”



Oleh Salah Uddin Shoaib Choudhury


(Agustus ‘06, Dhaka, Sri Lanka Guardian). Berdasarkan Hukum Syariah versi Syiah,
menikahi seorang perempuan [baik orang dewasa maupun kanak-kanak] adalah sah di
Iran. Pria manapun dapat menikahi seorang anak perempuan atau wanita dewasa di
negara itu, yang berada di bawah genggaman keji pemerintahan para Mullah selama
beberapa dekade, hanya dengan melaksanakan suatu upacara keagamaan, yang
berlangsung kurang dari satu menit. Dalam banyak kasus,
‘Pernikahan selama
beberapa menit’ seperti itu atau yang disebut ‘Pernikahan Mut’ah’ dilangsungkan hanya
untuk memenuhi hasrat seksual pria.
Pertama-tama, marilah kita sejenak memperhatikan hukum pernikahan yang sekarang
berlaku di Republik Islam Iran. Di Iran, hukum pernikahan telah menjadi sangat rumit,
membingungkan dan sangat menginjak hak-hak kaum wanita. Ijinkan saya memulainya
dengan mengutip sebuah fatwa yang dikeluarkan oleh almarhum Ayatollah Khomeini
dari Iran, sehingga para pembaca dapat memahami apa yagn dipikirkan para ulama
Islamis berkenaan dengan isu ini:
“Seorang pria dapat menikahi perempuan yang berusia di bawah sembilan tahun,
bahkan jika perempuan itu masih bayi dan masih disusui. Namun demikian, pria
1
tersebut dilarang melakukan hubungan seksual dengan perempuan yang berusia di
bawah sembilan tahun, kegiatan-kegiatan seksual lainnya seperti foreplay, mengusap,
mencium dan sodomi diperbolehkan”.
seorang pria yang bersetubuh dengan perempuan yang berusia di bawah sembilan
tahun tidak melakukan tindak kejahatan, tetapi hanya pelanggaran, jika si gadis tidak
mengalami kerusakan permanen. Namun demikian, jika gadis itu mengalami kerusakan
permanen, pria itu harus menafkahinya seumur hidupnya. Tetapi gadis itu tidak
terhitung sebagai salah seorang dari ke-4 istri tetap pria tersebut. Pria itu juga tidak
diijinkan untuk menikahi saudara perempuan gadis itu”.
Bentuk-bentuk lain pelecehan seksual terhadap anak-anak oleh para ulama Muslim
meliputi mempermainkan alat kelamin, memaksa si anak untuk mempermainkan alat
kelamin orang yang melecehkannya, masturbasi dengan anak itu baik si anak sebagai
partisipan atau pelaku, oral sex, penetrasi anal atau vaginal dengan penis, jari atau
obyek lainnya.
Teknik lainnya yang digunakan para ulama Muslim disebut “thighing”. Kedua kaki si
anak ditekan dan si peleceh memasukkan penisnya di antara kedua paha anak laki-laki
atau anak perempuan itu. Ini disetujui oleh Ayatollah Khomeini yang dalam Buku Hijau
Kecilnya mengemukakan “Adalah sah bagi seorang pria dewasa untuk melakukan
‘thigh’ atau menikmati seorang anak perempuan yang masih dalam masa disapih; yaitu
memasukkan penisnya di antara kedua paha anak itu, dan menciumnya ”.
Berikut ini adalah teks selengkapnya fatwa yang dikeluarkan oleh pemimpin Iran
Ayatollah Khomeini mengenai pernikahan:
“Seorang perempuan secara sah adalah milik seorang pria melalui salah satu dari dua
cara berikut, yaitu melalui pernikahan tetap atau melalui pernikahan sementara. Dalam
pernikahan tetap, lamanya pernikahan tidak perlu diperinci; sedang dalam pernikahan
sementara harus diadakan perjanjian, sebagai contoh, pernikahan itu hanya satu jam,
satu hari, satu bulan, setahun, atau lebih”.
“Seorang pria boleh menikahi perempuan yang berusia di bawah sembilan tahun,
walaupun anak perempuan itu masih bayi dan masih disusui. Namun demikian, pria
dilarang bersetubuh dengan anak perempuan yang berusia di bawah sembilan tahun,
perbuatan seksual lainnya seperti foreplay, mengusap, mencium dan sodomi
diperbolehkan. Seorang pria yang yang bersetubuh dengan anak perempuan yang
berusia di bawah sembilan tahun, tidak melakukan kejahatan, tetapi hanya
pelanggaran, jika si gadis tidak mengalami kerusakan permanen. Namun demikian, jika
gadis itu mengalami kerusakan permanen, pria itu harus menafkahinya seumur
2
hidupnya. Tetapi gadis itu tidak terhitung sebagai salah seorang dari ke-4 istri tetap pria
tersebut. Ia juga tidak diijinkan untuk menikahi saudara perempuan gadis itu ”.
“Seorang ayah atau kakek dari pihak ayah berhak menikahkan anak yang tidak waras
atau belum mencapai pubertas dengan bertindak sebagai walinya. Anak tersebut tidak
dapat membatalkan pernikahan itu setelah ia mencapai pubertas atau mendapatkan
kewarasannya, kecuali pernikahan itu ternyata merugikan ”.
“Anak perempuan yang telah cukup usia, yaitu sudah dapat memahami apa yang
terbaik untuknya, jika ia ingin menikah dan ia masih perawan, harus mendapatkan ijin
dari ayahnya atau kakek dari pihak ayahnya. Ijin dari ibunya atau saudara laki-lakinya
tidak diperlukan”.
“Sebuah pernikahan dibatalkan jika suami mendapati istrinya mengalami salah satu dari
tujuh penyakit berikut ini: gila, kusta, eksim, kebutaan, kelumpuhan dan dampaknya,
malformasi saluran kemih dan organ kelamin atau rectum dengan organ kelamin yang
berdempet, atau malformasi vaginal sehingga tidak memungkinkan persanggamaan”.
“Jika si istri, setelah pernikahan mendapati suaminya ternyata menderita sakit mental,
bahwa suaminya mengalami kelemahan, impotensi, atau testikelnya sudah dipotong, ia
dapat mengajukan pembatalan pernikahannya”.
“Jika seorang istri membatalkan pernikahannya karena suaminya tidak mampu
melakukan hubungan seksual dengannya baik secara vaginal maupun anal, suaminya
harus mebayar padanya sejumlah uang sebagai ganti kerugian sebanyak separuh dari
Mehryehnya [harganya] seperti yang tertera dalam kontrak pernikahan. Jika suami atau
istri membatalkan pernikahan oleh karena salah satu alasan yang disebutkan di atas, si
pria tidak berhutang apapun kepada istrinya jika mereka telah melakukan
persetubuhan; jika mereka tidak melakukannya, ia harus membayar penuh mas mahar
istrinya”.
“Seorang wanita Muslim tidak boleh menikahi pria non Muslim; demikian pula pria
Muslim tidak boleh tetap menikah dengan wanita non Muslim, tetapi ia boleh
memperistri wanita Yahudi atau Kristen dalam pernikahan sementara”.
“Seorang wanita yang telah menandatangi pernikahan tetap tidak mempunyai hak untuk
keluar rumah tanpa seijin suaminya. Ia harus selalu siap memenuhi apapun keinginan
suaminya, dan tidak boleh menjauhkan diri dari suaminya kecuali dengan alasan
keagamaan yang valid. Jika ia benar-benar tunduk kepada suaminya, si suami harus
memberinya makanan, pakaian, dan tempat tinggal, apakah ia dapat melakukannya
atau tidak ”.
3
“Seorang wanita yang menjauhkan diri dari suaminya dipandang bersalah, dan tidak
boleh menuntut diberi makan, pakaian dan tempat tinggal dari suamminya, atau
hubungan seksual di kemudian hari; namun demikian, ia berhak mendapatkan kerugian
jika ia diasingkan/pisah ranjang ”.
“Jika seorang pria yang telah menikahi seorang gadis yang belum mencapai pubertas
memilikinya secara seksual sebelum ulangtahunnya yang ke-9, sehingga
mengakibatkan trauma pada anak perempuan itu, ia tidak berhak mengulangi
perbuatan seperti itu lagi dengannya”.
“Seorang pria yang telah menandatangani pernikahan tetap tidak boleh meninggalkan
istrinya terlalu lama sehingga mengakibatkan istrinya mempertanyakan keabsahan
pernikahan mereka; namun demikian tidak wajib menghabiskan satu malam dari empat
malam dengannya”.
“Seorang suami harus melakukan hubungan seksual dengan istrinya setidaknya sekali
dalam empat bulan”.
“Seorang wanita yang telah menikah sementara (Kawin Kontrak); sebagai ganti mahar
yang telah diberikan sebelumnya tidak berhak menuntut suaminya untuk membiayai
pengeluaran hariannya, walaupun ia sedang hamil ”.
“Sebuah pernikahan sementara, walaupun hanya satu pihak yang berbahagia, adalah
legal”.
“Seorang pria tidak boleh absen dari berhubungan seksual dengan istri sementara-nya
lebih dari empat bulan”.
“Jika seorang ayah [atau kakek dari pihak ayah] menikahkan putrinya [atau cucu
perempuannya], sedang ia absen dan tidak mengetahui dengan pasti bahwa ia hidup,
pernikahan itu tidak ada atau batal segera setelah ditetapkan bahwa ia telah meninggal
pada waktu pernikahan”.
“Memandangi wajah dan rambut seorang gadis yang belum mencapai pubertas, jika itu
dilakukan tanpa niat untuk menikmati, dan jika tidak takut akan jatuh ke dalam
pencobaan, adalah hal yang dapat ditolerir. Namun demikian, dianjurkan agar tidak
memandangi perutnya atau pahanya, yang harus selalu ditutup ”.
“Memandangi wajah dan tangan wanita Yahudi atau Kristen, jika ini tidak dilakukan
dengan niat untuk menikmati, dan jika tidak takut akan pencobaan, dapat ditolerir”.
4
“Seorang wanita harus menyembunyikan tubuhnya dan rambutnya dari mata pria.
Sangat dihimbau agar ia juga menyembunyikannya dari mata anak laki-laki yang belum
puber, jika ia curiga mereka memandangnya dengan nafsu”.
“Jika seorang pria diminta, untuk alasan kesehatan, supaya memandangi wanita lain
selain istrinya dan menyentuh tubuh wanita itu, ia diijinkan melakukannya, tetapi jika ia
dapat melakukannya hanya dengan memandangi tubuh wanita itu, maka ia tidak boleh
menyentuhnya. Dan jika ia dapat memberikannya (spermanya) hanya dengan
menyentuh tubuh wanita itu, maka ia tidak boleh memandanginya ”.
“seorang wanita yang hamil karena perzinahan tidak boleh melakukan aborsi. Jika
seorang pria berzinah dengan wanita yang belum menikah, dan akhirnya menikahi
wanita itu, anak yang dilahirkan dari pernikahan itu akan menjadi anak haram kecuali
orang-tuanya yakin bahwa ia dikandung setelah mereka menikah”.
“Anak yang lahir dari ayah yang pezinah adalah anak sah”.
“Orang yang paling tepat untuk menyusui bayi yang baru lahir adalah ibunya sendiri.
Dihimbau agar ia tidak meminta bayaran untuk pelayanan seperti itu, tetapi jika
suaminya membayarnya maka itu adalah keputusan suaminya sendiri. Jika jumlah yang
diminta si ibu lebih besar dari yang ditagih oleh seorang perawat, suaminya boleh
mengambil anak itu dari ibunya dan menyerahkannya kepada perawat bayi ”.
“seorang pria yang menceraikan istrinya harus berpikiran jernih dan telah melewati
masa pubertas. Ia harus melakukannya atas kehendaknya sendiri tanpa ada paksaan;
oleh karena itu jika kalimat perceraian diucapkan dengan main-main maka pernikahan
itu tidak dibatalkan”.
“Seorang wanita yang menikah sementara, katakanlah selama sebulan atau setahun,
pernikahannya otomatis dibatalkan setelah jatuh tempo, atau ketika suaminya
melepaskannya dari pernikahan itu. Disini tidak diperlukan adanya saksi, atau wanita itu
telah selesai haidnya”.
“Seorang perempuan yang berusia sembilan tahun atau yang telah memasuki masa
menopause dapat segera menikah lagi setelah perceraian, tanpa harus menunggu
selesainya seratus hari yang diwajibkan baginya (masa idah)”.
“Seorang perempuan yang telah menjalani ulang-tahunnya yang ke-9, atau belum
memasuki masa menopause, harus menunggu selama tiga kali periode haid setelah
perceraiannya sebelum mendapat ijin untuk menikah lagi. Jika seorang perempuan
yang belum berulang-tahun yang ke-9 atau yang belum menopause melakukan
5
pernikahan sementara, di akhir kontrak atau bila suaminya melepaskannya dari bagian
kontrak itu, ia harus menunggu dua periode haid atau 45 hari sebelum menikah lagi ”.
“Jika ayah atau kakek dari pihak ayah dari seorang anak laki-laki telah menikahi
seorang wanita dengan pernikahan sementara, ia dapat secara prematur
membatalkannya demi kepentingan anak laki-laki itu, sekalipun pernikahan itu telah
ditandatangani sebelum anak laki-laki itu mencapai usia pubertas. Sebagai contoh, jika
seorang anak laki-laki yang berusia 14 tahun dinikahkan dengan seorang wanita
selama 2 tahun, mereka dapat mengembalikan kebebasan wanita itu padanya sebelum
masa pernikahannya usai; tetapi sebuah pernikahan yang permanen tidak dapat
dibatalkan dengan cara seperti ini ”.
“Jika seorang pria menceraikan istrinya tanpa memberitahukannya mengenai hal itu,
dan terus menafkahinya selama beberapa waktu, katakanlah selama setahun, dan di
akhir masa itu ia memberitahukan pada istrinya bahwa ia telah menceraikannya
setahun yang lalu dan menunjukkan buktinya, maka ia dapat meminta istrinya
mengembalikan semua yang telah ia beli atau berikan pada istrinya itu selama setahun
terakhir, yaitu jika istrinya tidak menggunakan atau menghabiskannya, namun jika telah
dipakai maka ia tidak dapat menuntut pengembaliannya”.
“Jika seorang anak meninggal di dalam rahim ibunya dan membahayakan nyawa
ibunya jika dibiarkan disana, maka janin itu harus dikeluarkan dengan cara semudah
mungkin. Jika diperlukan, janin itu harus dipotong kecil-kecil; ini harus dilakukan oleh
suaminya atau bidan”.
“Seorang wanita yang ingin melanjutkan pendidikannya sampai selesai agar dapat
menghidupi dirinya dengan pekerjaan yang terhormat, dan gurunya adalah seorang
pria, dapat melakukannya jika ia tetap menutupi wajahnya dan tidak melakukan kontak
dengan pria; tapi jika itu tidak dapat dielakkan, dan batasan-batasan religius dan moral
diabaikan, ia harus mengakhiri studinya. Anak-anak perempuan dan laki-laki yang
mengikuti kelas-kelas pendidikan tambahan dalam sekolah-sekolah tata bahasa,
sekolah lanjutan, universitas, atau badan pendidikan lainnya, dan yang, dalam rangka
melegalisir situasi seperti itu, ingin menandatangani kontrak pernikahan sementara,
dapat melakukannya tanpa seijin ayah mereka. Hal yang sama berlaku jika anak lakilaki
dan anak perempuan itu saling mencintai namun ragu meminta ijin untuk itu”.
Penindasan yang berkelanjutan oleh rejim para Mullah di Iran mendorong seluruh
bangsa itu jatuh ke dalam kemiskinan yang parah, pengangguran dan sejumlah besar
masalah sosial. Dengan mengambil keuntungan dari situasi semacam itu, banyak pria
kaya di Iran terus menerus membeli anak-anak perempuan di bawah kontrak
“Pernikahan Selama Beberapa Menit”. Tambahan lagi, para pejabat pemerintahan,
6
yaitu para Penjaga Revolusi juga para pejabat yudisial juga memburu tubuh wanita
melalui jebakan pernikahan sementara atau dengan memeras wanita yang mengalami
penindasan sosial. Di Iran, mendapatkan surat cerai bagi banyak wanita hanya
dimungkinkan jika ia mau memberikan pelayanan seksual bagi para hakim di
pengadilan-pengadilan Syariah.
Para anggota agen intelijen juga para Penjaga Revolusi akan menggunakan taktik
pemerasan dengan menuduh wanita yang mereka incar telah melakukan perzinahan,
agar wanita itu melakukan hubungan seksual dengan mereka. Dalam banyak kasus,
wanita-wanita seperti itu diberi tuduhan palsu telah berzinah dan dipaksa memberi
pelayanan seksual kepada para agen intelijen dan Penjaga Revolusi agar mereka tidak
mendapatkan hukuman mati dengan rajam batu.
Situasi di Iran yang seperti itu, memaksa banyak wanita dan gadis yang dilecehkan
secara seksual terjerumus ke dalam prostitusi. Khususnya anak-anak perempuan
berada dalam situasi yang sangat rawan.
Walaupun sumber-sumber resmi Iran menyatakan angka prostitusi di Teheran hanyalah
84.000, dipercayai bahwa jumlah sebenarnya melonjak hingga 200.000. Sementara
para Mullah terus mengklaim bahwa prostitusi sangat diawasi oleh otoritas ‘Comfort
Houses’ dalam Republik Islam Iran, sudah menjadi rahasia umum bahwa dewasa ini di
Iran para wanita dan gadis-gadis disediakan untuk para pelanggan potensial dari luar
negeri di berbagai hotel bintang lima juga restoran-restoran yang memiliki ‘Pondokpondok
Islami’. Pondok-pondok tersebut berukuran kurang lebih 50 meter persegi
dikelilingi dinding kayu setinggi 10 kaki dan sebuah pintu. Di dalamnya ada semacam
meja makan, yang biasanya digunakan untuk kegiatan seksual. Seorang pria dapat
menghabiskan waktu satu jam di dalam Pondok Islami dengan seorang wanita dengan
mengeluarkan biaya sekitar $40 Amerika. Di bagian depan restoran, sejumlah wanita
terlihat duduk mengenakan kerudung, dan mereka siap menemani pelanggan potensial.
Jika wanita itu sudah dipilih, manajer restoran yang adalah seorang ulama akan
melakukan upacara Pernikahan Selama Beberapa Menit, sebelum ‘pasangan’ itu
memasuki pondok.
Para wanita disediakan untuk tamu di sejumlah hotel di Iran melalui para staf layanan
kamar. Ada ruang-ruang doa di tiap hotel, dimana upacara Pernikahan Selama
Beberapa Menit dilangsungkan. Kebanyakan hotel-hotel besar di Iran dioperasikan oleh
para Penjaga Revolusi. Dan yang lebih penting, setiap hari, sekali atau dua kali, kamarkamar
itu akan digeledah oleh para naggota Penjaga Revolusi, dan ada kamerakamera
tersembunyi di setiap kamar. Tetapi, jika seorang pelanggan hendak
mengambil ‘istri’ dari manajemen hotel di bawah kontrak Pernikahan Selama Beberapa
7
Menit, kamera-kamera tersembunyi itu akan ditutupi dan penggeledahan akan
dihentikan. Dengan kata lain, prostitusi dihidupkan oleh rejim Mullah di Iran.
Sementara para apologis Islam berargumen bahwa perbudakan seksual eksis di
seluruh dunia, mengeksploitasi para gadis, wanita anak laki-laki dan pria yang tidak
bersalah kenyataannya akan tetap ada, yaitu bahwa di negara-negara Muslim
pelecehan terhadap hak azasi manusia ini telah diinstitusikan. Sebagai contoh, Rumahrumah
bordil yang dikelola pemerintah di Iran memberikan apa yang disebut dengan
Mut’ah [Pernikahan Selama Beberapa Menit yang diijinkan oleh Islam versi Syiah] atau
kontrak pernikahan sementara yang mengijinkan pria “menikah” hanya untuk tujuan
seksual terhadap wanita dan bukannya memperistri 4 wanita secara tetap. Banyak
rumah bordil ini letaknya berdekatan dengan “tempat-tempat suci”, sehingga para
peziarah pria dapat “melepaskan hasrat mereka” sementara menjalani ziarah “religius”.
Ada sekitar 300 rumah bordil di Teheran saja. Kepala Biro Interpol Iran percaya bahwa
perdagangan seks adalah salah satu aktifitas yang paling menguntungkan di Iran
dewasa ini, yang terus berlanjut dengan sepengetahuan para ulama yang memerintah,
para pejabat pemerintah, dan para anggota Penjaga Revolusi.
Ada perdagangan seks di Iran yang dilakukan secara terbuka, dimana para pemilik
rumah bordil akan menyebarkan selebaran yang menarik orang pada ‘para perawan’
yang memberikan ‘pelayanan mulia’.
Dan berikut ini adalah intisari salah satu selebaran tersebut, yang saya temukan ketika
menyelidiki masalah ini:
“Bismillah Hir Rahmanir Rahim
Pernikahan Sementara [Pernikahan dalam tradisi Nabi Muhammad]
Untuk meningkatkan atmosfir spiritual, menciptakan kondisi-kondisi psikologis yang
tepat dan kejernihan pikiran, Propinsi Quds’eh-Razavi di Khorassan telah mendirikan
pusat-pusat untuk pernikahan sementara [tepat di sebelah mesjid] bagi para saudara
yang sedang berziarah ke mesjid Imam kita yang ke-8, Imam Reza, dan yang jauh dari
pasangannya.
Untuk itu, kami memanggil semua saudari kami yang masih perawan, yang berusia
antara 12 dan 35 tahun untuk bekerjasama dengan kami. Setiap saudari kami yang
menyanggupi, akan terikat kontrak selama 2 tahun dengan Propinsi
Quds’eh-Razavi di Khorassan dan akan diwajibkan untuk menghabiskan setidaknya 25
hari dalam sebulan menikah sementara dengan saudara-saudara yang sedang
8
berziarah. Masa kontrak akan dipandang sebagai bagian dari pengalaman kerja si
pelamar. Periode setiap pernikahan sementara adalah antara 5 jam hingga 10 hari.
Daftar harganya adalah sebagai berikut:
5 jam pernikahan sementara – 50,000 Tomans [$50 US]
Sehari pernikahan sementara – 75,000 Tomans [$75 US]
Dua hari pernikahan sementara – 100,000 Tomans [$100 US]
Tiga hari pernikahan sementara – 150,000 Tomans [$150 US]
antara 4 dan 10 hari pernikahan sementara – 300,000 Tomans [$300 US]
Para saudari kami yang masih perawan akan menerima bonus 100,000 Tomans [$100
US] jika kehilangan selaput dara mereka.
Jika kontrak berakhir setelah dua tahun, dan para saudari kami masih berusia di bawah
35 tahun dan masih ingin melanjutkan, mereka dapat ditambahkan pada daftar tunggu
dari orang-orang yang mencari pernikahan sementara jangka panjang. Para saudari
yang dipekerjakan wajib menyumbangkan 5% dari pendapatan mereka ke Mesjid Imam
Reza. Kami meminta semua saudari yang berminat untuk mendaftar agar menyerahkan
dua lembar foto diri [mengenakan hijjab dan benar-benar tertutup kerudung], diploma
akademi mereka, bukti keperawanan dan surat keterangan kesehatan fisik dan
psikologis yang baik, yang dapat mereka peroleh dari pelayanan kesehatan kota
kediaman mereka. Mohon melengkapi semua materi dan mengirimkannya ke alamat di
bawah ini hingga tanggal 31 bulan Ordibehesht 1389 [21 Mei 2010].
Perhatian: semua saudari yang berusia di bawah 14 tahun, wajib menyertakan ijin dari
ayah atau wali laki-laki mereka.
Alamat: Mash’had, mesjid Imam Reza, Shaheed Navab-Safavi, Kossar passage, Biro
Pernikahan Sementara atau telepon Haji Mahmood Momtaz: 98-511-222-5790.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan melihat Quds’eh Razavi website www.aqrazavi.org”
Bukankah itu benar-benar memuakkan? Ya, isi selebaran diatas jelas menunjukkan
status wanita di Iran dewasa ini.
9
10

Cari artikel Blog Ini

copy right