Sabtu, 23 Maret 2013

Nikah Misyar atau mut'ah "islam jahanam memang sangat-sangat menjijikan"

Nikah Misyar atau pernikahan bagi "pelancong" (Arab : نكاح المسيار) adalah sebuah perkawinan dimana pasangan hidup bersama di rumah yg sama, tapi suami tidak bertanggung jawab secara
finansial bagi isterinya. Nikah ini dilakukan dgn maksud perceraian dikemudian hari. Bisa juga disebut Perkawinan Sementara.

Misyar dipraktekkan Muslim Sunni di Mesir sejak 1825 dan diresmikan di Saudi oleh Ibn Baz dan kemudian di Mesir.


Ada juga Muslim yg menganggapnya bid'ah, karena perkawinan itu konon dikatakan tidak pernah eksis di jaman Muhammad. Praktek ini khusus bagi Sunni. Orang Shiah menggunakan Nikah Mut'ah yang menurut mereka sah adanya.


Definisi Nikah Misyar


Perbedaan antara nikah misyar dan nikah biasa adalah:


- Pasangan tidak hidup dalam satu rumah tangga. Mereka mengunjungi satu sama lainnya.


- Suami tidak bertanggung jawab menafkahi istri.


- Pernikahan dimaksudkan untuk berlaku sementara saja.


Tapi berbeda dengan nikah mut’ah, yang berakhir pada tanggal kadaluarsa kontraknya, nikah misyar tidak ada tanggal perceraian. Keinginan/

maksud untuk bercerai tersirat dalam perkawinan, tetapi kapan perceraian akan terjadi tidak diberitahukan kepada si istri sebelum perkawinan. Itu bisa diputuskan oleh suami setelah perkawinan terjadi, dengan ataupun tanpa sepengetahuan dan persetujuan istri. Jika tanggal cerai yang tertentu disertakan sebelum perkawinan tejadi, akan menjadi nikah mut’ah, yang tidak sah menurut Fiqh Islam Sunni.

Praktek umumnya adalah istri tinggal bersama orang tuanya, yang berarti hubungan suami-istri biasanya terjadi di sana. Suami bebas pergi ke mana saja meninggalkan istri dan anak-anaknya sesuka hatinya. Karena sudah menandatangani kontrak pernikahan seperti itu, istri tidak boleh meminta cerai karenanya. Suami boleh menikahi wanita lain di negara lain tanpa memberitahu istri. Istri dan anak-anak kehilangan hak-hak mereka jika terjadii perceraian.


Imam Islam Sunni, Abu Hanifa, tidak setuju dengan nikah mut’ah, tetapi dalam Fiqh nya ketika seorang siswa menanyakan apakah boleh bagi seorang lelaki menikahi wanita dengan maksud menceraikannya keesokan harinya, dia menjawab itu diperbolehkan.


Alasan-alasan Menikah Misyar


Pernikahan semacam itu terjadi karena alasan ekonomi di samping alasan-alasan lainnya. Di Mesir, kebanyakan pemuda tidak mampu kawin dan menafkahi istri. Karena itu, masa pertunangan yang lama sudah biasa.


Nikah misyar memperbolehkan lelaki menikahi gadis-gadis yang kemudian tinggal bersama orang tua mereka. Orang tua istrilah yang menafkahi si istri, dan pasangan suami istri kadang-kadang bertemu dengan tujuan untuk berhubungan seks. Nikah misyar biasanya dilakukan oleh orang miskin yang berharap suatu hari pernikahan mereka akan menjadi pernikahan biasa di mana suami istri hidup bersama.


Di Saudi Arabia nikah misyar digunakan oleh kaum muda progresif sebagai “izin” untuk berzinah atau berhubungan seks di luar nikah tanpa terkena hukuman. Jadi alat yang digunakan oleh badan keagamaan akhirnya menjadi batu sandungan bagi mereka sendiri.


Islam dan Nikah Misyar



Nikah misyar telah dilakukan bertahun-tahun di Saudi Arabia dan Mesir. Nikah misyar itu dihalalkan di Saudi Arabia dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Sheikh Abdul 'Azeez ibn Abdullaah ibn Baaz dan disahkan di Mesir oleh Imam Sunni Mesir Imam Sheikh Muhammad Sayid Tantawy pada tahun 1999. Mufti Mesir ini adalah pembela kuat nikah misyar.


Nikah Misyar dalam Praktek


Dalam prakteknya nikah misyar seringkali berbeda dengan tujuan penciptaannya.


Lelaki kaya dari Kuwait dan Saudi Arabia seringkali menjalankan nikah misyar ketika berlibur. Praktek ini memberi mereka izin untuk berhubungan seks dengan seorang wanita tanpa jatuh dalam dosa berzinah.


Mereka berkunjung ke negara-negara miskin, misalnya Mesir atau Syria, dan bertemu dengan perantara yang mengatur pernikahan bagi mereka. Ada juga lelaki yang mengatur nikah misyar lewat internet. Perantara itu akan membawa beberapa gadis, dan mereka memilih mana yang mereka paling suka. Lelaki-lelaki ini lalu membayar keluarga si gadis.


Lelaki-lelaki Mesir yang bekerja di negara-negara Teluk lebih suka menikah misyar daripada hidup sendiri bertahun-tahun.
Banyak di antara mereka yang sebenarnya sudah menikah dan punya anak istri di kampung halaman, tetapi tidak mampu membawa mereka ke sana.

Seorang reporter di Jeddah melaporkan bahwa beberapa penyelenggara perkawinan mengatakan tujuh dari sepuluh perkawinan yang mereka selenggarakan adalah nikah misyar, dan dalam beberapa kasus mereka diminta merekomendasika
n (memperkenalkan) si calon. Kebanyakan wanita yang memilih nikah misyar adalah janda cerai, janda yang ditinggal mati suami atau yang sudah melewati usia perkawinan biasa (terlalu tua). Kebanyakan wanita yang memilih pernikahan ini sudah berkeluarga.

"Semua nikah misyar yang saya selenggarakan adalah antara lelaki dan wanita yang sudah pernah kawin sebelumnnya," kata Abu Fawaz, yang sudah menjadi penyelenggara perkawinan selama empat tahun. “Dalam nikah misyar, yang anda perlukan hanyalah saksi-saksi, mas kawin dan persetujuan kedua belah pihak. Biasanya wanitanya punya tempat tinggal sendiri atau tinggal bersama keluarganya. Biasanya keluarga si wanita tahu tentang pernikahan itu, tetapi keluarga si lelaki baik istri pertamanya atau anggota keluarga lain tidak tahu.”


Arab News mensurvei 30 lelaki dan perempuan Saudi berumur antara 20-40 tahun tentang nikah misyar. Lebih dari 60 persen lelaki yang disurvei, kebanyakan berumur 20an, mengatakan akan mempertimbangka
n nikah misyar bagi diri mereka sendiri. Orang-orang yang tidak mau mempertimbangkannya bagi diri sendiri jugat tidak akan mengizinkannya bagi sanak keluarganya sendiri, baik itu saudara perempuan, saudara lelaki, anak lelaki atau anak perempuan. Namun di antara lelaki-lelaki yang mau mempertimbangkannya bagi diri sendiri, hanya dua orang yang menganggap nikah misyar ini pantas bagi kerabat perempuannya.

”Jika saya mengizinkan diri sendiri menikahi secara misyar saudara perempuan atau anak perempuan orang lain, maka selayaknya lah saya mesti menerimanya juga bagi kerabat perempuan saya, “ kata Muhammad H. “Namanya standar ganda kalau seorang lelaki hanya mau menerimanya bagi diri sendiri dan lelaki lain, tetapi tak mengizinkan bagi perempuan. Lagipula, kalau kita semua berpikiran begitu, siapa yang akan kita nikahi? Diri sendiri?”


Keluarga-keluar
ga menyetujui nikah misyar karena uang, dan harapan bahwa anak perempuan mereka akan hidup senang dan bisa mengunjungi tempat-tempat yang hanya dapat dimimpikannya (misalnya hotel mewah dan restoran). Mereka juga mengharapkan hadiah-hadiah dan pada akhir liburannya si “suami” kaya akan memberi dia uang dan menceraikannya (walaupun perceraian bukanlah bagian dari fatwa yang menciptakan nikah Misyar). Kadang-kadang si suami tetap menyimpan istrinya itu untuk liburan berikutnya dan sekali-sekali mengirimi dia uang. Banyak istri nikah Misyar yang berharap dapat memenangkan cinta suami mereka supaya dapat hidup bersama selamanya. Karena si istri tahu kemungkinan besar dia akan diceraikan, walaupun dia tidak tahu kapan itu akan terjadi, kebanyakan dari mereka berhati-hati supaya tidak hamil.

Penentangan terhadap Nikah Misyar



Nikah misyar ditentang oleh beberapa cendekiawan Islam di dalam dan di luar Mesir, terutama cendekiawan di Universitas al-Azhar di Kairo. Mereka yang membela nikah misyar mengklaim bahwa itu adalah sesuai dengan Islam. Mereka juga mengatakan nikah misyar memberi perlindungan kepada wanita yang tidak bisa mendapat suami lewat pernikahan tradisional.


Disponsori oleh:

QS 33:49 Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perem
puan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.

Cari artikel Blog Ini

copy right