Semakin kentara, bahwa berbicara tentang
status wanita Muslim adalah berbicara tentang gugatan wanita kepada
sosok-sosok yang mengatas-namakan
Allah dalam menista wanita. Bukan rahasia lagi bahwa Hukum Islam menganggap wanita tidak utuh. Kesaksian seorang wanita (di pengadilan) hanya bernilai setengah dari kesaksian pria 1 . Wanita telah dianggap tidak memiliki intelegensia yang setara dengan pria dan juga dalam menerapkan praktek-praktek agama 2 . Lebih mengenaskan lagi wanita dianggap pula sebagai harta milik seperti halnya emas, perak, kuda dan ternak 3 . Seseorang wanita telah disamakan sebagai sebuah ladang-olahan yang boleh dikerjakan atasnya seenak kehendak suaminya 4 . Dan sungguh getir mendapati Allah yang Maha Adil dan Bijak namun memproklamirkan hak kepada para pria untuk mengganti salah satu istrinya jikalau ingin mendapatkan istri yang lainnya asalkan maharnya jangan diambil kembali 5 . Dan yang paling menyakitkan adalah pernyataan Muhammad bahwa wanita itu datang dalam bentuk setan:
“Jabir melaporkan bahwa Rasul Allah melihat seorang wanita, sehingga beliau (merasa perlu) mendatangi istrinya Zainab yang sedang merawat kulitnya, untuk berhubungan sex dengannya. Setelah itu beliau mendatangi para sahabatnya dan berkata kepada mereka: Perempuan datang menggoda dalam bentuk setan, maka bilamana seseorang diantara kamu melihat seorang perempuan, ia harus mendatangi istrinya (untuk sex), sebab itulah yang akan mengusir apa yang dirasakannya dalam hatinya”. (Shahih Muslim, Buku 8 no.3240)
Ajaran Islam tentang wanita adalah semacam pendekritan maklumat nasib yang dijatuhkan kepada mereka secara sepihak. Termasuk penetapan bahwa mayoritas penghuni neraka adalah kaum wanita 6 . Allah dan nabinya dalam Sura 4:34 telah mewahyukan ketetapan bahwa laki-laki adalah pemimpin atas perempuan… Perempuan harus memelihara dirinya dibalik belakang suaminya …Mereka bisa dipisahkan dari tempat tidur dan dipukul (atas dasar sangkaan “nusyus” saja). Hal terbaik bagi wanita adalah tidak dilihat atau melihat pria (Ghazali mengutip Hadith ini di Ihya’ ‘Uloun ed-Din vol. II Kitab Adab al-Nikah. Dan Dar al-Kotob al-‘Elmeyah, p. 53). Seorang pria dapat menikahi empat istri 7 , bahkan juga memiliki istri yang masih anak-anak atau memiliki istri- darurat hasil kawin-kontrak 8 .
Pendek kata, pihak pria mendapat hak-hak-langit dari Muhammad sehingga bisa mengontrol isteri mereka secara penuh dan komplet. Laki-laki tercipta dengan mempunyai DNA suatu derajad lebih tinggi dari perempuan 9 , sementara
“perempuan tercipta dari sebuah tulang rusuk, dan bagian yang paling bengkok adalah dibagian atasnya; jikalau engkau (pria) mencoba meluruskannya, maka ia akan patah. Tetapi jikalau engkau membiarkannya, ia akan tetap bengkok. Maka aku (Muhammad) mendesak kalian untuk mengatur perempuan” 10 .
Disini segera timbul gugatan yang sah dan perlu dari kaum perempuan terhadap “kalimat surge” tersebut. Yaitu memprotes kenapa mereka justru diciptakan sedemikian bengkok sehingga mereka tidak bisa diperbaiki lagi, kecuali akan jadi patah? Dan jikalau dibiarkan, mereka akan tetap bengkok dan menanggung hukuman kekal dineraka? Padahal bukankah semua kesalahan ciptaan itu Murni berasal dari design Allah SWT? Alangkah tak bertanggung jawabnya Penciptanya yang Maha Bijak, dan alangkah sadisnya Nabi yang membiarkan kemalangan kaum perempuannya terpuruk sepanjang didunia dan diakhirat.
Muslimah akan makin sadar terhadap diskriminasi-nasib yang sangat aneh dan kelewatan batas. Semuanya ditetapkan tanpa juntrung sebagaimana yang didalilkan kepada mereka oleh Nabinya:
“Saya belum pernah melihat seseorang yang lebih rendah (defisit/ tekor) ilmu dan agamanya seperti kalian (kaum perempuan). Lelaki yang baik-baik dapat disesatkan oleh sebagian dari kalian”. Maka para perempuan tersebut bertanya balik (baca: protes), “O Rasul Allah! Apanya yang rendah (defisit/ tekor) dari kami perihal ilmu dan agama?” Jawab Nabi, “Bukankah kesaksian dari dua orang wanita setara dengan kesaksian dari satu orang pria?” Para wanitapun mengiya-kannya. Ia berkata, “Inilah ketekoran kalian dalam ilmu . Bukankah perempuan tidak dapat ber-shalat maupun berpuasa tatkala datang haid?” Para wanitapun mengiyakannya. Ia berkata: “Inilah ketekoran kalian dalam agama.” (Hadis Shahih Bukhari, Vol.1, Book 6, No.301).
Tidak jelas kenapa kaum perempuan tersebut diatas mengiyakan pendalilan Muhammad sampai 2x. Apabila hal itu didalilkan kepada Muslimah jaman kini, maka akan segera terlihat bahwa kedua alasan dari Nabi bukanlah alasan apapun. Nilai kesaksian wanita yang diprekondisikan jadi ½ kesaksian pria itu TIDAK pernah bisa dijadikan dalil –didunia dan akhirat– untuk membuktikan tingkat keilmuan seseorang! Itu melainkan sebuah pelecehan yang harus digugat. Science masa kini justru membuktikan bahwa wanita tidak “deficient in intelligence” ketimbang pria. Wanita mempunyai mental dan intelektual power yang sama dengan apa yang dipunyai pria.
Begitu pula dengan pendalilan Nabi tentang deficiency (ketekoran) dalam agama yang dirujukkan kepada datangnya mens/ haid. Ini konyol, karena Allah sendiri-lah yang menciptakan sistim siklus mens nya wanita. Apakah Nabi mau berkata bahwa selama masa kanak-kanak (belum mens) sekelompok perempuan dan laki-laki tetap sama derajat agamanya dimata Allah, lalu ketika masuk umur belasan tahun dan masa mens, maka anak perempuan mendadak menjadi tekor agamanya ketimbang anak laki-laki? Ini adalah message atau wahyu yang paling konyol yang bisa diucapkan dari mulut seorang penyampai wahyu! Muslimah beradab tidak bisa berangguk-angguk kepala mengiyakan dalil ini. Sebaliknya mereka justru akan mencurigai – seperti yang sering disuarakan oleh jaringan/ gerakan perempuan mandiri– bahwa Ayat dan Hadis demikian telah ditulis oleh orang-orang misogynist, yang betul-betul membenci perempuan. Teks-suci yang menindas wanita adalah penemuan baru yang tidak dikenal pada kitab Taurat, Zabur, Injil, bahkan pada yang palsu sekalipun, kalau benar ada yang palsu!
Berbagai ajaran di atas sesungguhnya hanyalah sekumpulan “ijin-ijin” yang mengatas namakan Allah bagi para pria Muslim untuk menindas wanita. Lebih khusus lagi, menindas tubuh dan aurat dan organ sex perempuan! Memang sejumlah suami non-Muslim dan Kristen pun suka menindas istri mereka, akan tetapi tidak ada satupun tindak penindasan demikian yang dapat mereka sandarkan kebenarannya kepada firman Tuhan dari Kitab Suci mereka. Apalagi pengkhususan tentang aurat sebagai barang yang dilaknat tapi diinginkan!
Hukum Perkosaan dan Perzinahan.
Tahun 1979, Pakistan mengadopsi Peraturan Hudud (Hudood Ordinances) yang pada dasarnya merupakan hukum Syariah. Dalam hukum ini, garis batas antara perkosaan dan perzinahan sangatlah tidak jelas.
Perzinahan adalah ketika seseorang mengakui/ terbukti telah berhubungan seksual dengan seseorang yang tidak dinikahinya. Pembuktian memerlukan kesaksian dari pria dewasa Muslim. Di bawah hukum ini, non-Muslim tidak dapat memberikan kesaksian yang merugikan Muslim. Harga dari kesaksian para kafir adalah nol. Sementara itu harga seorang wanita hanyalah setengah dari harga kesaksian seorang pria 11 . Sebagai konsekuensinya, jika seorang wanita tidak dapat menyediakan saksi-saksi yang cukup (4 saksi pria atau 8 wanita!), maka hukum akan menganggapnya seorang pezinah. Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan memperkirakan telah terjadi perkosaan setiap 8 menit dan kadang terjadi lebih dari 1.500 pembunuhan terhadap wanita (untuk membela kehormatan keluarga) setiap tahunnya. Mantan Mufti dari Australia, Sheik al Hilali, menyatakan jika seorang wanita tidak menutup auratnya dengan baik, maka ia yang bersalah jika sampai mengalami perkosaan.
The Assyrian International News Agency (27 Desember 2005) melaporkan bahwa Sheik Faiz Mohammed dari Lebanon mengatakan bahwa wanita jangan menyalahkan siapa-siapa kecuali dirinya sendiri jika sampai menjadi korban perkosaan. Sementara itu, mufti Islami dari Denmark beserta sebuah panel yang dikepalai oleh ilmuwan Mesir Sheik Yusaf al-Qaradawi mengklaim bahwa wanita yang menjadi korban perkosaan justru harus dihukum jika mereka tidak berbusana dengan sopan ketika terjadi perkosaan.
Namun dengan wawasan dan kesadaran yang makin terbuka akan keadilan dan keluhuran –serta kejelian akan tipu daya yang banyak dimainkan setan– maka banyak Muslimah sekarang tidak akan angguk-angguk kepala lagi seperti di zamannya nabi dulu. Sebaliknya mereka justru akan geleng-geleng kepala ketika mendapati Muhammad menurunkan Sunnah Nabi yang tidak tercernakan hati dan akal sehat, dimana pihak pezina laki-laki hanya dihukum cambuk, sementara pasangan pezina perempuannya dihukum mati dengan rajam batu :
(Diringkaskan dari kisah tentang seorang Badui yang sedang menghadap kepada Rasulullah demi membela putranya yang kedapatan berzina dengan istri induk semangnya. Sang ayah ini melaporkan kepada Nabi bahwa ia telah membayar tebusan ganti rugi berupa 100 ekor kambing dan seorang budak wanita demi menyelamatkan nyawa putranya dari hukum rajam-batu, untuk diganti menjadi hukum “cambuk 100 kali dan dikucilkan selama satu tahun”)… Maka Nabipun berkata, “Pasti aku akan menghakimi kalian menurut hukum Allah. Budak wanita dan semua kambing dikembalikan kepadamu (ayah Badui itu), dan putramu akan dikenakan cambuk 100 kali dan satu tahun pengucilan”. Lalu beliau berkata kepada seseorang, “O, Unais! Pergilah kepada istri itu (istri majikan yang dizinahinya oleh putra Badui itu) dan rajamlah dia sampai mati”. Maka Unais berangkat dan merajam perempuan itu hingga mati.” 12 .
Tidakkah hukum Allah demikian menggelisahkan para wanita, dan semua?
Benarkah itu hukum Allah dari surga?
Jilbab yang bermasalah.
Pada bulan Maret 2002 di Arab Saudi, ada 16 anak perempuan tewas dan lebih dari 40 lainnya terluka di Sekolah Menengah bagi Anak Perempuan No. 31 di Mekkah, yang merupakan kota paling suci bagi umat Islam. Anak-anak perempuan ini terkurung di dalam ruangan ketika kebakaran yang mendadak terjadi. Regu pemadam kebakaran berusaha untuk membuka pintu-pintu, dan anak-anak perempuan berhamburan hendak keluar, tetapi dihalangi dan dipukul oleh para muttawa (polisi agama) yang tidak mengijinkan anak-anak perempuan itu keluar dari gedung tanpa mengenakan jilbab mereka. 13 Para muttawa lebih mengingini kematian semua siswi-siswi tersebut ketimbang menyelamatkan wanita yang tidak berjilbab!
Di Indonesia tahun 1998, berbagai kelompok hak asasi manusia mendokumentasikan kesaksian dari lebih 100 wanita Tionghoa yang diperkosa secara masal selama kerusuhan etnis yang mendahului kejatuhan Presiden Suharto. Banyak dari mereka diperkosa sambil diberitahu, “Kamu harus diperkosa karena kamu orang Cina dan kafir.” Hal ini sesuai dengan Sura 33:59 yang menyatakan “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Penutupan jilbab, apalagi meliputi seluruh tubuh dengan burqa dan niqab kini menjadi masalah besar diseluruh dunia. Muhammad tidak bisa membayangkan perkembangan aktifitas dan mobilitas dunia saat ini, kecuali secara kerdil dikaitkan dengan aurat dan identifikasi Muslimah semata. Kalau hanya soal identitas, kenapa tidak pakai gelang atau kalung Muslim saja yang praktis, semisal tanda bulan sabit untuk menandingi icon salib? Kalau soal aurat kenapa wanita saja yang dihukum, padahal mata dan syahwat pria-lah yang pertama-tama perlu “diborgol”? Bukankah Yesus telah membuat hukum penangkalnya yang adil dan benar dalam metafora yang sangat indah 14 yang diakui oleh Quran tanpa bisa dibantah atau ditiadakan oleh siapapun 15 ? Namun wanita Muslim berburqa tetap terpenjara disetiap harinya dalam segala jenis aktifitasnya hanya karena mata dan pikiran pria yang kotor atas “aurat” nya, dalam dampak negatifnya yang luas bagi wanita:
* Kepraktisan hidupnya yang terpasung, tidak bebas natural.
* Segi ekonominya (bahan pakaian extra, produktivitas kerja yang kalah efisien pada umumnya, dan waktu yang terpakai),
* Segi kesehatannya (kesumukan penutup badan dan kepala, kurang bugar, bau keringat),
* Peluang untuk prestasi yang tereduksi (olah raga, outdoor, cari/menemukan jodo, kalah saing dalam interview kerja dll),
* Menyisihkan daya tarik dan bahasa universal: Senyuman !
Dengan “penutup aurat”, tertutup pulalah sebuah mutiara sejati dalam bentuk bahasa senyuman yang universal. Padahal itu dikaruniakan Tuhan kepada setiap insan-ciptaan-Nya untuk disapakan dan diperagakan kepada dunia dengan cuma-cuma! Dengan maksud agar manusia bisa mudah saling bersahabat dimana saja, menyatakan simpati dan menentramkan hati satu sama lainnya! Senyuman adalah fitrah manusia, yang hanya Tuhan khususkan bagi species manusia, bukan binatang. Tak ada binatang yang bisa tersenyum kecuali manusia. Namun justru Muhammad adalah satu-satunya Nabi yang menutup karunia khusus ini dengan alasan AURAT! Maka semua kebaikan yang Tuhan maksudkan bagi kemudahan hidup manusia kini tersita dari wanita Muslim. Ia diharuskan menyangkal fitrah dirinya!
Akhirnya burqa/ niqab telah menjadi masalah security bagi dunia yang merasa terancam karena ketertutupan-diri yang bisa membahayakan siapa saja. Siapa-dia dibelakang burqa dan sedang membawa apa dia dibalik burqanya? Hanya Allah SWT yang tahu! Begitukah maunya Allah? Ini semua mengusik rasa kedamaian yang tidak dimaksudkan oleh Tuhan dalam penciptaan-Nya. Mobil-mobil di Indonesia dan dibanyak negara justru telah diharuskan untuk tidak menutup jendela-jendelanya dengan kaca film yang gelap total, demi security. Jadi, betapa kita bisa nyaman dan tidak menjadi was-was bilamana ditempat asing kita didatangi oleh seorang yang berbusana ala ninja!
Pernikahan yang sakit dan kawin kontrak
Muhammad menjalani sebuah contoh perkawinan baru dengan gadis cilik Aisha yang masih ingusan berumur 6 tahun, dan berhubungan sex denganya tatkala ia berumur 9 tahun 16 . Dan karena dianggap menggairahkan — karena Muhammad dapat bermain-main dan bermesraan dengan Aisha melebihi setiap istri yang lain — maka beliaupun menganjurkan model pernikahan dengan “gadis cilik” ini kepada sahabatnya. Padahal sahabatnya yang satu ini BARUSAN beristri dengan seorang janda.
Diriwayatkan oleh Jabir bin ‘Abdullah: Ketika saya sudah menikah, Rasul Allah berkata kepadaku, “Jenis wanita apa yang telah kau nikahi?” saya menjawab, “Saya telah menikahi seorang janda”. Beliau berkata, “Kenapa? Apakah engkau tidak menyukai gadis-gadis perawan dan untuk bermesraan dengan mereka?” Jabir juga berkata bahwa Rasulullah berkata, “Kenapa engkau tidak menikahi gadis muda agar engkau bisa bermain dengannya dan dia denganmu?” 17 .
Muhammad bukan hanya mengintroduksi kawin-kanak-kanak, tettapi juga nikah mut’ah (kawin kontrak) yang bersifat sementara atau darurat. Perbedaannya dengan pernikahan permanen disamping batas waktu tertentu ialah bahwa, perkawinan mut’ah tidak ada waris mewarisi dan tidak ada keharusan memberi nafkah, kecuali jika pihak wanita menssyaratkan hal itu untuk dirinya. Beberapa ulama mengatakan bahwa istri-sementara dari hasil nikah mut’ah merupakan sesuatu yang perlu dilarang, tetapi Muhammad mengijinkan pernikahan-sementara semacam itu ketika para pejuangnya membutuhkannya 19 . Tidakkah itu aneh, dan merupakan sebentuk “hukum Allah” yang tercabik-cabik dan kehilangan otoritas diantara sesama Muslim? Kalifah yang pertama mengijinkan hal tersebut, dan hanya Kalifah kedua yang mengharamkan hal tersebut, tapi Kalifah terakhir kembali mengijinkan pernikahan-sementara. Mana yang benar (?) padahal semua mereka dinobatkan sebagai Khulafa al-Rasyidin –yang “dituntun oleh kebenaran”? Dan tahukah Muslimah berapa harga emas kawin dari sebuah pernikahan sementara ? Dua genggam penuh korma atau tepung!! 20. Alangkah hinanya Muslimah yang ditetapkan lebih hina dari seorang PSK!
Akhirnya kita harus menyudahi isyu-isyu ajaib yang sesungguhnya masih amat panjang ini dengan memilih satu isyu yang lebih inti saja. Yaitu, tahukah Anda Muslimah dimana kedudukan seorang perempuan diletakkan Muhammad dalam kaitannya dengan shalat? Aisha, istri kesayangan Muhammad, dalam kombinasi keluguan dan kepintarannya melaporkan sesuatu kejutan kepada Anda,
Diriwayatkan oleh ‘Aisha: “Hal yang membatalkan shalat diucapkan (oleh Muhammad) kepada saya, yaitu: seekor anjing, seekor keledai, dan seorang perempuan. Sayapun berkata (baca: protes), “Engkau telah mengibaratkan kami (kaum perempuan) sebagai keledai-keledai dan anjing-anjing. Demi Allah! Saya menyaksikan Nabi sedang shalat ketika saya (justru) berbaring ditempat tidurku diantara dia dan arah kiblat…” 21
Nah, secara umum, wanita telah dikelompokkan bersama anjing, dan kedelai yang dapat menajiskan shalat-shalat para pria yang dianggap kudus, sehingga shalatnya jadi batal. Tentu saja pernyataan Muhammad ini sangat melecehi rasa keinsanan wanita, tidak terkecuali Aisha yang merasa sangat tersinggung. Maka ia terpaksa membalasnya dengan membeberkan kemunafikan ucapan suaminya dengan bersumpah apa adanya demi Allah. Apa yang dilakukannya? Aisha justru menempat-kan dirinya sebagai “anjing” didepan suaminya dikala sang suami sedang bershalat! Muhammad bershalat dalam kejadian tersebut, namun tidak membatalkan shalatnya sendiri! Jadi apakah sabda Rasulullah benar suatu perintah Allah?
Marilah kita berterus terang, tanpa dusta, “Dimanakah halangan sesungguhnya bagi sebuah doa? Seorang wanitakah atau sipendoa itu sendiri yang telah menganggap wanita itu sebagai anjing? Dapatkah doa suami yang mengalaskan istrinya ibarat anjing itu bisa sampai kehadirat Tuhan? Tak ada jawaban ya disitu. Tetapi Alkitab sudah membukakan rahasianya yang tidak digubris oleh Muslim selama ini,
“Hai suami-suami, hiduplah bijaksana dengan isterimu, sebagai kaum yang lebih lemah! Hormatilah mereka sebagai teman pewaris dari kasih karunia, yaitu kehidupan, supaya doamu jangan terhalang. (1 Petrus 3:7).
“Hendaklah suami memenuhi kewajibannya terhadap isterinya, demikian pula isteri terhadap suaminya. Isteri tidak berkuasa atas tubuhnya sendiri, tetapi suaminya, demikian pula suami tidak berkuasa atas tubuhnya sendiri, tetapi isterinya. Janganlah kamu saling menjauhi, kecuali dengan persetujuan bersama untuk sementara waktu, supaya kamu mendapat kesempatan untuk berdoa. Sesudah itu hendaklah kamu kembali hidup bersama-sama, supaya Iblis jangan menggodai kamu, karena kamu tidak tahan bertarak”. (1 Korintus 7:3-5)
Tulisan ini mungkin telah menyebabkan Anda bertanya-tanya. Orang Islam diminta secara bertubi-tubi (!) untuk membaca dan meyakini Firman yang diberikan Allah kepada orang-orang Nasrani dan Yahudi lewat Kitab-kitab-Nya Sura 2:41, 89, 91, 101, 136; 3:3; 4:136; 5:43, 44, 46, 47, 48, 68; 6:92; 10:73, 94; 29:46; 32:23; 35:31; 46:30; 43:4 dst). Adakah itu dibaca sungguh-sungguh oleh Muslim? Kenapa Allah SWT mau begitu bersusah-payah mewahyukan begitu banyak ayat-ayat surgawi untuk mengimani sebuah Alkitab, jikalau Anda berpikir isinya telah diselewengkan/ dipalsu oleh sijahil misterius? Dan kenapa Alah menegaskan lagi dengan berkata bahwa firman-Nya tidak dapat menyimpang, diubahkan, atau ditukarkan? (Sura 6:115, 10:64-65, 18:27, 48:23). Ya, sebab Kitab-kitab yang benar benar berasal dari Tuhan adalah kekal dalam induk Alkitab disisi Tuhan. Didalamnya ada petunjuk dan cahaya yang menerangi (43:4, 85:22, 5:44).
REFERENSI:
1. (Sura 2:282, Bukhari vol. 3/826)
2. (Bukhari vol. 1/ 301; vol.3/826; vol. 2/ 541)
3. (Sura 3:140)
4. (Sura 2:223)
5. (Sura 4:20)
6. (Bukhari vol. 1/ 301, Muslim vol. 4 no.6600)
7. (Sura 4:3)
8. (Bukhari vol. 7/52, dan vol 6/139; Shahih Muslim vol. 2, no.3247)
9. (sura 2:229)
10. (Bukhari, vol.7/114, juga 113)
11. (Sura 24:4)
12. (Bukhari, vol. 3, Hadith No. 860)
13. (Newsweek, 22 Juli 2002)
14. (Matius 5:29)
15. (Sura 10:94 yang mengharuskan Muhammad berkonsultasi dengan
orang-orang Alkitab; dan Sura 35:18 dimana seorang wanita tidak akan
memikul dosa seorang pria yang bersyahwat terhadapnya. Siwanita
melainkan akan mempertanggung jawabkan dosanya (kalau ada) kepada
Allah secara tersendiri).
16. (Bukhari, vol. 7, no.64)
17. (Bukhari, vol.7:17)
18. (Taheri, 1986, hal. 90-91)
19. (Sura 4:24; Bukhari, vol 7, no.51)
20. (Abu Dawud, vol. 2, no.2105)
21. (Bukhari, vol. 1, no. 490 dan 493 dan HR Muslim)
Allah dalam menista wanita. Bukan rahasia lagi bahwa Hukum Islam menganggap wanita tidak utuh. Kesaksian seorang wanita (di pengadilan) hanya bernilai setengah dari kesaksian pria 1 . Wanita telah dianggap tidak memiliki intelegensia yang setara dengan pria dan juga dalam menerapkan praktek-praktek agama 2 . Lebih mengenaskan lagi wanita dianggap pula sebagai harta milik seperti halnya emas, perak, kuda dan ternak 3 . Seseorang wanita telah disamakan sebagai sebuah ladang-olahan yang boleh dikerjakan atasnya seenak kehendak suaminya 4 . Dan sungguh getir mendapati Allah yang Maha Adil dan Bijak namun memproklamirkan hak kepada para pria untuk mengganti salah satu istrinya jikalau ingin mendapatkan istri yang lainnya asalkan maharnya jangan diambil kembali 5 . Dan yang paling menyakitkan adalah pernyataan Muhammad bahwa wanita itu datang dalam bentuk setan:
“Jabir melaporkan bahwa Rasul Allah melihat seorang wanita, sehingga beliau (merasa perlu) mendatangi istrinya Zainab yang sedang merawat kulitnya, untuk berhubungan sex dengannya. Setelah itu beliau mendatangi para sahabatnya dan berkata kepada mereka: Perempuan datang menggoda dalam bentuk setan, maka bilamana seseorang diantara kamu melihat seorang perempuan, ia harus mendatangi istrinya (untuk sex), sebab itulah yang akan mengusir apa yang dirasakannya dalam hatinya”. (Shahih Muslim, Buku 8 no.3240)
Ajaran Islam tentang wanita adalah semacam pendekritan maklumat nasib yang dijatuhkan kepada mereka secara sepihak. Termasuk penetapan bahwa mayoritas penghuni neraka adalah kaum wanita 6 . Allah dan nabinya dalam Sura 4:34 telah mewahyukan ketetapan bahwa laki-laki adalah pemimpin atas perempuan… Perempuan harus memelihara dirinya dibalik belakang suaminya …Mereka bisa dipisahkan dari tempat tidur dan dipukul (atas dasar sangkaan “nusyus” saja). Hal terbaik bagi wanita adalah tidak dilihat atau melihat pria (Ghazali mengutip Hadith ini di Ihya’ ‘Uloun ed-Din vol. II Kitab Adab al-Nikah. Dan Dar al-Kotob al-‘Elmeyah, p. 53). Seorang pria dapat menikahi empat istri 7 , bahkan juga memiliki istri yang masih anak-anak atau memiliki istri- darurat hasil kawin-kontrak 8 .
Pendek kata, pihak pria mendapat hak-hak-langit dari Muhammad sehingga bisa mengontrol isteri mereka secara penuh dan komplet. Laki-laki tercipta dengan mempunyai DNA suatu derajad lebih tinggi dari perempuan 9 , sementara
“perempuan tercipta dari sebuah tulang rusuk, dan bagian yang paling bengkok adalah dibagian atasnya; jikalau engkau (pria) mencoba meluruskannya, maka ia akan patah. Tetapi jikalau engkau membiarkannya, ia akan tetap bengkok. Maka aku (Muhammad) mendesak kalian untuk mengatur perempuan” 10 .
Disini segera timbul gugatan yang sah dan perlu dari kaum perempuan terhadap “kalimat surge” tersebut. Yaitu memprotes kenapa mereka justru diciptakan sedemikian bengkok sehingga mereka tidak bisa diperbaiki lagi, kecuali akan jadi patah? Dan jikalau dibiarkan, mereka akan tetap bengkok dan menanggung hukuman kekal dineraka? Padahal bukankah semua kesalahan ciptaan itu Murni berasal dari design Allah SWT? Alangkah tak bertanggung jawabnya Penciptanya yang Maha Bijak, dan alangkah sadisnya Nabi yang membiarkan kemalangan kaum perempuannya terpuruk sepanjang didunia dan diakhirat.
Muslimah akan makin sadar terhadap diskriminasi-nasib yang sangat aneh dan kelewatan batas. Semuanya ditetapkan tanpa juntrung sebagaimana yang didalilkan kepada mereka oleh Nabinya:
“Saya belum pernah melihat seseorang yang lebih rendah (defisit/ tekor) ilmu dan agamanya seperti kalian (kaum perempuan). Lelaki yang baik-baik dapat disesatkan oleh sebagian dari kalian”. Maka para perempuan tersebut bertanya balik (baca: protes), “O Rasul Allah! Apanya yang rendah (defisit/ tekor) dari kami perihal ilmu dan agama?” Jawab Nabi, “Bukankah kesaksian dari dua orang wanita setara dengan kesaksian dari satu orang pria?” Para wanitapun mengiya-kannya. Ia berkata, “Inilah ketekoran kalian dalam ilmu . Bukankah perempuan tidak dapat ber-shalat maupun berpuasa tatkala datang haid?” Para wanitapun mengiyakannya. Ia berkata: “Inilah ketekoran kalian dalam agama.” (Hadis Shahih Bukhari, Vol.1, Book 6, No.301).
Tidak jelas kenapa kaum perempuan tersebut diatas mengiyakan pendalilan Muhammad sampai 2x. Apabila hal itu didalilkan kepada Muslimah jaman kini, maka akan segera terlihat bahwa kedua alasan dari Nabi bukanlah alasan apapun. Nilai kesaksian wanita yang diprekondisikan jadi ½ kesaksian pria itu TIDAK pernah bisa dijadikan dalil –didunia dan akhirat– untuk membuktikan tingkat keilmuan seseorang! Itu melainkan sebuah pelecehan yang harus digugat. Science masa kini justru membuktikan bahwa wanita tidak “deficient in intelligence” ketimbang pria. Wanita mempunyai mental dan intelektual power yang sama dengan apa yang dipunyai pria.
Begitu pula dengan pendalilan Nabi tentang deficiency (ketekoran) dalam agama yang dirujukkan kepada datangnya mens/ haid. Ini konyol, karena Allah sendiri-lah yang menciptakan sistim siklus mens nya wanita. Apakah Nabi mau berkata bahwa selama masa kanak-kanak (belum mens) sekelompok perempuan dan laki-laki tetap sama derajat agamanya dimata Allah, lalu ketika masuk umur belasan tahun dan masa mens, maka anak perempuan mendadak menjadi tekor agamanya ketimbang anak laki-laki? Ini adalah message atau wahyu yang paling konyol yang bisa diucapkan dari mulut seorang penyampai wahyu! Muslimah beradab tidak bisa berangguk-angguk kepala mengiyakan dalil ini. Sebaliknya mereka justru akan mencurigai – seperti yang sering disuarakan oleh jaringan/ gerakan perempuan mandiri– bahwa Ayat dan Hadis demikian telah ditulis oleh orang-orang misogynist, yang betul-betul membenci perempuan. Teks-suci yang menindas wanita adalah penemuan baru yang tidak dikenal pada kitab Taurat, Zabur, Injil, bahkan pada yang palsu sekalipun, kalau benar ada yang palsu!
Berbagai ajaran di atas sesungguhnya hanyalah sekumpulan “ijin-ijin” yang mengatas namakan Allah bagi para pria Muslim untuk menindas wanita. Lebih khusus lagi, menindas tubuh dan aurat dan organ sex perempuan! Memang sejumlah suami non-Muslim dan Kristen pun suka menindas istri mereka, akan tetapi tidak ada satupun tindak penindasan demikian yang dapat mereka sandarkan kebenarannya kepada firman Tuhan dari Kitab Suci mereka. Apalagi pengkhususan tentang aurat sebagai barang yang dilaknat tapi diinginkan!
Hukum Perkosaan dan Perzinahan.
Tahun 1979, Pakistan mengadopsi Peraturan Hudud (Hudood Ordinances) yang pada dasarnya merupakan hukum Syariah. Dalam hukum ini, garis batas antara perkosaan dan perzinahan sangatlah tidak jelas.
Perzinahan adalah ketika seseorang mengakui/ terbukti telah berhubungan seksual dengan seseorang yang tidak dinikahinya. Pembuktian memerlukan kesaksian dari pria dewasa Muslim. Di bawah hukum ini, non-Muslim tidak dapat memberikan kesaksian yang merugikan Muslim. Harga dari kesaksian para kafir adalah nol. Sementara itu harga seorang wanita hanyalah setengah dari harga kesaksian seorang pria 11 . Sebagai konsekuensinya, jika seorang wanita tidak dapat menyediakan saksi-saksi yang cukup (4 saksi pria atau 8 wanita!), maka hukum akan menganggapnya seorang pezinah. Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan memperkirakan telah terjadi perkosaan setiap 8 menit dan kadang terjadi lebih dari 1.500 pembunuhan terhadap wanita (untuk membela kehormatan keluarga) setiap tahunnya. Mantan Mufti dari Australia, Sheik al Hilali, menyatakan jika seorang wanita tidak menutup auratnya dengan baik, maka ia yang bersalah jika sampai mengalami perkosaan.
The Assyrian International News Agency (27 Desember 2005) melaporkan bahwa Sheik Faiz Mohammed dari Lebanon mengatakan bahwa wanita jangan menyalahkan siapa-siapa kecuali dirinya sendiri jika sampai menjadi korban perkosaan. Sementara itu, mufti Islami dari Denmark beserta sebuah panel yang dikepalai oleh ilmuwan Mesir Sheik Yusaf al-Qaradawi mengklaim bahwa wanita yang menjadi korban perkosaan justru harus dihukum jika mereka tidak berbusana dengan sopan ketika terjadi perkosaan.
Namun dengan wawasan dan kesadaran yang makin terbuka akan keadilan dan keluhuran –serta kejelian akan tipu daya yang banyak dimainkan setan– maka banyak Muslimah sekarang tidak akan angguk-angguk kepala lagi seperti di zamannya nabi dulu. Sebaliknya mereka justru akan geleng-geleng kepala ketika mendapati Muhammad menurunkan Sunnah Nabi yang tidak tercernakan hati dan akal sehat, dimana pihak pezina laki-laki hanya dihukum cambuk, sementara pasangan pezina perempuannya dihukum mati dengan rajam batu :
(Diringkaskan dari kisah tentang seorang Badui yang sedang menghadap kepada Rasulullah demi membela putranya yang kedapatan berzina dengan istri induk semangnya. Sang ayah ini melaporkan kepada Nabi bahwa ia telah membayar tebusan ganti rugi berupa 100 ekor kambing dan seorang budak wanita demi menyelamatkan nyawa putranya dari hukum rajam-batu, untuk diganti menjadi hukum “cambuk 100 kali dan dikucilkan selama satu tahun”)… Maka Nabipun berkata, “Pasti aku akan menghakimi kalian menurut hukum Allah. Budak wanita dan semua kambing dikembalikan kepadamu (ayah Badui itu), dan putramu akan dikenakan cambuk 100 kali dan satu tahun pengucilan”. Lalu beliau berkata kepada seseorang, “O, Unais! Pergilah kepada istri itu (istri majikan yang dizinahinya oleh putra Badui itu) dan rajamlah dia sampai mati”. Maka Unais berangkat dan merajam perempuan itu hingga mati.” 12 .
Tidakkah hukum Allah demikian menggelisahkan para wanita, dan semua?
Benarkah itu hukum Allah dari surga?
Jilbab yang bermasalah.
Pada bulan Maret 2002 di Arab Saudi, ada 16 anak perempuan tewas dan lebih dari 40 lainnya terluka di Sekolah Menengah bagi Anak Perempuan No. 31 di Mekkah, yang merupakan kota paling suci bagi umat Islam. Anak-anak perempuan ini terkurung di dalam ruangan ketika kebakaran yang mendadak terjadi. Regu pemadam kebakaran berusaha untuk membuka pintu-pintu, dan anak-anak perempuan berhamburan hendak keluar, tetapi dihalangi dan dipukul oleh para muttawa (polisi agama) yang tidak mengijinkan anak-anak perempuan itu keluar dari gedung tanpa mengenakan jilbab mereka. 13 Para muttawa lebih mengingini kematian semua siswi-siswi tersebut ketimbang menyelamatkan wanita yang tidak berjilbab!
Di Indonesia tahun 1998, berbagai kelompok hak asasi manusia mendokumentasikan kesaksian dari lebih 100 wanita Tionghoa yang diperkosa secara masal selama kerusuhan etnis yang mendahului kejatuhan Presiden Suharto. Banyak dari mereka diperkosa sambil diberitahu, “Kamu harus diperkosa karena kamu orang Cina dan kafir.” Hal ini sesuai dengan Sura 33:59 yang menyatakan “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Penutupan jilbab, apalagi meliputi seluruh tubuh dengan burqa dan niqab kini menjadi masalah besar diseluruh dunia. Muhammad tidak bisa membayangkan perkembangan aktifitas dan mobilitas dunia saat ini, kecuali secara kerdil dikaitkan dengan aurat dan identifikasi Muslimah semata. Kalau hanya soal identitas, kenapa tidak pakai gelang atau kalung Muslim saja yang praktis, semisal tanda bulan sabit untuk menandingi icon salib? Kalau soal aurat kenapa wanita saja yang dihukum, padahal mata dan syahwat pria-lah yang pertama-tama perlu “diborgol”? Bukankah Yesus telah membuat hukum penangkalnya yang adil dan benar dalam metafora yang sangat indah 14 yang diakui oleh Quran tanpa bisa dibantah atau ditiadakan oleh siapapun 15 ? Namun wanita Muslim berburqa tetap terpenjara disetiap harinya dalam segala jenis aktifitasnya hanya karena mata dan pikiran pria yang kotor atas “aurat” nya, dalam dampak negatifnya yang luas bagi wanita:
* Kepraktisan hidupnya yang terpasung, tidak bebas natural.
* Segi ekonominya (bahan pakaian extra, produktivitas kerja yang kalah efisien pada umumnya, dan waktu yang terpakai),
* Segi kesehatannya (kesumukan penutup badan dan kepala, kurang bugar, bau keringat),
* Peluang untuk prestasi yang tereduksi (olah raga, outdoor, cari/menemukan jodo, kalah saing dalam interview kerja dll),
* Menyisihkan daya tarik dan bahasa universal: Senyuman !
Dengan “penutup aurat”, tertutup pulalah sebuah mutiara sejati dalam bentuk bahasa senyuman yang universal. Padahal itu dikaruniakan Tuhan kepada setiap insan-ciptaan-Nya untuk disapakan dan diperagakan kepada dunia dengan cuma-cuma! Dengan maksud agar manusia bisa mudah saling bersahabat dimana saja, menyatakan simpati dan menentramkan hati satu sama lainnya! Senyuman adalah fitrah manusia, yang hanya Tuhan khususkan bagi species manusia, bukan binatang. Tak ada binatang yang bisa tersenyum kecuali manusia. Namun justru Muhammad adalah satu-satunya Nabi yang menutup karunia khusus ini dengan alasan AURAT! Maka semua kebaikan yang Tuhan maksudkan bagi kemudahan hidup manusia kini tersita dari wanita Muslim. Ia diharuskan menyangkal fitrah dirinya!
Akhirnya burqa/ niqab telah menjadi masalah security bagi dunia yang merasa terancam karena ketertutupan-diri yang bisa membahayakan siapa saja. Siapa-dia dibelakang burqa dan sedang membawa apa dia dibalik burqanya? Hanya Allah SWT yang tahu! Begitukah maunya Allah? Ini semua mengusik rasa kedamaian yang tidak dimaksudkan oleh Tuhan dalam penciptaan-Nya. Mobil-mobil di Indonesia dan dibanyak negara justru telah diharuskan untuk tidak menutup jendela-jendelanya dengan kaca film yang gelap total, demi security. Jadi, betapa kita bisa nyaman dan tidak menjadi was-was bilamana ditempat asing kita didatangi oleh seorang yang berbusana ala ninja!
Pernikahan yang sakit dan kawin kontrak
Muhammad menjalani sebuah contoh perkawinan baru dengan gadis cilik Aisha yang masih ingusan berumur 6 tahun, dan berhubungan sex denganya tatkala ia berumur 9 tahun 16 . Dan karena dianggap menggairahkan — karena Muhammad dapat bermain-main dan bermesraan dengan Aisha melebihi setiap istri yang lain — maka beliaupun menganjurkan model pernikahan dengan “gadis cilik” ini kepada sahabatnya. Padahal sahabatnya yang satu ini BARUSAN beristri dengan seorang janda.
Diriwayatkan oleh Jabir bin ‘Abdullah: Ketika saya sudah menikah, Rasul Allah berkata kepadaku, “Jenis wanita apa yang telah kau nikahi?” saya menjawab, “Saya telah menikahi seorang janda”. Beliau berkata, “Kenapa? Apakah engkau tidak menyukai gadis-gadis perawan dan untuk bermesraan dengan mereka?” Jabir juga berkata bahwa Rasulullah berkata, “Kenapa engkau tidak menikahi gadis muda agar engkau bisa bermain dengannya dan dia denganmu?” 17 .
DUA KENAPA yang tidak bisa dijawab oleh Jabir maupun kebanyakan Muslim yang berkeadaban! Tetapi ini sekaligus menampik apa yang sering didalil-dalilkan para Ulama seolah-olah sang Nabi kawin dengan janda-janda karena iba hati dan ingin menolong status jandanya! Tentu saja itu dalil pembodohan dan penyesatan. Ulama tidak memperhitungkan syahwat Nabi kepada “janda” muda dan cantik, dan bahkan kini: gadis cilik yang bisa “dimain mainkan”! Dan apa maksud Nabi disini dengan istilahnya “bisa saling main-main”? Anda bisa menebaknya sendiri! Yang jelas itu bukan sebuah nasihat untuk sebuah pernikahan yang baik. Juga bukan dorongan yang baik bagi Jabir yang barusan menikah dengan istri pilihannya. Itu samasekali bukan nasihat rohaniah dari seorang Nabi Tuhan kepada pengikutnya agar memilih pasangan hidup berdasarkan “saling cinta”, melainkan pengajaran Muhammad tentang bagaimana menikmati “saling bermain cinta”.
Namun nasihat jelek yang tak bertanggung jawab itu ternyata terus bergulir dan telah terlanjur diadopsi oleh para pengikutnya secara luas. Siapa yang salah? Bahkan Ayatulah Khomeini juga sama menyatakan bahwa menikahi seorang anak perempuan sebelum usia puber merupakan “berkat ilahi” dan bahwa anak-anak perempuan sebaiknya dinikahkan sebelum mereka memasuki masa puber 18 .Muhammad bukan hanya mengintroduksi kawin-kanak-kanak, tettapi juga nikah mut’ah (kawin kontrak) yang bersifat sementara atau darurat. Perbedaannya dengan pernikahan permanen disamping batas waktu tertentu ialah bahwa, perkawinan mut’ah tidak ada waris mewarisi dan tidak ada keharusan memberi nafkah, kecuali jika pihak wanita menssyaratkan hal itu untuk dirinya. Beberapa ulama mengatakan bahwa istri-sementara dari hasil nikah mut’ah merupakan sesuatu yang perlu dilarang, tetapi Muhammad mengijinkan pernikahan-sementara semacam itu ketika para pejuangnya membutuhkannya 19 . Tidakkah itu aneh, dan merupakan sebentuk “hukum Allah” yang tercabik-cabik dan kehilangan otoritas diantara sesama Muslim? Kalifah yang pertama mengijinkan hal tersebut, dan hanya Kalifah kedua yang mengharamkan hal tersebut, tapi Kalifah terakhir kembali mengijinkan pernikahan-sementara. Mana yang benar (?) padahal semua mereka dinobatkan sebagai Khulafa al-Rasyidin –yang “dituntun oleh kebenaran”? Dan tahukah Muslimah berapa harga emas kawin dari sebuah pernikahan sementara ? Dua genggam penuh korma atau tepung!! 20. Alangkah hinanya Muslimah yang ditetapkan lebih hina dari seorang PSK!
Akhirnya kita harus menyudahi isyu-isyu ajaib yang sesungguhnya masih amat panjang ini dengan memilih satu isyu yang lebih inti saja. Yaitu, tahukah Anda Muslimah dimana kedudukan seorang perempuan diletakkan Muhammad dalam kaitannya dengan shalat? Aisha, istri kesayangan Muhammad, dalam kombinasi keluguan dan kepintarannya melaporkan sesuatu kejutan kepada Anda,
Diriwayatkan oleh ‘Aisha: “Hal yang membatalkan shalat diucapkan (oleh Muhammad) kepada saya, yaitu: seekor anjing, seekor keledai, dan seorang perempuan. Sayapun berkata (baca: protes), “Engkau telah mengibaratkan kami (kaum perempuan) sebagai keledai-keledai dan anjing-anjing. Demi Allah! Saya menyaksikan Nabi sedang shalat ketika saya (justru) berbaring ditempat tidurku diantara dia dan arah kiblat…” 21
Nah, secara umum, wanita telah dikelompokkan bersama anjing, dan kedelai yang dapat menajiskan shalat-shalat para pria yang dianggap kudus, sehingga shalatnya jadi batal. Tentu saja pernyataan Muhammad ini sangat melecehi rasa keinsanan wanita, tidak terkecuali Aisha yang merasa sangat tersinggung. Maka ia terpaksa membalasnya dengan membeberkan kemunafikan ucapan suaminya dengan bersumpah apa adanya demi Allah. Apa yang dilakukannya? Aisha justru menempat-kan dirinya sebagai “anjing” didepan suaminya dikala sang suami sedang bershalat! Muhammad bershalat dalam kejadian tersebut, namun tidak membatalkan shalatnya sendiri! Jadi apakah sabda Rasulullah benar suatu perintah Allah?
Marilah kita berterus terang, tanpa dusta, “Dimanakah halangan sesungguhnya bagi sebuah doa? Seorang wanitakah atau sipendoa itu sendiri yang telah menganggap wanita itu sebagai anjing? Dapatkah doa suami yang mengalaskan istrinya ibarat anjing itu bisa sampai kehadirat Tuhan? Tak ada jawaban ya disitu. Tetapi Alkitab sudah membukakan rahasianya yang tidak digubris oleh Muslim selama ini,
“Hai suami-suami, hiduplah bijaksana dengan isterimu, sebagai kaum yang lebih lemah! Hormatilah mereka sebagai teman pewaris dari kasih karunia, yaitu kehidupan, supaya doamu jangan terhalang. (1 Petrus 3:7).
“Hendaklah suami memenuhi kewajibannya terhadap isterinya, demikian pula isteri terhadap suaminya. Isteri tidak berkuasa atas tubuhnya sendiri, tetapi suaminya, demikian pula suami tidak berkuasa atas tubuhnya sendiri, tetapi isterinya. Janganlah kamu saling menjauhi, kecuali dengan persetujuan bersama untuk sementara waktu, supaya kamu mendapat kesempatan untuk berdoa. Sesudah itu hendaklah kamu kembali hidup bersama-sama, supaya Iblis jangan menggodai kamu, karena kamu tidak tahan bertarak”. (1 Korintus 7:3-5)
Tulisan ini mungkin telah menyebabkan Anda bertanya-tanya. Orang Islam diminta secara bertubi-tubi (!) untuk membaca dan meyakini Firman yang diberikan Allah kepada orang-orang Nasrani dan Yahudi lewat Kitab-kitab-Nya Sura 2:41, 89, 91, 101, 136; 3:3; 4:136; 5:43, 44, 46, 47, 48, 68; 6:92; 10:73, 94; 29:46; 32:23; 35:31; 46:30; 43:4 dst). Adakah itu dibaca sungguh-sungguh oleh Muslim? Kenapa Allah SWT mau begitu bersusah-payah mewahyukan begitu banyak ayat-ayat surgawi untuk mengimani sebuah Alkitab, jikalau Anda berpikir isinya telah diselewengkan/ dipalsu oleh sijahil misterius? Dan kenapa Alah menegaskan lagi dengan berkata bahwa firman-Nya tidak dapat menyimpang, diubahkan, atau ditukarkan? (Sura 6:115, 10:64-65, 18:27, 48:23). Ya, sebab Kitab-kitab yang benar benar berasal dari Tuhan adalah kekal dalam induk Alkitab disisi Tuhan. Didalamnya ada petunjuk dan cahaya yang menerangi (43:4, 85:22, 5:44).
REFERENSI:
1. (Sura 2:282, Bukhari vol. 3/826)
2. (Bukhari vol. 1/ 301; vol.3/826; vol. 2/ 541)
3. (Sura 3:140)
4. (Sura 2:223)
5. (Sura 4:20)
6. (Bukhari vol. 1/ 301, Muslim vol. 4 no.6600)
7. (Sura 4:3)
8. (Bukhari vol. 7/52, dan vol 6/139; Shahih Muslim vol. 2, no.3247)
9. (sura 2:229)
10. (Bukhari, vol.7/114, juga 113)
11. (Sura 24:4)
12. (Bukhari, vol. 3, Hadith No. 860)
13. (Newsweek, 22 Juli 2002)
14. (Matius 5:29)
15. (Sura 10:94 yang mengharuskan Muhammad berkonsultasi dengan
orang-orang Alkitab; dan Sura 35:18 dimana seorang wanita tidak akan
memikul dosa seorang pria yang bersyahwat terhadapnya. Siwanita
melainkan akan mempertanggung jawabkan dosanya (kalau ada) kepada
Allah secara tersendiri).
16. (Bukhari, vol. 7, no.64)
17. (Bukhari, vol.7:17)
18. (Taheri, 1986, hal. 90-91)
19. (Sura 4:24; Bukhari, vol 7, no.51)
20. (Abu Dawud, vol. 2, no.2105)
21. (Bukhari, vol. 1, no. 490 dan 493 dan HR Muslim)