Pages

Jumat, 25 Januari 2013

islam sesat dan terlalu gila dan tidak wajar "Khitan Perempuan – Boleh Atau Tidak?" DASAR ISLAM SESAT YANG SYURGA NYA TEMPAT PELACURAN DENGAN 72 BIDADARI SEMOX

Kita semua bertanya, atas dasar teologis apakah maka perempuan kanak-kanak dianjurkan untuk disunat klitorisnya? Karena kisah Nabi Ibrahim? Memang diseluruh kutipan diatas, tampak kekonyolan yang paling tidak bertanggung jawab, ketika diriwayatkan dongeng Islamik yang menyatakan bahwa khitan untuk perempuan pertama kalinya dilaksanakan terhadap Siti Hajar! Dikisahkan bahwa karena Sarah cemburu terhadap Siti Hajar, maka Ibrahim-lah yang menyarankan Siti Sarah agar melubangi kedua telinga dan menyunat kemaluan Siti Hajar….
 
Oleh: Yusuf Assidiq


Masalah khitan terhadap perempuan terus menuai perdebatan dan pertanyaan. Tak sedikit keluarga  Muslim di Tanah Air merasa
bingung ketika memiliki bayi perempuan. Sebab, kini petugas kesehatan yang menangani kelahiran bayi telah dilarang untuk mengkhitan bayi perempuan. 

Sejak terbitnya Surat Edaran (SE) Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat Depkes RI Nomor HK  00.07.1.31047 a, tertanggal 20 April 2006, tentang Larangan Medikalisasi Sunat Perempuan bagi Petugas Kesehatan, hampir sebagian besar bayi perempuan tak lagi dikhitan. Menurut surat edaran itu, sunat perempuan tidak bermanfaat bagi kesehatan, justru merugikan dan menyakitkan.

Lalu bagaimana menurut agama Islam? (Ini sudah dijelaskan dalam pernyataan dan fatwa MUI …. MUI tolak pelarangan khitan perempuan)
Dalam fatwa itu, para ulama menegaskan, khitan perempuan tak boleh dilakukan secara berlebihan, seperti memotong atau melukai klitoris (insisi dan eksisi) yang bisa mengakibatkan dharar (bahaya).
Sebagian ulama dan fukaha, mengungkapkan,  khitan bagi wanita akan menjadi kebaikan bila dilakukan. Dalam sebuah hadis riwayat Syaddad bin Aus dijelaskan, ‘’Khitan adalah sunnah bagi kaum lelaki, dan merupakan kebaikan bagi kaum wanita.’’ 


SANDARAN AGAMA ISLAM UNTUK KHITAN PEREMPUAN
Khitan terhadap laki-laki telah dicontohkan Nabi Ibrahim AS. Sedangkan khitan untuk perempuan pertama kalinya dilaksanakan Siti Hajar. Dalam satu riwayat diungkapkan, bermula ketika Siti Sarah, isteri Ibrahim, memberikan izin kepada Ibrahim untuk menikahi Siti Hajar.  Siti Hajar pun hamil. Ini menimbulkan kecemburuan Siti Sarah. Ibrahim menyarankan agar Siti Sarah melubangi kedua telinga dan menyunat kemaluan Siti Hajar.
Ibrahim Muhammad al-Jamal dalam bukunya berjudul Fiqh Wanita menyarankan agar tetap berpegang pada tuntunan hadis Nabi SAW. 
‘’Rasulullah telah menerangkan, khitan bagi wanita akan mendatangkan kebaikan (makramah),’’ tegasnya. Di samping itu juga dapat mewujudkan kebersihan serta kesucian…
Ulama terkemuka Syekh Yusuf al-Qardhawi mengakui masalah khitan perempuan telah menjadi perdebatan panjang di kalangan dokter dengan ulama. Ada dokter yang setuju, ada pula yang menentangnya. Begitu pula dengan ulama ada yang menganjurkan ada yang melarang.

‘’Barangkali pendapat yang paling moderat, paling adil  dan  paling dekat  kepada  kenyataan  dalam  masalah  ini  ialah  khitan ringan,  sebagaimana  disebutkan   dalam  beberapa   hadis,’’ ungkap Syekh al-Qaradhawi.  Meski hadis itu tak sampai   ke derajat sahih, papar dia,   Nabi SAW pernah menyuruh seorang perempuan yang berprofesi mengkhitan wanita.
Rasulullah SAW bersabda, ‘’Sayatlah sedikit dan jangan kau sayat yang berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami.”

SISI PANDANG LAIN
A. Khitan Bagi Perempuan Dalam Perspektif Islam
Oleh: Musdah Mulia

 Musdah Mulia
Isu tentang sunat perempuan di Indonesia kembali mengemuka setelah munculnya peraturan Menteri Kesehatan R.I. No. 1636 Tahun 2010 tentang Sunat Perempuan. Peraturan itu dibuat berdasarkan Fatwa MUI No 9 A Tahun 2008 Tentang Hukum Pelarangan Khitan Terhadap Perempuan.  Sejatinya peraturan tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan sunat perempuan di masyarakat tidak salah kaprah. Karena itu, isi peraturan tersebut menegaskan bahwa yang dimaksud dengan sunat perempuan adalah tindakan menggores kulit yang menutupi bagian depan klitoris, tanpa melukai klitoris. Selanjutnya, menjelaskan secara rinci bagaimana cara melakukan sunat perempuan secara benar sesuai aturan kesehatan, serta siapa yang berhak melakukannya.
Akan tetapi, problemnya adalah siapa yang dapat memastikan bahwa pelaksanaan sunat perempuan di masyarakat betul-betul dilakukan sesuai peraturan tersebut? Peraturan Menkes tersebut alih-alih menjadi peringatan bagi pelaksanaan sunat yang seringkali membahayakan perempuan, malah masyarakat menjadikannya sebagai rujukan hukum bagi keharusan melaksanakan sunat perempuan. Peraturan tersebut justru dibaca sebagai suatu pembenaran hukum bagi keharusan sunat perempuan.
Hal ini sungguh memprihatinkan mengingat sejumlah penelitian mengungkapkan, dalam praktiknya sunat perempuan lebih banyak menimbulkan bencana (dharar) bagi tubuh perempuan, seperti pemotongan klitoris dan bagian vagina lainnya sehingga perempuan mengalami gangguan sepanjang hayatnya, terkait hak dan kesehatan reproduksinya.

B. Kecaman Dunia/PBB
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Majelis Umum mengecam praktik sunat perempuan. Seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia, diminta PBB untuk menghentikan praktik yang ditengarai mengancam sekitar tiga juta gadis setiap tahun.
Menurut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) ada sekitar 140 juta gadis yang disunat. Pelaksanaan sunat perempuan lazim ditemui di negara-negara Afrika, Timur Tengah, dan Asia, dan rata-rata dilandaskan pada alasan budaya, religi, maupun sosial.

Warga Uganda berkumpul menghadiri upacara khitan bagi anak perempuan di distrik Bukwa, di timur laut ibukota Kampala (foto: dok). Di Indonesia, beberapa daerah masih menerapkan tradisi khitan bagi perempuan, meski di negara-negara Timur Tengah seperti Arab Saudi dan Mesir tidak dilakukan.
Amnesty International mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera menghentikan praktik khitan bagi perempuan dengan mencabut Peraturan Menteri Kesehatan RI tentang sunat perempuan.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan membantah bahwa peraturan Menteri Kesehatan tentang sunat bagi perempuan merupakan legitimasi mutilasi kelamin perempuan.
Peraturan Menteri Kesehatan RI tentang sunat perempuan dinilai Amnesty International kian melegitimasi praktek sunat terhadap perempuan karena mengatur secara detil tata laksana khitan pada perempuan sekaligus memberi otoritas kepada pekerja medis seperti dokter, bidan dan perawat, untuk melakukannya.
Selain itu aturan tersebut menurut Amnesti Internasional juga bertentangan dengan konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi Indonesia.

C. Menyayangkan Sikap Pemerintah & MUI
Kepala Lembaga Kependudukan dan Gender Universitas YARSI Jakarta, Professor Jurnalis Uddin, menyayangkan sikap pemerintah yang membatalkan aturan larangan khitan perempuan tersebut.
Peraturan Menteri kesehatan tahun 2010 mengenai tata laksana khitan perempuan, menurut Prof Jurnalis Uddin, justru semakin memperbesar resiko kerugian pada perempuan yang dikhitan.
“Pertama dari segi kesehatan tidak ada guna. Yang ada malah kerugian, karena ada luka, mungkin pendarahan, serta kemungkinan terjadi infeksi; jadi sebenarnya tidak ada manfaat. Di Saudi sendiri tidak ada khitan perempuan, di Yordania tidak ada khitan perempuan, di Libanon tidak ada, di Turki tidak ada. Jadi di negara yang konvensional saja tidak ada. Dan di Mesir, ada fatwa dari mufti bahwa khitan perempuan tidak boleh dilakukan. Nah Indonesia (men)contoh yang mana?” ungkap Prof Jurnalis Uddin.
Untuk itu, Professor Jurnalis Uddin juga mendesak Kementerian Kesehatan segera mencabut peraturan Menteri Kesehatan tentang khitan perempuan. Kementerian Kesehatan bersama dengan pakar-pakar kesehatan harus meyakinkan Majelis Ulama Indonesia bahwa sunat perempuan tidak mempunyai manfaat apapun.
Prof Jurnalis Uddin menambahkan, “Harus menyakinkan Majelis Ulama. Melakukan penelitian sehingga nanti pakar-pakar bisa menyakinkan Majelis Ulama bahwa fatwanya keliru. Dan itu biasa, di Majelis Ulama suatu fatwa tidak berarti itu fatwa seumur hidup. Bisa saja fatwa itu setelah 5 tahun diubah lagi karena ada temuan-temuan baru, sehingga ada dasar untuk mengubahnya.”
Praktek khitan bagi perempuan oleh sebagian negara di dunia saat ini memang sudah dilarang. Negara-negara di Afrika tahun 2010 lalu bahkan sampai menggelar konferensi internasional untuk mendorong gerakan penghapusan atau pelarangan khitan pada organ genital perempuan yang dinilai melanggar HAM.
Umumnya praktek khitan bagi perempuan ini dilakukan atas alasan budaya ataupun mengikuti perintah agama. Tetapi pada kelanjutannya, praktek khitan pada perempuan justru menyebabkan infeksi, masalah pada saluran kencing, trauma psikis, komplikasi saat melahirkan dan bahkan pada beberapa kasus menyebabkan pendarahan.

D. Komentar Kaum Umum:
Kita semua bertanya, atas dasar teologis apakah maka perempuan kanak-kanak dianjurkan untuk disunat klitorisnya? Karena kisah Nabi Ibrahim? Memang diseluruh kutipan diatas, tampak kekonyolan yang paling tidak bertanggung jawab, ketika diriwayatkan dongeng Islamik yang menyatakan bahwa khitan untuk perempuan pertama kalinya dilaksanakan terhadap Siti Hajar! Dikisahkan bahwa karena Sarah cemburu terhadap Siti Hajar, makaIbrahim-lah yang menyarankan Siti Sarah agar melubangi kedua telinga dan menyunat kemaluan Siti Hajar….
Wahai para Muslim! Tidakkah kedua hamba Allah ini – Ibrahim dan Sarah – telah digambarkan sebagai pasangan yang PALING BENGIS (untuk Sarah & Ibrahim), SEKALIGUS TOLOL (untuk Ibrahim)?
Jikalau benar terjadi kebengisan begini besar, maka tentulah penyunatan kemaluan Hajar telah dilakukan secara kejam atas klitoris Hajar, alias melakukan sebuah mutilasi balas-dendam! Dengan demikian maka instruksi Muhammad (dan kini MUI) untuk tidak boleh melakukan mutilasi potong klitoris itu hanyalah sebuah ketentuan yang tidak benar (!) karena tidak selaras dengan sandaran Islamik-nya dimana Sarah dalam kemarahannya betul-betul memangkas ICON SEX yang direpresentasikan oleh klitoris Hajar!
Salah kaprahlah Rasulullah SAW yang bersabda, ''Sayatlah sedikit dan jangan kau sayat yang berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami."