Rabu, 17 April 2013

Dewan Kota Islami Aceh Melarang Kaum Perempuan Kentut Dengan Suara Nyaring (INGATLAH ISLAM MEMBAWA ANDA KE DALAM PEMBODOHAN MASSAL)

Berbicara kepada The Wadiyan, walikota Sayyid Yahia mengatakan, hukum ini bertujuan untuk menyelamatkan moral dan perilaku masyarakat. “Ketika anda melihat wanita yang kentut dengan suara nyaring, maka ia akan terlihat seperti seorang pria. Tetapi jika ia duduk menyamping dan mengeluarkan kentutnya tanpa bersuara, maka ia akan terlihat seperti seorang wanita,” kata Sayyid.





8 Maret 2013
Dewan Kota Islami provinsi Aceh, yang menerapkan hukum Syariah, telah melarang kaum wanita untuk buang angin (kentut).
Sayyid Yahia, sang walikota, mengatakan pada
media bahwa larangan seperti ini diperlukan, oleh karena kentut tidak sejalan dengan nilai-nilai kesopanan Islami.
“Perempuan Muslim tidak diijinkan memperdengarkan kentutnya, sebab hal itu bertentangan dengan ajaran-ajaran Islam”, katanya.
Sementara itu, Asosiasi Kaum Wanita Indonesia mengatakan pada media lokal bahwa mereka akan berusaha untuk membatalkan hukum ini sebab dianggap bersifat diskriminatif.
Berbicara kepada The Wadiyan, walikota Sayyid Yahia mengatakan, hukum ini bertujuan untuk menyelamatkan moral dan perilaku masyarakat. “Ketika anda melihat wanita yang kentut dengan suara nyaring, maka ia akan terlihat seperti seorang pria. Tetapi jika ia duduk menyamping dan mengeluarkan kentutnya tanpa bersuara, maka ia akan terlihat seperti seorang wanita,” kata Sayyid.
Meskipun undang-undang yang tengah diajukan ini tidak melarang “kentut yang pelan”, mengeluarkan gas dengan suara nyaring sesungguhnya bukanlah sesuatu yang umum dilakukan di Asia Tenggara, khususnya di antara kaum wanita yang mengkonsumsi kentang dan kacang polong. Tentu saja, kaum wanita akan merasa lebih sehat jika mereka kentut dengan suara yang nyaring. Fathima Khan, seorang dokter medis di Rumah Sakit Islam Al Banni di ibukota Provinsi Aceh, mengkritik keras undang-undang ini dengan berkata,”Tak ada perlunya mempertanyakan praktik ini, apalagi jika sampai membuatnya menjadi undang-undang, sebab orang melakukannya demi kesehatan dan keselamatan mereka sendiri,” katanya.
Walikota belum memberi informasi pada The Wadiyan detil-detil hukuman yang akan dijatuhkan bagi mereka yang melanggar undang-undang ini. Sementara anggota Dewan Kota lainnya, yang tidak bersedia menyebutkan namanya, mengatakan bahwa di pengadilan Syariah, mereka yang terbukti melanggar undang-undang ini akan menerima 20 kali cambukan untuk kentut yang bunyinya lebih kecil, Dan penjara hingga 3 bulan bagi yang bunyi kentutnya lebih besar.
Pada catatan lain, pendapat para sarjana Islam lokal mengenai undang-undang ini, terbagi dua. Aktifis Muslim terkenal seperti Bashar Abdullah menyuarakan penolakannya, dengan berkata: “Membuang gas tidak diatur dalam Syariah. Hal itu juga sama sekali tidak disebut dalam Qur’an”, katanya melalui akun Twitter-nya. Namun demikian, “Tradisi Islam dan nilai-nilai kesopanan tidak memberi dukungan pada kaum wanita untuk kentut dengan suara nyaring,” kata Mehmood Hussain, seorang sarjana dan salah seorang yang mendukung undang-undang ini.
Di bawah regulasi yang baru, walikota mengatakan hanya kaum wanita yang berada di ruang publik yang dimonitor. “Menjadi tanggungjawab suami untuk memastikan bahwa isterinya berpegang pada nilai-nilai Islami di rumah.” Ia juga menegaskan, tak ada bukti ilmiah dalam Quran yang mendukung kentut bermanfaat bagi kesehatan.
Dewan kota akan mengevaluasi aturan ini dalam satu minggu ke depan, sebelum menetapkannya menjadi undang-undang.

Cari artikel Blog Ini

copy right