Adakah orang yang memperkosa di tempat
terbuka hingga bisa didapatkan saksi? Bahkan dalam kasus perkosaan
ramai-ramai (gang rape), atau perkosaan di udara terbuka sekalipun,
lazimnya para pelaku perkosaan akan mencari tempat yang sepi dan tidak
dilihat orang. Kitab suci agama damai ini menuntut adanya 4 orang saksi.
Tidakkah itu permintaan yang nyaris mustahil?
Oleh: Ina Salamah
Dan janganlah kamu mendekati zina;
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan
yang buruk. (QS 17: 32)
Jumat, 20 November 2015
Bagi kaum wanita, menjadi korban perkosaan
merupakan hal paling mengerikan dalam hidupnya. Ia harus menanggung aib
dan malu. Ia juga harus bertarung melawan
trauma yang ia alami. Ini
adalah pergumulan melawan diri sendiri. Pihak lain bisa saja mendampingi
dan menguatkan korban, akan tetapi hanya korbanlah yang dapat
memperjuangkan kesembuhan bagi dirinya sendiri.
Meski sudah menderita dan “terhukum” secara
psikologis, hal itu belum cukup bagi Islam. Telah banyak berita
menceritakan nasib korban pelecehan seksual. Bukan hal yang mengherankan
lagi bila mendengar berita bahwa di daerah yang menganut sistem hukum
syariah, seorang wanita yang divonis melakukan zinah akan dihukum. Aceh
mengenakan hukuman cambuk bagi para pelakunya. Beberapa negara yang
memberlakukan hukum syariah dengan murni bahkan merajam wanita-wanita
yang dituduh berzinah ini.
Bagaimana tidak masyarakat penganut agama damai ini melakukan kekejaman seperti itu? Itu telah tertulis di kitab suci mereka.
Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan
perbuatan keji,hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang
menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka
kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui
ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya. (QS 4: 15)
Ada sesuatu yang janggal dalam surah ini.
Pertama-tama, adakah orang yang memperkosa di tempat terbuka hingga bisa
didapatkan saksi? Bahkan dalam kasus perkosaan ramai-ramai (gang rape),
atau perkosaan di udara terbuka sekalipun, lazimnya para pelaku
perkosaan akan mencari tempat yang sepi dan tidak dilihat orang. Kitab
suci agama damai ini menuntut adanya 4 orang saksi. Tidakkah itu
permintaan yang nyaris mustahil?
Apabila korban dapat menyediakan 4 orang saksi
yang dapat menyanggah tuduhan zinah, bukan berarti ia bebas. Mungkin
saja nama baiknya dapat dipulihkan, akan tetapi korban tetap dikenai
hukuman. Ia harus dikurung di rumahnya sendiri hingga ajal. Inikah
solusi yang ditawarkan oleh tuhan dari sebuah agama damai?
Bila tidak dikurung di dalam rumah hingga
ajalnya, Allah memberikan jalan lain bagi si korban. Akan tetapi ayat
selanjutnya tidak menjelaskan solusi terakhir ini. Ada beberapa orang
yang menafsirkan bahwa “jalan lain” tersebut adalah surah An-Nuur ayat 2
(QS 24:2). Ayat tersebut berbunyi demikian:
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang
berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera,
dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk
(menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari
akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh
sekumpulan orang-orang yang beriman. (QS 24:2)
Dengan kata lain, jalan lain bagi si korban
yang dituduh berzinah adalah didera sebanyak 100 kali. Tidakkah ini luar
biasa? Korban pelecehan seksual harus menyediakan 4 saksi yang
menguatkan pembelaannya. Bila ia terbukti tidak bersalah, ia harus
dikurung di rumahnya seumur hidup. Bila ia tidak dikurung, ia harus
didera sebanyak 100 kali. Inilah solusi yang diberikan agama damai?Agama
yang mengaku meninggikan perempuan?Agama yang berkata bahwa wanita
adalah ratu di rumahnya? Akan tetapi, apakah hal-hal di atas adalah
perlakuan yang pantas untuk diberikan kepada seorang ratu?
Sumber artikel: buktidansaksi.com