Istilah pelacuran jika itu terdapat
disebuah Negara yang tidak bersumber dari hukum islam itu merupakan
suatu kewajaran karena
aturannya bersumber hukum dari aturan manusia, tapi kalau pelacuran itu ditemukan disebuah lembaga pendidikan pesantren yang notabene memakai segel dan symbol Negara Islam seperti di al-zaytun itu sangatlah tidak pantas.
aturannya bersumber hukum dari aturan manusia, tapi kalau pelacuran itu ditemukan disebuah lembaga pendidikan pesantren yang notabene memakai segel dan symbol Negara Islam seperti di al-zaytun itu sangatlah tidak pantas.
Dimana para pengisi al zaytun..disaat
salah satu ustadzahnya yang bernama ulfa syahidah melakukan zina didalam
pesantren al zaytun hampir setahun..lebih bobroknya lagi dia berzina
dengan muridnya sendiri dan salah satu petinggi al zaytun yang sudah ia
anggap ayah angkatnya.. bukannya di vonis dengan peraturan NII nya tapi
malah dibiarkan bebas dan sekarang dinikahkan dengan salah seorang
petinggi NII, padahal kalau tidak terkena kasus tersebut ustadzah ulfa
tersebuat hendak dinikahkan dengan putra Panji gumilang.
Apa itu yang diajarkan didalam al
zaytun?? berbuat dosa besar dan tak ada yang berani membuka mulutnya.Bahkan para pejabat negara yang berkunjung ada yang pernah disuguhi dengan pilihan santri yang cantik hingga akhirnya dana ratusan juta rupiah pun lenyap tertipu di alzaytun dengan alasan menebus dosa / infak
Pelacur berjilbab seperti wanita itu akan terus ada jika semua tidak diungkap..
Padahal adiknya ulfa yang bernama thoriq
pernah pacaran dengan anak Panji gumilang yang merupakan imam nii
alzaytun yaitu sofia al widad..thoriq mengetahui semua kebusukan
kakaknya… seorang wanita lulusan al azhar yang pasti hafal isi alqur’an
tapi ga bisa menjalankan isi – isinya dan orang disekelilinginya hanya
bisa diam..mana hukum islam tu ??? apa karena deket dengan keluarga imam
NII Panji Gumilang ya jadi ga ada yang berani membongkar ????
Sumber: NII
Crisis Centre