Sabtu, 13 Oktober 2012

@@@islam punya cara memuaskan nafsu%%%Solusi Islamik Untuk Kekeluargaan


Dr. Izzat Atiya, kepala Departemen Hadis di Universitas Al Azhar mengeluarkan sebuah fatwa, atau dekrit legal islam, yang mengatakan bahwa para pekerja wanita sebaiknya ‘menyusui” rekan kerja pria mereka ketika mereka bekerja bersama di sebuah perusahaan. Berdasarkan laporan dari BBC:
Ia mengatakan bahwa jika seorang wanita menyusui seorang kolega pria “langsung dari payudaranya sendiri”, sekurangnya lima kali; maka ia telah membuat sebuah ikatan keluarga dengan pria tersebut dan karena itu ia pun diijinkan untuk berduaan di tempat kerja. “Menyusui laki-laki dewasa mengakhiri masalah pertemuan secara privat, dan tidak melanggar hukum perkawinan,” demikian tegasnya. “Seorang wanita di tempat pekerjaannya, dapat melepaskan jilbabnya atau memperlihatkan rambutnya di depan seseorang yang telah ia susui.”

Salah satu dari banyak kartun satiris yang muncul di Mesir sebagai respon atas fatwa “menyusui orang dewasa” adalah sbb:
Seorang pria berkata,”Saya punya beberapa potong biskuit, dan saya ada di tempat ini hanya untuk mendapatkan susu sebagai sarapanku.”

Cari artikel Blog Ini

copy right