Pages

Rabu, 19 Desember 2012

inikah keadilan yang sering di khutbahkan umat islam "Hak-Hak Non Muslim Di Sebuah Negara Islam" ini membuktikan islam adalah ideologi perang ala muhammad saw si raja cabul !!!

 "Sebuah negara Islam pada dasarnya adalah sebuah negara ideologis, dan oleh karena itu secara radikal berbeda dengan sebuah
negara nasional". Pernyataan yang dibuat oeh Mawdudi ini memberi fondasi dasar bagi sistem politik, sosial, ekonomi dan keagamaan semua negara Islam yang memberlakukan hukum Islam. Sistem ideologi ini bermaksud mendiskriminasi orang menurut kelompok keagamaannya
 Oleh: Samuel Shahid
PENDAHULUAN
Belum lama ini telah ditulis sejumlah buku mengenai hak-hak non Muslim yang harus hidup di bawah aturan hukum Islam. Kebanyakan dari buku-buku ini mempresentasikan hal-hal yang kelihatannya baik dari pandangan Islam, tanpa menyingkapkan sisi-sisi negatif yang terkandung dalam hukum-hukum ini.  
Studi yang singkat ini berupaya menguji hukum-hukum ini sebagaimana yang dinyatakan oleh ke-4 mazhab Fikih (yurisprudensi). Studi ini bertujuan untuk menyadarkan para pembaca akan implikasi-implikasi negatif dari hukum-hukum tersebut tanpa mengabaikan pandangan-pandangan yang lebih toleran dari para reformis modern.  
Pengharapan kami yang mendalam adalah agar studi ini akan membukakan kepada para pembaca kami kebenaran yang sesungguhnya dalam sisi positif maupun sisi negatifnya.  
S.S. 

Konsep "Negara Islam"
"Sebuah negara Islam pada dasarnya adalah sebuah negara ideologis, dan oleh karena itu secara radikal berbeda dengan sebuah negara nasional". Pernyataan yang dibuat oeh Mawdudi ini memberi fondasi dasar bagi sistem politik, sosial, ekonomi dan keagamaan semua negara Islam yang memberlakukan hukum Islam. Sistem ideologi ini bermaksud mendiskriminasi orang menurut kelompok keagamaannya. Mawdudi, yang adalah seorang sarjana Muslim Pakistan terkemuka, meringkaskan perbedaan-perbedaan mendasar antara negara Islam dan negara sekuler sebagai berikut: 

1) Negara Islam adalah sebuah negara yang bersifat ideologis. Para penduduknya dibagi menjadi orang-orang Muslim, yaitu mereka yang percaya pada ideologi negara itu dan orang-orang non Muslim yaitu yang tidak percaya pada ideologi negara.   

2) Tanggung-jawab atas kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan negara semacam itu "terutama berada di tangan orang-orang yang percaya pada ideologi Islam". Oleh karena itu, orang-orang non Muslim tidak dapat diminta untuk melaksanakan atau dipercayai untuk mengambil tanggung-jawab dalam membuat kebijakan. 

3) Suatu negara Islam harus membedakan (tepatnya: mendiskriminasi) antara orang-orang Muslim dan non Muslim. Namun hukum Islam, yaitu Syariah menjamin orang-orang non Muslim "beberapa hak tertentu yang membatasi mereka agar tidak terlibat dalam urusan-urusan negara karena mereka tidak mengakui ideologi negara tersebut". Apabila mereka memeluk Islam, mereka "menjadi partisipan setara dalam segala perkara yang berkaitan dengan negara dan pemerintahan".

Pandangan tersebut diatas berasal dari Hanafiah, salah-satu mazhab yurisprudensi Islam. Ketiga mazhab lainnya adalah Malikiah, Hanbiliah (mazhab yang paling ketat dan paling fundamental dari semua), dan Salafiah. Keempat mazhab tersebut secara dogmatis sepakat atas dasar pengakuan iman Islam dalam interpretasi mereka terhadap hukum Islam yang berasal dari 4 sumber, yaitu:
a) Qur'an (dibacakan atau diperkatakan), yaitu: kitab suci komunitas Muslim yang berisi kutipan-kutipan langsung dari Allah yang diyakini didiktekan oleh Jibril.
b) Hadith (narasi), yaitu: kumpulan tradisi-tradisi Islam yang meliputi perkataan dan perbuatan Muhammad sebagaimana yang didengar oleh para sahabatnya, tangan pertama, kedua dan ketiga.
c) Al-Qiyas (analogi atau perbandingan), yaitu: keputusan legal yang diambil oleh para ahli hukum Islam berdasarkan kasus-kasus yang telah ada sebelumnya.
d) Ijma' (konsensus), yaitu: interpretasi terhadap hukum Islam yang diberikan melalui konsensus para sarjana Muslim yang terkemuka di sebuah negara tertentu.

Hukum-hukum tekstual yang dicantumkan dalam Qur’an hanya sedikit. Ada pintu yang terbuka lebar bagi para sarjana terkemuka untuk memberikan Fatwa (opini legal) berdasarkan Qur’an, Hadith, dan disiplin islami lainnya, seperti yang akan kita lihat kemudian. 

Klasifikasi orang-orang non Muslim:
Dalam artikelnya yang berjudul "The Ordinances of the People of the Covenant and the Minorities in an Islamic State," Sheikh Najih Ibrahim Ibn Abdullah mengemukakan bahwa para ahli hukum mengklasifikasi orang-orang non Muslim atau kafir dalam dua kategori, yaitu: Dar-ul-Harb atau Rumah Perang, yang dikenakan kepada non Muslim yang tidak diikat dengan kesepakatan damai, atau perjanjian, dan yang darah dan propertinya tidak dilindungi oleh hukum balas dendam atau pembalasan; dan  Dar-us-Salam atau Rumah Damai, yaitu mereka yang tercakup ke dalam 3 klasifikasi berikut:

1) Kaum Zimmi/dhimmi (orang-orang yang ditahan) yaitu orang-orang non Muslim taklukkan yang hidup di negara-negara Muslim dan setuju untuk membayar Jizya (pajak) untuk mendapatkan perlindungan dan keamanan, dan harus tunduk kepada hukum Islam. Orang-orang ini menikmati perjanjian yang permanen.

2) Kaum Hudna (damai) adalah orang-orang yang menandatangani kesepakatan damai dengan orang-orang Muslim setelah mereka dikalahkan dalam perang. Mereka boleh tetap tinggal di negeri mereka, namun tunduk pada yurisprudensi legal Islam seperti kaum Dhimmi, dengan syarat mereka tidak boleh mengobarkan perang terhadap orang Muslim.

3) Musta'min (orang-orang yang dilindungi) adalah orang-orang yang datang ke sebuah negara Islam sebagai utusan, pedagang, pengunjung, atau pelajar yang ingin belajar mengenai Islam. Kaum Musta'min tidak boleh memerangi orang Muslim dan tidak diwajibkan untuk membayar Jizya, namun mereka didesak untuk memeluk Islam. Jika ia tidak mau memeluk Islam, ia diijinkan untuk kembali ke negaranya dengan selamat. Orang Muslim dilarang untuk menyakitinya dengan cara apapun. Ketika ia telah kembali ke negaranya sendiri, maka ia diperlakukan sebagai orang yang berasal dari Rumah Perang.

Fokus dari studi ini adalah hukum-hukum yang diberlakukan pada kaum Dhimmi.

Hukum Islam dan kaum Dhimmi
Para Mufti Muslim (pihak otoritas legal) setuju bahwa kontrak dengan kaum Dhimmi terutama harus diberikan pada Para Ahli Kitab, yaitu orang-orang Kristen dan Yahudi, kemudian kepada kaum Magi atau para penganut Zoroaster. Namun demikian, mereka tidak bersepakat mengenai apakah kontrak apapun harus ditandatangani/dibuat dengan kelompok-kelompok lain seperti kaum ateis atau komunis. Kelompok Hanbali dan Salafiah percaya bahwa tidak boleh mengadakan perjanjian dengan orang-orang yang tidak bertuhan atau orang-orang yang tidak percaya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Kelompok Hanbali dan Malikiah menegaskan bahwa Jizya dapat diterima dari semua orang kafir, apapun kepercayaan dan keyakinan iman mereka pada Tuhan. Namun demikian, Abu Hanifa tidak ingin jika kaum pagan Arab mendapatkan pilihan ini karena mereka adalah sebangsa/satu kaum dengan Nabi. Mereka hanya diberikan 2 pilihan: menerima Islam atau dibunuh. 

Jizya (pajak)
Jizya secara harafiah berarti hukuman. Jizya adalah pajak perlindungan yang dikenakan pada orang-orang non Muslim yang tinggal di bawah rejim Islam, yang menegaskan status legal mereka. Mawdudi menyatakan bahwa "penerimaan Jizya menetapkan kesucian hidup dan properti mereka, dan oleh karena itu tidak boleh negara Islam, atau publik Muslim boleh mengganggu properti mereka, kehormatan atau kebebasan mereka". Membayar Jizya adalah simbol penghinaan dan penundukan karena kaum Dhimmi tidak dipandang sebagai warga negara sebuah negara Islam walaupun mereka, dalam banyak kasus, adalah penduduk asli negara itu.

Sikap semacam itu mengasingkan kaum Dhimmi dari menjadi bagian penting komunitas. Bagaimana seorang Dhimmi dapat merasa betah berada di tanah airnya sendiri, di tengah-tengah kaumnya sendiri, dan dengan pemerintahnya, ketika ia mengetahui bahwa Jizya yang dibayarkannya adalah simbol penghinaan dan penundukan diri? Dalam bukunya yang berjudul  The Islamic Law Pertaining to non-Muslims, Sheikh `Abdulla Mustafa Al-Muraghi menyebutkan bahwa Jizya hanya dapat dihapuskan dari seorang Dhimmi jika ia menjadi Muslim atau mati. Kelompk Salafiah menegaskan bahwa Jizya tidak secara otomatis disingkirkan ketika seorang Dhimmi memeluk Islam. Pengecualian terhadap Jizya telah menjadi semacam insentif untuk mendorong kaum Dhimmi agar meninggalkan iman mereka dan memeluk Islam.

Sheik Najih Ibrahim Ibn Abdulla menyimpulkan tujuan Jizya. Ia mengatakan, mengutip Ibn Qayyim al-Jawziyya, bahwa Jizya ditetapkan:
...untuk melindungi darah (kaum Dhimmi), sebagai simbol penghinaan terhadap orang-orang kafir dan sebagai cemooh dan hukuman terhadap mereka, dan seperti yang disebutkan oleh kelompok Salafiah, Jizya diberikan sebagai ganti/pembayaran karena tinggal di negara Islam". Lalu Ibn Qayyim menambahkan, "Oleh karena semua agama adalah milik Allah, (Jizya) bertujuan untuk menghina kekafiran dan para pengikutnya, dan mencemooh mereka. Memberlakukan Jizya terhadap para pengikut kekafiran dan menindas mereka diwajibkan oleh agama Allah. Teks Qur’an menegaskan pengertian ini saat Qur’an mengatakan `sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk' (Sura 9:29). Hal yang kontradiktif dengan ini adalah membiarkan orang-orang kafir menikmati kejayaan mereka dan mempraktekkan agama mereka sesuka hati mereka sehingga mereka dapat memiliki kuasa dan otoritas.

Kaum Dhimmi dan praktek-praktek religi
Orang-orang Muslim percaya bahwa kaum Dhimmi adalah orang-orang yang musyrik (politeis) karena mereka melihat bahwa kepercayaan kepada Trinitas sebagai keyakinan kepada tiga Tuhan. Mereka mengklaim bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang benar. Oleh karena itu, untuk menjaga orang-orang Muslim dari kesesatan, terutama dari dosa yang tidak terampuni, yaitu sirik (politeisme), praktek-prakteknya dilarang di kalangan orang Muslim, karena hal itu dipandang sebagai kekejian besar. Ketika orang Kristen mempraktekkannya secara terbuka, itu menjadi godaan dan himbauan untuk murtad. Penting diperhatikan disini bahwa menurut Muraghi, kaum Dhimmi dan orang-orang kafir adalah para penganut politeisme dan oleh karena itu harus mendapat perlakuan yang sama.

Menurut para ahli hukum Islam, ketetapan-ketetapan legal berikut ini harus diberlakukan pada kaum Dhimmi (orang-orang Kristen dan juga Yahudi) yang tinggal di tengah orang Muslim: 

1) Kaum Dhimmi tidak diijinkan membangun gedung gereja baru, kuil, atau sinagoga. Mereka diijinkan untuk merenovasi gereja-gereja tua atau rumah-rumah ibadah yang ada, mereka tidak diijinkan untuk menambahkan konstruksi baru apapun. “Gereja-gereja tua” adalah gedung-gedung gereja yang telah ada sebelum penaklukkan Islam dan termasuk ke dalam perjanjian damai yang disusun oleh orang-orang Muslim. Gedung gereja apapun, kuil, atau sinagoga di jazirah Arab (Arab Saudi) dilarang. Itu adalah negeri Nabi dan hanya Islam yang boleh ada disana. Namun, orang-orang Muslim, jika mereka menginginkannya, diijinkan untuk menghancurkan semua rumah ibadah non Muslim di negeri apapun yang mereka taklukkan.

2) Kaum Dhimmi tidak diijinkan untuk berdoa atau membaca kitab-kitab suci mereka keras-keras di rumah atau di gereja, agar orang Muslim tidak mendengar doa-doa mereka.

3) Kaum Dhimmi tidak diijinkan mencetak buku-buku religius mereka atau menjualnya di tempat-tempat publik atau di pasar. Mereka diijinkan untuk menerbitkannya dan menjualnya di kalangan mereka sendiri, dalam gereja mereka dan kuil-kuil mereka.

4) Kaum Dhimmi tidak diijinkan untuk memasang salib di rumah atau gereja mereka oleh karena salib adalah lambang kekafiran.

5) Kaum Dhimmi tidak diijinkan untuk menyiarkan atau mempertunjukkan ritual-ritual upacara keagamaan mereka di radio atau televisi atau menggunakan media untuk menerbitkan gambar-gambar seremoni religius mereka di surat-kabar dan majalah.

6) Kaum Dhimmi tidak diijinkan untuk berkumpul di jalanan pada perayaan-perayaan religius mereka; namun, masing-masing mereka harus berjalan cepat-cepat menuju ke gereja atau kuil mereka.

7) Kaum Dhimmi tidak diijinkan untuk menjadi tentara kecuali jika ada kebutuhan mendesak bagi mereka dalam mana mereka tidak diijinkan untuk menduduki posisi-posisi pemimpin, namun mereka hanya dipandang sebagai pembunuh/tentara  bayaran.

Mawdudi, yang adalah anggota Hanafiah, menunjukkan pendapat yang lebih ramah terhadap orang Kristen. Ia mengatakan:
Dalam kota-kota mereka, mereka diijinkan untuk melakukannya (praktek keagamaan mereka) dengan kebebasan penuh. Namun di wilayah-wilayah yang murni penduduknya Muslim, pemerintah Islam berhak penuh untuk memberlakukan larangan terhadap praktek-praktek mereka jika dipandang perlu.

Kemurtadan dalam Islam
Kemurtadan berarti menolak agama Islam, baik dengan tindakan maupun perkataan. "Oleh karena itu murtad berarti orang itu mengakhiri keterlibatannya dengan Islam". Ketika seseorang menolak kredo-kredo fundamental Islam, maka ia menolak iman, dan ini adalah murtad. Dalam Islam tindakan seperti ini dipandang sebagai dosa yang sangat besar. Qur’an mengatakan:
Bagaimana Allah akan menunjuki suatu kaum yang kafir sesudah mereka beriman, serta mereka telah mengakui bahwa Rasul itu (Muhammad) benar-benar rasul, dan keterangan-keterangan pun telah datang kepada mereka? Allah tidak menunjuki orang-orang yang lalim. Mereka itu, balasannya ialah: bahwasanya laknat Allah ditimpakan kepada mereka, (demikian pula) laknat para malaikat dan manusia seluruhnya, mereka kekal di dalamnya, tidak diringankan siksa dari mereka, dan tidak (pula) mereka diberi tangguh. Kecuali orang-orang yang tobat, sesudah (kafir) itu dan mengadakan perbaikan. Karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (Sura 3:86-89).

Pada dasarnya, hukum Islam mewajibkan orang-orang Muslim agar tidak memaksa kaum Dhimmi memeluk Islam. Adalah kewajiban setiap orang Muslim untuk menunjukkan kebajikan-kebajikan Islam sehingga orang-orang non Muslim akan memeluk Islam dengan sukarela setelah menemukan kebesaran dan kebenaran Islam. Sekali seseorang menjadi Muslim, ia tidak bisa berbalik lagi. Jika ia berpaling dari Islam, pertama-tama ia akan diperingatkan, kemudian ia akan diberi waktu 3 hari untuk berpikir dan bertobat. Jika ia tetap dalam kemurtadannya, istrinya harus menceraikannya, propertinya disita, dan anak-anaknya diambil darinya. Ia tidak diijinkan untuk menikah lagi. Melainkan, ia harus dibawa ke pengadilan dan dihukum mati. Jika ia bertobat, ia dapat kembali kepada istri dan anak-anaknya atau menikah lagi. Menurut kelompok Hanafiah seorang perempuan yang murtad tidak diperbolehkan untuk menikah. Ia harus menghabiskan waktu untuk bermeditasi untuk kembali kepada Islam. Jika ia tidak bertobat, ia tidak akan dihukum mati, namun ia harus dianiaya, dipukuli dan dipenjarakan hingga ia mati. Mazhab syariah lainnya menuntut agar ia dihukum mati. Penghukuman tersebut di atas dipaparkan dalam sebuah Hadith yang dicatat oleh Bukhari: "Dilaporkan oleh `Abaas...bahwa Utusan Allah...berkata, ‘barangsiapa mengganti agamanya (dari Islam menjadi agama lain), bunuhlah dia".

Dalam bukunya yang berjudul Shari`ah: The Islamic Law, Doi mengemukakan, "Hukuman mati dalam kasus murtad telah disepakati bersama oleh keempat mazhab yurisprudensi Islam".

Seorang non Muslim yang ingin menjadi Muslim dianjurkan untuk melakukannya, dan siapapun, bahkan ayah ibunya yang berusaha untuk menghentikan niatnya itu, boleh dihukum. Namun demikian, barangsiapa melakukan usaha untuk mentobatkan seorang Muslim kepada agama lain juga akan mendapat hukuman.  

Hukum-hukum sipil
Kaum Dhimmi dan orang-orang Muslim tunduk kepada hukum-hukum sipil yang sama. Mereka harus diperlakukan sama dalam hal kehormatan, pencurian, perzinahan, pembunuhan dan perusakan properti. Mereka harus dihukum sesuai dengan hukum Islam walaupun mereka mempunyai keyakinan religi yang berbeda. Kaum Dhimmi dan orang-orang Muslim sama-sama tunduk kepada hukum Islam dalam hal bisnis sipil, transaksi-transaksi keuangan seperti penjualan, sewa-menyewa, firma, pendirian perusahaan sekuritas, hipotek dan kontrak. Sebagai contoh, tindak pencurian dihukum dengan pemotongan tangan si pencuri, baik ia adalah seorang Muslim maupun seorang Kristen. Tapi berkenaan dengan hak istimewa, kaum Dhimmi tidak mendapatkan perlakuan yang sama. Sebagai contoh, kaum Dhimmi tidak mendapatkan ijin untuk membawa senjata.  

Pernikahan dan anak-anak
Seorang pria Muslim dapat menikahi seorang gadis Dhimmi, tapi seorang pria Dhimmi tidak boleh menikah dengan gadis Muslim. jika seorang wanita memeluk Islam dan ingin menikah, ayahnya yang non Muslim tidak mempunyai otoritas untuk menyerahkannya kepada pengantin pria. Ia harus diserahkan oleh seorang wali Muslim.  
Jika salah satu orang-tua adalah seorang Muslim, maka anak-anak harus dibesarkan secara Muslim. jika si ayah adalah seorang Dhimmi dan istrinya memeluk Islam, istrinya harus menceraikannya; kemudian ia mempunyai hak asuh atas anak-anaknya. Beberapa mazhab fundamentalis mengemukakan bahwa seorang suami Muslim berhak untuk mengurung istrinya yang Dhimmi di rumahnya dan melarangnya untuk pergi bersembahyang di rumah ibadahnya.

Penghukuman yang berat
Kelompok Hanafiah percaya bahwa baik kaum Dhimmi dan juga orang Muslim harus diganjar dengan hukuman yang sama untuk tindak kejahatan yang sama. Jika seorang Muslim dengan sengaja membunuh seorang Dhimmi, maka ia pun harus dibunuh. Hal yang sama berlaku pada orang Kristen yang membunuh seorang Muslim. Tetapi mazhab hukum lainnya mempunyai interpretasi yang berbeda terhadap hukum Islam. Kelompok Salafiah berpandangan bahwa seorang Muslim yang membunuh seorang Dhimmi tidak boleh dibunuh, karena tidak patut mensejajarkan seorang Muslim  dengan seorang politeis (Mushrik). Dalam kasus seperti itu, uang darah harus dibayarkan. Hukuman yang dijatuhkan bergantung pada mazhab hukum mana yang digunakan oleh negara Islam dimana kejahatan itu dilakukan. Ini menggambarkan implikasi dari interpretasi-interpretasi yang berbeda terhadap hukum Islam berdasarkan Hadith.

Setiap mazhab berusaha untuk mendokumentasikan opini legal mereka dengan mengacu kepada Hadith atau kepada sebuah insiden yang dialami oleh Nabi atau para Khalif  "yang mendapat tuntunan yang benar".

Kesaksian kaum Dhimmi
Kaum Dhimmi tidak dapat bersaksi menentang orang Muslim. Mereka hanya dapat bersaksi terhadap Dhimmi lainnya atau Musta'min. Sumpah mereka tidak dipandang valid di pengadilan Islam. Berdasarkan Syariah, seorang Dhimmi bahkan tidak memenuhi persyaratan untuk berada di bawah sumpah. Muraghi dengan tegas mengatakan,   "Kesaksian seorang Dhimmi tidak diterima karena Allah – terpujilah Dia – mengatakan: ‘Tuhan tidak akan membiarkan seorang kafir mengangkat tangannya atas orang-orang’".  Seorang Dhimmi, yang dipandang sebagai orang kafir, tidak dapat bersaksi terhadap Muslim siapapun walau ia memiliki kredibilitas moral. Jika seorang dhimmi telah membuat tuduhan palsu terhadap seorang Dhimmi lainnya dan pernah dihukum, kredibilitas dan integritasnya tidak dapat lagi diterima. Satu implikasi serius dari hal ini adalah, jika seorang Muslim telah melakukan sebuah pelanggaran yang serius terhadap sesamanya Muslim, dan hanya disaksikan oleh seorang Dhimmi, maka pengadilan akan mengalami kesulitan untuk menyelesaikan kasus itu oleh karena kesaksian kaum Dhimmi tidak dapat diterima. Namun, orang Dhimmi yang sama ini yang integritasnya cacat, jika ia memeluk Islam, maka kesaksiannya akan diterima baik terhadap orang Dhimmi lainnya dan juga orang Muslim, karena menurut Syariah, "Dengan memeluk Islam  ia telah mendapatkan kredibilitas baru yang memperbolehkan ia untuk bersaksi..." Yang harus dilakukannya hanyalah mengucapkan pengakuan iman Islam (kalimat syahadat) di hadapan para saksi, dan itu akan meninggikannya dari status sebagai orang buangan menjadi seorang Muslim yang dihormati, dan menikmati semua hak istimewa yang dimiliki oleh seorang Muslim yang bertakwa.

Hukum pribadi
Dalam hal-hal pribadi sehubungan dengan pernikahan, perceraian dan warisan, kaum Dhimmi diperbolehkan untuk mengajukannya ke pengadilan agama mereka sendiri. Setiap denominasi Kristen mempunyai hak dan otoritas untuk menentukan hasil akhir dari setiap kasus. Kaum Dhimmi bebas untuk mempraktekkan upacara-upacara keagamaan dan sosial mereka di rumah dan di gereja tanpa campur tangan negara, bahkan dalam hal-hal seperti minum anggur, memelihara babi, dan makan daging babi, asalkan mereka tidak menjualnya kepada orang Muslim. secara umum kaum Dhimmi disangkali haknya untuk mengajukan perkara keluarganya, pernikahan, perceraian dan masalah warisan di pengadilan Islam. Namun demikian, dalam peristiwa seorang hakim Muslim setuju untuk menangani kasus tersebut, maka pengadilan harus menerapkan hukum Islam.

Hak-hak politik dan kewajiban-kewajiban
Negara Islam adalah suatu negara ideologis, oleh karena itu kepala negara haruslah seorang Muslim, karena ia wajib menjalankan syariah dan menyelenggarakan pemerintahan negara berdasarkan Qur’an dan Sunnah. Fungsi dewan penasihatnya adalah untuk mendampinginya dalam mengimplementasi prinsip-prinsip Islam dan mengacu kepada hukum tersebut. Orang yang tidak mengakui ideologi Islam tidak dapat menjadi kepala negara atau anggota dewan.

Mawdudi, yang menyadari akan persyaratan-persyaratan masyarakat modern, nampaknya bersikap lebih toleran terhadap kaum Dhimmi. Ia berkata:
Berkenaan dengan suatu parlemen atau legislator yang modern, dan yang sangat berbeda dengan dewan penasehat dalam pengertian tradisional, aturan ini dapat diperlonggar untuk mengijinkan orang non Muslim menjadi anggota oleh karena sepenuhnya telah dijamin dalam konstitusi; sehingga tidak ada hukum yang bertentangan dengan Qur’an dan Sunnah yang harus disahkan, agar Qur’an dan Sunnah menjadi sumber utama hukum publik, dan kepala pemerintahan haruslah seorang Muslim.
Dalam keadaan semacam ini, luasnya pengaruh minoritas non Muslim akan dibatasi pada hal-hal yang berhubungan dengan masalah-masalah umum negara tersebut atau hanya pada kepentingan kaum minoritas saja. Partisipasi mereka tidak boleh mengancam kewajiban-kewajiban fundamental Islam. Mawdudi menambahkan,
Adalah mungkin untuk membentuk dewan representatif yang terpisah bagi semua kelompok non Muslim dalam kapasitas suatu agensi sentral. Keanggotaan dan hak-hak memilih dari dewan semacam itu akan dibatasi kepada orang non Muslim dan mereka akan diberikan kebebasan penuh di dalam kerangka kerjanya.

Pandangan-pandangan ini tidak mendapatkan persetujuan dari banyak mazhab Syariah lainnya yang berpendapat bahwa non Muslim tidak diijinkan untuk menduduki posisi apapun yang dapat memberikan mereka otoritas atas orang Muslim. Suatu posisi dengan kewenangan menuntut adanya implementasi ideologi Islam. Seorang non Muslim (tanpa mempedulikan kemampuannya, ketulusannya, dan loyalitasnya terhadap negaranya) diyakini tidak dapat dan tidak akan bekerja dengan setia untuk mencapai tujuan-tujuan ideologis dan politis Islam.

Dunia bisnis
Arena politik dan sektor-sektor publik resmi bukanlah satu-satunya wilayah dalam mana orang non Muslim tidak diijinkan untuk menduduki suatu posisi yang memiliki otoritas. Seorang karyawan Muslim yang bekerja dalam sebuah perusahaan menulis dalam sebuah surat "Jika diijinkan bagi seorang pemilik (sebuah perusahaan) Muslim untuk memberikan otoritas pada seorang Kristen terhadap orang Muslim?" (Mingguan Al-Muslim; Vol. 8; issue No. 418; Jumat 2, 5, 1993).

Sebagai tanggapan terhadap surat ini, tiga sarjana Muslim terkemuka menyampaikan opini-opini legal mereka:  

Sheikh Manna` K. Al-Qubtan, profesor untuk studi-studi lanjutan di School of Islamic Law di Riyadh, mengemukakan bahwa:

Pada dasarnya, perintah non Muslim terhadap orang-orang Muslim tidak diijinkan, karena Tuhan Yang Maha Kuasa berkata: ‘Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir (yaitu orang Kristen) untuk memusnahkan (terjemahan lain: mempunyai otoritas atas) orang-orang yang beriman (Muslim)’ {Sura 4:141}. Karena Allah – terpujilah Dia – telah meninggikan orang-orang Muslim ke tingkat yang tertinggi (atas semua manusia) dan telah menetapkan sebelumnya bagi mereka kekuatan, melalui kebajikan teks Qur’an dalam mana Tuhan Yang Maha Kuasa berkata: 'kekuatan itu hanyalah bagi Allah, bagi Rasul-Nya (Muhammad) dan bagi orang-orang mukmin’ {Sura 63:8}.

Oleh karena itu, otoritas non Muslim atas seorang Muslim tidak sesuai dengan kedua ayat tersebut, mengingat orang Muslim harus tunduk dan taat kepada siapapun yang berkuasa atas dirinya. Sehingga dengan demikian, orang Muslim menjadi lebih rendah daripadanya, dan ini tidak boleh terjadi pada orang Muslim.

Dr. Salih Al-Sadlan, profesor Syariah di School of Islamic Law, Riyadh, mengutip ayat-ayat yang sama dan menambahkan bahwa tidak boleh seorang kafir (dalam hal ini orang Kristen) berwenang atas orang Muslim apakah itu dalam sektor pribadi maupun publik. Tindakan semacam itu: 

Mengandung penghinaan terhadap orang Muslim dan meninggikan orang kafir (Kristen). Orang kafir ini akan mengeksploitasi posisinya untuk merendahkan dan menghina orang-orang Muslim yang bekerja di bawah pemerintahannya. Dianjurkan agar si pemilik perusahaan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dan hanya memberi wewenang pada orang Muslim terhadap orang Muslim lainnya. Juga, pemerintah harus menetapkan bahwa seorang kafir tidak boleh menjabat apabila ada seorang Muslim yang dianggap mampu untuk memberi perintah. Nasehat kami kepada para pemilik perusahaan adalah agar memindahkan orang kafir ini dan menggantikannya dengan orang Muslim".

Dalam tanggapannya, Dr. Fahd Al-`Usaymi, profesor untuk Studi-studi Lanjutan di Studi-studi Mengenai Islam di Teachers' College di Riyadh, mengemukakan bahwa orang Muslim yang adalah pemilik perusahaan tersebut harus mencari karyawan Muslim yang lebih baik daripada orang Kristen (si Manajer), atau sama dengannya atau bahkan tidak terlalu berkualitas namun dapat dilatih untuk memiliki keahlian yang sama dengan orang Kristen tersebut. Tidak boleh seorang Kristen berkuasa atas orang Muslim oleh karena adanya bukti-bukti umum yang menegaskan superioritas orang Muslim atas orang lain. Kemudian ia mengutip Sura 63:8 dan juga Sura 58:22 sebagai berikut:
Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara atau pun keluarga mereka.

`Usaymi mengklaim bahwa berada di bawah otoritas, seorang Kristen akan memaksa orang Muslim untuk menyenangkan hatinya dan merendahkan diri mereka sendiri terhadap orang kafir ini dengan harapan agar dapat memperoleh sedikit dari apa yang dipunyainya. Sekali lagi ini mengkonfirmasi bukti-bukti yang ada. Kemudian ia mengkaitkannya dengan kisah Umar Ibn Al-Khattab Khalif yang kedua, yang kecewa dengan salah satu gubernurnya yang mengangkat seorang Dhimmi sebagai bendahara, dan mengatakan: "Apakah rahim para wanita telah menjadi mandul sehingga mereka hanya melahirkan orang ini?" Kemudian `Usaymi menambahkan:
Orang Muslim harus bertakwa kepada Tuhan dan saudara-saudara Muslim mereka dan melatih mereka...karena kejujuran dan bertakwa kepada Tuhan adalah, sesungguhnya, dalam Muslim, berbeda dengan orang kafir (Kristen) yang, sesungguhnya tidak jujur dan tidak bertakwa kepada Tuhan.

Apakah ini berarti bahwa seorang Kristen yang mempunyai bisnis tidak dapat mempekerjakan seorang Muslim? Bahkan lebih buruk lagi, apakah ini berarti bahwa seorang Dhimmi, walaupun ia mempunyai kualifikasi yang tidak tertandingi, tidak dapat diangkat untuk menduduki posisi yang tepat dimana ia dapat melayani negaranya dengan segenap kemampuannya? Pertanyaan-pertanyaan ini menuntut jawaban.

Kebebasan berekspresi
Mawdudi, yang lebih longgar daripada kebanyakan sarjana Muslim, memberikan sebuah opini yang revolusioner ketika ia menekankan bahwa dalam suatu negara Islam:
Semua orang  non Muslim akan memiliki kebebasan nurani, opini, ekspresi, dan berkumpul; sama seperti yang dinikmati oleh orang-orang Muslim, tunduk kepada batasan-batasan seperti yang diberlakukan oleh hukum kepada orang Muslim.

Pandangan-pandangan Mawdudi tidak diterima oleh kebanyakan mazhab hukum Islam, terutama berkenaan dengan kebebasan berekspresi seperti mengkritik Islam dan pemerintah. Bahkan di negara seperti Pakistan, tanah air Mawdudi sendiri, adalah ilegal jika mengkritik pemerintah atau kepala negara. Banyak tahanan politik yang dipenjarakan di Pakistan dan di banyak negara Islam. Di sepanjang sejarah, kecuali dalam beberapa kasus, bahkan orang Muslim pun tidak diberi kebebasan untuk mengkritik Islam tanpa mendapatkan  penganiayaan atau hukuman mati. Apalagi bagi seorang Dhimmi; ia tidak dapat lolos begitu saja setelah mengkritik Islam.  

Dalam pernyataan Mawdudi, istilah "batasan-batasan"  didefinisikan secara kabur. Jika hal itu didefinisikan secara harafiah, anda akan menemukan, dalam analisa akhir,  hal itu mengontrol ketat dan membatasi kritik apapun terhadap iman Islam dan pemerintah.  

Lebih jauh lagi, bagaimana kaum Dhimmi dapat mengekspresikan aspek positif dari agama mereka jika mereka tidak diijinkan untuk menggunakan media atau mengiklankan diri di radio atau televisi? Barangkali yang dimaksudkan oleh Mawdudi dengan proposalnya untuk mengijinkan kebebasan seperti itu kepada kaum Dhimmi hanyalah untuk kalangan mereka sendiri. Jika tidak demikian, mereka harus tunduk kepada hukuman. Namun, orang-orang Muslim diijinkan, berdasarkan Syariah (hukum) untuk menyebarkan keyakinan mereka diantara semua sekte religius tanpa ada batasan-batasan.

Orang Muslim dan kaum Dhimmi
Hubungan antara orang-orang Muslim dengan kaum Dhimmi dibagi dalam dua kategori, yaitu apa yang dilarang/diharamkan dan apa yang diperbolehkan.

I. Yang dilarang:
Seorang Muslim dilarang untuk:
  • Meniru pakaian dan tingkah-laku kaum Dhimmi.
  • Menghadiri perayaan-perayaan kaum Dhimmi atau mendukung mereka dalam hal apapun yang dapat memberi mereka kuasa atas orang Muslim.    

  • Menyewakan rumahnya atau menjual tanahnya untuk pembangunan gereja, kuil, toko minuman, atau apapun yang dapat menguntungkan keyakinan kaum Dhimmi.    

  • Melakukan pekerjaan apapun bagi kaum Dhimmi yaitu pekerjaan yang akan menguntungkan keyakinan mereka seperti membangun gedung gereja.  

  • Memberikan sumbangan bagi gereja atau kuil. 

  • Membawa bejana apapun yang berisi anggur, bekerja di tempat yang memproduksi anggur, atau mengangkut babi.

  • Menyebut kaum Dhimmi dengan gelar atau sebutan seperti: "majikan saya" atau "tuanku".

II. Yang diperbolehkan 
Seorang Muslim diperbolehkan untuk:
  • Mendukung kaum Dhimmi secara keuangan, memberikan uang yang tidak akan digunakan untuk melanggar hukum Islam seperti membeli anggur atau daging babi.  

  • Memberikan hak beli (yaitu prioritas dalam membeli properti) kepada tetangganya yang Dhimmi. Kelompok Hanbili tidak setuju akan hal ini.   

  • Memakan makanan yang disediakan oleh Para Ahli Kitab.

  • Menghibur kaum Dhimmi yang sedang sakit atau sedang berdukacita. Orang Muslim juga diijinkan untuk menghantar dan mendampingi di upacara penguburan di pemakaman, tapi ia harus berjalan di depan peti mati, bukan di belakangnya, dan ia harus pergi sebelum jenazah dimakamkan.

  • Memberi ucapan selamat pada kaum Dhimmi atas pernikahan, kelahiran seorang anak, kembali dari perjalanan panjang, atau sembuh dari sakit penyakit. Namun demikian, orang Muslim diperingatkan agar tidak mengucapkan perkataan apapun yang menandakan penerimaannya terhadap terhadap keyakinan kaum Dhimmi, seperti: "Kiranya Allah meninggikan engkau," "Kiranya Allah menghormatimu," atau "Kiranya Allah memberi kemenangan kepada agamamu".

Konklusi
Studi ini menunjukkan kepada kita bahwa orang-orang non Muslim tidak dipandang sebagai warga negara oleh negara Islam apapun, sekalipun mereka adalah penduduk asli negeri itu. Jika mengatakan sebaliknya adalah sama dengan menutupi kebenaran. Keadilan dan kesetaraan menuntut agar orang Kristen Pakistan, Melanesia, Turki, atau Arab harus diperlakukan sama seperti warga negara lainnya di dalam negaranya sendiri. Ia berhak menikmati hak istimewa yang sama sebagai warga negara tanpa memandang afiliasi religiusnya. Mengklaim bahwa Islam adalah agama yang sejati dan menuduh agama-agama lain sebagai kafir adalah pelanggaran sosial, religius dan legal terhadap Para Ahli Kitab. 

Orang-orang Kristen percaya bahwa agama mereka adalah agama yang sejati dari Tuhan, dan Islam itu bukan. Apakah ini berarti bahwa Inggris Raya, yang dikepalai oleh seorang Ratu, kepala Gereja Anglikan, harus memperlakukan warga Muslimnya sebagai warga negara kelas dua? Terlebih lagi, mengapa orang-orang Muslim di Barat menikmati semua kebebasan di Barat yang diperuntukkan bagi semua warga negara negeri itu, sedangkan negara-negara Muslim tidak mengijinkan orang-orang Kristen yang adalah penduduk asli untuk menikmati kebebasan yang sama? Orang-orang Muslim di Barat membangun mesjid-mesjid, sekolah-sekolah dan pusat-pusat pendidikan dan mempunyai akses kepada media tanpa ada larangan apapun. Dengan terang-terangan mereka mengiklankan aktifitas mereka dan diijinkan untuk mendistribusikan bahan-bahan mengenai Islam dengan bebas, sedangkan orang-orang Kristen yang adalah penduduk asli di negara Islam tidak diijinkan untuk melakukan hal itu. Mengapa orang-orang Kristen di Barat diijinkan untuk memeluk agama apapun yang mereka inginkan tanpa dibayangi penganiayaan sedangkan orang yang memilih untuk memeluk agama lain di negara Islam dipandang sebagai seorang yang murtad dan harus dibunuh jika ia tetap dalam kemurtadannya? Pertanyaan-pertanyaan ini dan juga yang lainnya silahkan direnungkan oleh para pembaca.  

Judul Dalam Bahasa Inggris: Rights of Non-Muslims in an Islamic State

REFERENSI
Abdullah, Najih Ibrahim Bin, The Ordinances of the People of the Covenant and the Minorities in an Islamic State, Balagh Magazine, Cairo, Egypt, Volume 944, May 29, 1988; Volume 945, June 5, 1988.
Al Muslimun, Vol. 8; issue No, 418; Friday 2, 5, 1993.
Doi, `Abdur Rahman I.; Shari`a: The Islamic Law; Taha Publishers; London UK; 1984.
Mawdudi, S. Abul `Ala', The Rights of Non-Muslims in Islamic State, Islamic Publications, LTD. Lahore, Pakistan. 1982
Muraghi, Abdullah Mustapha, Islamic Law Pertaining to Non-Muslims, Library of Letters. Egypt. Undated