Selasa, 11 Desember 2012

Muak dengan Aturan Syariah Islam: Mirza Alfath Dituduh Menghina Islam

LHOKSEUMAWEMirza Alfath S, SH. MH., dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh diduga sering melecehkan atau menghina Islam lewat akun facebook atas nama Mirzanovic Alfathenev. Pada Selasa malam, 20 November 2012, massa melampiaskan amarah dengan melempar batu ke rumah Mirza di Lhokseumawe.
Sejauh ini belum
diketahui pasti penyebab Mirza menjadi sasaran amuk massa. ATJEHPOSTcom yang mencoba melacak akun facebook Mirzanovic Afathenev, tidak dapat mengakses seluruh informasi di facebooknya, lantaran belum terhubung dalam jaringan pertemanan. Satu-satunya informasi yang bisa dibaca hanya keterangan tentang diri pemilik facebook yang menggambarkan dirinya dalam kalimat begini,”Aku bukanlah seseorang yg cerdas & idealis. Aku hanya ingin menjadi seseorang yang dapat berbuat sesuatu bagi kemaslahatan manusia, meskipun itu sangat kecil. Bagiku tak ada kebenaran mutlak, yang ada hanya perspektif yang dibangun dengan argumentatif.”
Menurut sejumlah sumber menyebutkan, selama ini Mirza Alfath aktif dalam forum Kajian Filsafat Hukum dan Gerakan Hukum Kritis, group diskusi di internet. Beberapa pernyataan atau komentar dari pemilik akun facebook Mirzanovic Afathenev dalam group diskusi itu, yang berhasil diperoleh ATJEHPOSTcom, antara lain:
Dalam pernyataan Mirzanovic Afathenev pada 3 Juli 2012 pukul 15.10, tertulis: “Hukum Syariah jelas banyak sekali kelemahan dan kekurangan, ia sudah tidak layak lagi dipertahankan bagi manusia modern dan masyarakat maju. Hukum syariah hanya cocok pada jamannya ketika manusia masih minim ilmu pengetahuan. Salah satu kelemahan syariah Islam adalah bahwa hukum-hukumnya tidak pernah memperkenankan ‘bukti-bukti lapangan’ dan ilmu pengetahuan dalam mengambil keputusan hukum, ia hanya bersandar pada saksi-saki yang ter-reputasi, misalnya dalam kasus pemerkosaan, “korban harus membawa 4 orang saksi yang melihat langsung untuk menjatuhi hukuman kpd tersangka “. Sementara dalam kasus perzinahan, perempuan hamil cukup dijadikan bukti perzinahan telah terjadi untuk di rajam (meskipun hukum rajam sendiri tidak diatur dalam Al-Quran). Adakah keadilan dalam hukum Allah yang katanya Maha Adil itu?”
Pada 21 September 2012, Mirzanovic Afathenev menulis: “Di dalam filsafat hukum dan teori hukum, Keadilan dan kemanusiaan merupakan inti, sekaligus tujuan utama dari hukum (disamping tujuan kepastian dan kemanfaatan). Bahkan di dalam filsafat hukum baik oleh filosof dan teolog, teori keadilan kerap bersumber atau berpusat pada Tuhan (misalnya dalam teori hukum alam/kodrat maupun teori etis). Begitu juga di dalam Putusan hakim, selalu diawali dengan kalimat demi keadilan yang berdasarkan Ketuhan yang Maha Esa. Atas dasar itu, saya sendiri tidak pernah mempermasalahkan orang di luar disiplin ilmu hukum membicarakan tentang hukum, karena hukum sejatinya adalah untuk manusia (rakyat/masyarakat). Keadilan itu sendiri juga milik semua orang, meskipun keadilan itu sendiri belum dapat dimaknai secara utuh dan pasti (relatif), bahkan dianggap mitos. Tapi entah mengapa banyak orang yang protes, jika orang seperti saya membahas dan membicarakan Tuhan dan agama (yang kerap bersinggungan dengan keadilan dan kemanusiaan), dengan argumen karena itu bukan keahlian sarjana hukum seperti anda. Klu memang tidak ada yang berhak membicarakan agama dan Tuhan selain ahlinya yakni agamawan/Rohaniwan (Ulama, pastor, bikshu, rahib, pendeta dsb) ataupun para sarjana agama (teolog). Lantas pertanyaannya apakah semua mereka2 itu orang yang paling paham dan paling ahli tentang Tuhan dan ajaran agama? Bukankah semua manusia cuma bisa berimaginasi tentang Tuhan melalui keyakinan dan kepercayaannya yang juga bersifat relatif? Klu manusia seperti saya tidak berhak membicarakan Tuhan dan Agama, itu artinya Tuhan dan agama bukanlah untuk manusia, atau klu pun ia untuk manusia, hanya untuk manusia tertentu. Jadi berhentilah membodohi manusia seperti saya yang dianggap tak paham Tuhan dan agama itu :D ”.
Ada pula pertanyaan yang ditulis oleh Mirzanovic Afathenev pada 17 November 2012, yang kemudian dia ikut mengomentari setelah ada tanggapan dari peserta group itu. Mirzanovic Afathenev menulis: “Menurut teman2 apakah kitab suci itu layak dijadikan referensi dlm penulisan karya ilmiah?”
“Apakah kitab suci produk logis dan terbukti ilmiah? sy kira tidak semua isi kitab suci ilmiah. Kecuali ada bukti2 keilmiahannya serta ada bukti arkeologis. Gak usah contoh yg ghaib2 dulu. Sy mau kasih contoh ada ayat pra islam masy arab adalah jahiliyah, mana buktinya masy arab jahiliyah pra islam? Menyembah berhala ala pagan bukan berarti bar2 dan tidak beradab dan tdk punya tatanan. Apa betul arab pra islam suka membunuh dan mengubur bayi perempuan hidup2? Tak ada bukti arkeologis apapun. Kita tahu dan sdh terbukti scr ilmiah masy arab adalah partiarkis, meskipun mrk kurang menghormati perempuan, tp perempuan di arab adalah aset yg berharga, mrk jd objek waris, jd budak, termasuk budak seksual yg diperjualbelikan, jd tdk logis bangsa arab pra islam membunuh bayi perempuan. Klu pun bayi perempuan di bunuh, habis generasi dan keturunan arab, krn yg tinggal cuma pria. Jd itu logis dan terbukti scr ilmiah atau cuma dogma saja?
“Itu blm masalah sains ilmiah dlm kitab. Bumi datar dalam bible terbantahkan, matahari tenggelam dlm laut yg berlumpur hitam sebagaimana dlm quran jg sama sekali tdk ilmiah, dan tdk layak jd referensi ilmiah. Blm lagi agama itu masuk dlm kriteria ilmu pengetahuan yg ilmiah? Atau ia bs jd objek ilmu pengetahuan?”
“Klu bgt, agama tdk ilmiah, belum bisa di buktikan produk Tuhan, bisa jd produk manusia magis, tdk logis..jd, sy setuju dgn bu wila, kitab suci hanya bisa jd referensi ilmu agama…”.[]
LHOKSEUMAWE – Rumah Mirza Alfath, dosen Fakultas Hukum Unimal, di Keude Aceh, Lhokseumawe, tiba-tiba menjadi sasaran kemarahan massa, menjelang dan usai waktu Magrib, Selasa, 20 November 2012. Massa melempar batu ke rumah Mirza lantaran dosen ini diduga sering melecehkan atau menghina Islam lewat akun facebook atas nama Mirzanovic Alfathenev. Siapa sebenarnya Mirza Alfath?
“Mirza putra Lhokseumawe, usianya sekitar 37 tahun. Dia masih aktif sebagai dosen FH Unimal,” kata seorang dosen Unimal yang mengaku pernah jadi kawan dekat Mirza Alfath saat dihubungi ATJEHPOSTcom, Rabu siang, 21 November 2012.
Mirza meraih sarjana hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogjakarta. Lalu Mirza meraih gelar magister hukum di Universitas Padjadjaran Bandung. Di Unimal, kini dia tercatat sebagai dosen Fakultas Hukum yang sudah berstatus PNS.
Mirza, kata seorang temannya, ikut mendirikan Gerakan Perubahan Kampus (GPK) Unimal pada masa Rektor Unimal periode lalu. Ketika itu para dosen Unimal yang tergabung dalam GPK sangat konsen mengkritisi kebijakan pihak rektorat yang dinilai sarat indikasi penyimpangan dalam tata kelola kampus.
“Pada 2010 hingga pertengahan 2011, Mirza juga aktif dalam berbagai seminar dan diskusi publik tentang korupsi, juga masalah HAM. Waktu itu dia sangat peduli dengan masalah-masalah yang dialami masyarakat akibat ketidakadilan pemerintah. Argumen-argumen Mirza cukup cerdas dan kritis,” kata Rusyidi Abubakar, dosen FE Unimal yang juga tergabung dalam GPK.
Penilaian sama disampaikan DR M Nazaruddin, juga penggagas lahirnya GPK Unimal. “Dulu semasa masih aktif dalam berbagai diskusi forum GPK Unimal, Mirza cendrung berpihak kepada masyarakat yang terzalimi, pandangan-pandangannya cukup kritis menyoroti kinerja pemerintah dan aparat penegak hukum,” katanya.
Namun selama sekitar setahun terakhir, kabarnya Mirza lebih sering menyendiri. Bahkan ketika berada di depan laptop, Mirza menghabiskan waktu sampai berjam-jam untuk bersama facebooknya.
“Pernah dia duduk di kantor kami dari pagi sampai menjelang malam hanya bermain facebook saja, entah apa yang dibuatnya dalam waktu yang cukup lama itu,” kata seorang aktivis dari salah satu LSM di Lhokseumawe.
Rusyidi Abubakar dan Nazaruddin mengaku tidak tahu persis mengapa selama sekitar setahun belakangan, kebiasaan Mirza mulai berubah seperti itu. Para dosen ini menolak mengomentari soal pernyataan-pernyataan Mirza di facebook. Sebab berkaitan dengan masalah aqidah dan keimanan yang dinilai sebagai suatu hal yang sensitif.
”Herannya saya, dulu dia malah enggan kalau diajak diskusi tentang agama, kata dia itu bukan bidangnya, tapi belakangan jadi sebaliknya, dia buat pernyataan di-fb tentang agama,” kata seorang teman Mirza.
Mirza yang memakai akun facebook atas nama Mirzanovic Alfathenev selama ini juga aktif dalam forum Kajian Filsafat Hukum dan Gerakan Hukum Kritis, grup diskusi di internet.
“Dalam setiap diskusi di grup itu, pikiran-pikiran Mirza soal kebijakan dan kinerja pemerintah, aparat penegak hukum dan instansi lainnya masih lumayan kritis. Namun kadang-kadang dia masuk ke wilayah agama dengan komentar-komentarnya yang mengundang kontroversi, ini yang kita sayangkan,” kata seorang dosen Unimal.
ATJEHPOSTcom yang mencoba melacak akun facebook Mirzanovic Alfathenev, tidak dapat mengakses seluruh informasi di facebooknya, lantaran belum terhubung dalam jaringan pertemanan. Satu-satunya informasi yang bisa dibaca hanya keterangan tentang diri pemilik facebook yang menggambarkan dirinya dalam kalimat begini,”Aku bukanlah seseorang yg cerdas & idealis. Aku hanya ingin menjadi seseorang yang dapat berbuat sesuatu bagi kemaslahatan manusia, meskipun itu sangat kecil. Bagiku tak ada kebenaran mutlak, yang ada hanya perspektif yang dibangun dengan argumentatif.” [yas]

Cari artikel Blog Ini

copy right