Dengan
adanya laporan korban, maka kasus ini akan terus kita tindak lanjuti.
Memang sebelumnya polisi belum menindak lanjuti kasus tersebut karena
para pelapor baru sebatas menyampaikan delik aduan,” ujar Kabaghumas
Polres Jakarta Utara, Kompol Maskur B Chaniago, saat dihubungi, Kamis
Perisai.net-
POLRES Jakarta Utara akan terus menyelidiki kasus pencabulan yang
dilakukan oleh KH Kosim Cotib (72) seorang guru ngaji terhadap 36 orang
muridnya. Hal tersebut dikarenakan keluarga para korban bersedia membuat
laporan polisi.
“Dengan adanya laporan korban, maka kasus ini akan
terus kita tindak lanjuti. Memang sebelumnya polisi belum menindak
lanjuti kasus tersebut karena para pelapor baru sebatas menyampaikan
delik aduan,” ujar Kabaghumas Polres Jakarta Utara, Kompol Maskur B
Chaniago, saat dihubungi, Kamis (3/11/2011).
Menurut Maskur, saat pelapor baru menyampaikan
delik aduan, polisi belum dapat melanjutkan kasusnya. Hal tersebut
dikarenakan, kemungkinan aduan itu dicabut korban selama ada
penyelesaian secara kekeluargaan antara pelapor dan pelaku yang dituduh.
“Namun setelah adanya kemauan para korban untuk membuat laporan, maka
kita akan melanjutkan penyedikan kasus pelecehan tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut Maskur menjelaskan, sebelum berencana
membuat laporan delapan korban pelecehan, yakni anak perempuan berusia 7
sampai 14 tahun menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Utara pada Rabu
(2/11/2011) kemarin. Setelah menjalani pemeriksaan, para korban
pelecehan seksual itu menjalani visum di RSCM, Jakarta Pusat.
Seperti diketahui, kasus pelecehan dilakukan guru
ngaji, KH Kosim Chotib (72) terhadap puluhan anak-anak di Jalan
Swasembada Timur XIX, No 9, RT 12/5, Kelurahan Kebon bawang, Kecamatan
Tanjungpriok, Jakarta Utara. Akibat ulahnya, sang guru ngaji pun harus
berurusan dengan petugas kepolisian.
Sebelumnya para orang tua korban menolak untuk
melakukan pemeriksaan. Mereka khawatir dengan pemeriksaan itu, anak-anak
menjadi trauma. Namun karena mereka ingin membuat Kosim jera, maka
bersedia menjalani pemeriksaan dan visum. [] © Inilah