Pages

Sabtu, 19 Januari 2013

islam agama aneh dan agama yang tidak masuk akal inilah buktinya "Pelajar-Mahasiswa Dilarang Keluar Malam"

Belum reda pro dan kontra terkait larangan perempuan duduk mengangkang saat dibonceng sepeda motor di Kota Lhokseumawe, kini Pemkot Langsa bersiap mengeluarkan surat larangan bagi pelajar dan mahasiswa keluyuran pada malam hari.

KEBIJAKAN DAERAH

Banda Aceh, Kompas - Belum reda pro dan kontra terkait
larangan perempuan duduk mengangkang saat dibonceng sepeda motor di Kota Lhokseumawe, kini Pemkot Langsa bersiap mengeluarkan surat larangan bagi pelajar dan mahasiswa keluyuran pada malam hari. Kebijakan itu tengah digodok Dinas Syariat Islam Kota Langsa.

Larangan keluyuran pada malam hari untuk pelajar dan mahasiswa itu  saya yang mengusulkan ke walikota  Langsa. Beliau oke saja. Intinya, ini bagian dari penegakan syariat Islam di Aceh, kami akan membatasi keluyuran itu sampai pukul 22.00. Dalam waktu dekat akan diteken. Sekarang diperbarui dan dimasukkan poin larangan itu,” kata Kadis syariat Islam kota Langsa Ibrahim Latif, Rabu (16/1)

Larangan itu menurut dia, dimaksudkan agar pelajar dan mahasiswa setempat memfokuskan diri dalam pengajian seusai maghrib  hingga waktu syalat Isya tiba. Itu sebagai upaya mengatasi anak usia sekolah dan kuliah di kota Langsa yang menghabiskan waktu di warung internet dan kedai kopi hingga pagi hari seperti yang belakangan ini terjadi.

“Jadi, ini bukan melarang pelajar dan mahasiswa keluar malam atau menerapkan jam malam. Tapi, melarang mereka berkeliaran atau keluyuran tak tentu arah, yang rawan membawa mereka ke perbuatan melanggar syariat Islam seperti khalwat (mesum), berjudi, atau minum minuman keras,” ujar dia.


Rencana pelarangan itu ditentang keras oleh Aliansi Mahasiswa Kota Langsa. Koordinator aliansi, M. Zaiurahman, mengatakan, penetapan larangan keluar malam bagi pelajar dan mahasiswa ini tak berdasar dan cenderung otoriter. Kebijakan ini diyakini akan membuat mahasiswa di Langsa kian terbungkam.

Jika ingin memajukan Langsa, semestinya Pemkot Langsa lebih memperhatikan dan mengedepankan penyelesaian kemiskinan, pengangguran dan masalah anggaran daerah. “Kami melihat kebijakan syariat Islam yang ditetapkan Pemkot Langsa hanya sebagai tren kepentingan politis, tidak menyentuh akar persoalan yang terjadi di kota Langsa,” ujarnya.

Di kota Lokhsemauwe, surat bersama larangan duduk mengangkang bagi perempuan saat dibonceng sepeda motor telah berlaku sejak 7 Januari. Namun di jalan raya, peraturan itu tetap dilanggar. (HAN)