Belum
reda pro dan kontra terkait larangan perempuan duduk mengangkang saat
dibonceng sepeda motor di Kota Lhokseumawe, kini Pemkot Langsa bersiap
mengeluarkan surat larangan bagi pelajar dan mahasiswa keluyuran pada
malam hari.
KEBIJAKAN DAERAH
Banda
Aceh, Kompas - Belum reda pro dan kontra terkait
larangan perempuan
duduk mengangkang saat dibonceng sepeda motor di Kota Lhokseumawe, kini
Pemkot Langsa bersiap mengeluarkan surat larangan bagi pelajar dan
mahasiswa keluyuran pada malam hari. Kebijakan itu tengah digodok Dinas
Syariat Islam Kota Langsa.
Larangan keluyuran pada malam hari untuk pelajar dan mahasiswa itu saya yang mengusulkan ke walikota Langsa.
Beliau oke saja. Intinya, ini bagian dari penegakan syariat Islam di
Aceh, kami akan membatasi keluyuran itu sampai pukul 22.00. Dalam waktu
dekat akan diteken. Sekarang diperbarui dan dimasukkan poin larangan
itu,” kata Kadis syariat Islam kota Langsa Ibrahim Latif, Rabu (16/1)
Larangan itu menurut dia, dimaksudkan agar pelajar dan mahasiswa setempat memfokuskan diri dalam pengajian seusai maghrib hingga
waktu syalat Isya tiba. Itu sebagai upaya mengatasi anak usia sekolah
dan kuliah di kota Langsa yang menghabiskan waktu di warung internet dan
kedai kopi hingga pagi hari seperti yang belakangan ini terjadi.
“Jadi,
ini bukan melarang pelajar dan mahasiswa keluar malam atau menerapkan
jam malam. Tapi, melarang mereka berkeliaran atau keluyuran tak tentu
arah, yang rawan membawa mereka ke perbuatan melanggar syariat Islam
seperti khalwat (mesum), berjudi, atau minum minuman keras,” ujar dia.
Rencana
pelarangan itu ditentang keras oleh Aliansi Mahasiswa Kota Langsa.
Koordinator aliansi, M. Zaiurahman, mengatakan, penetapan larangan
keluar malam bagi pelajar dan mahasiswa ini tak berdasar dan cenderung
otoriter. Kebijakan ini diyakini akan membuat mahasiswa di Langsa kian
terbungkam.
Jika
ingin memajukan Langsa, semestinya Pemkot Langsa lebih memperhatikan
dan mengedepankan penyelesaian kemiskinan, pengangguran dan masalah
anggaran daerah. “Kami melihat kebijakan syariat Islam yang ditetapkan
Pemkot Langsa hanya sebagai tren kepentingan politis, tidak menyentuh
akar persoalan yang terjadi di kota Langsa,” ujarnya.
Di
kota Lokhsemauwe, surat bersama larangan duduk mengangkang bagi
perempuan saat dibonceng sepeda motor telah berlaku sejak 7 Januari.
Namun di jalan raya, peraturan itu tetap dilanggar. (HAN)