JAKARTA
(Arrahmah.com)
– Setelah diskusi dan debat panjang, Kemenag (Kementrian
Agama) akhirnya mengakui kesalahan terjemah Al Qur’an versi Departemen
Agama. Hal ini terungkap setelah Majelis Mujahidin (MM) menggelar
pertemuan dengan
Kemenag di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jum’at
(29/04/2011) lalu. Kemenag akhirnya berencan mengeluarkan terjemah Al
Qur’an edisi revisi.
Terjemah Al Qur’an keliru bisa
halalkan kumpul kebo
Akibat kesalahan fatal pada terjemahan
Al Qur’an versi Departemen Agama (Depag, kini Kementerian Agama/Kemenag)
bisa memicu orang menjadi teroris. Bahkan, terjemahan yang tidak pas
itu dikhawatirkan juga bisa membuat orang menghalalkan pelacuran.
Kemenag pun akhirnya mengakui kesalahan terjemah Al Qur’an versi Depag
dan berencana akan mengeluarkan Al Qur’an terjemah edisi revisi.
Kesimpulan di atas terangkum setelah
Majelis Mujahidin (MM) mengadakan Dialog Keagamaan tentang Terjemah Al
Qur’an dengan Kemenag di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jum’at
(29/04/2011) lalu. MM sebagai lembaga yang selama ini mengupayakan
penegakan hukum Islam di Indonesia, adalah pihak yang telah menemukan
ribuan kekeliruan penterjemahan Al Qur’an versi Depag tersebut.
Pada pertemuan itu, pihak MM antara lain
diwakili Amir MM Muhammad Thalib, Ketua Lajnah Tanfidziyah (LT) Irfan
S. Awwas, Wakil Ahlul Halli wal ‘Aqdi (Ahwa MM) Abu Muhammad Jibril
Abdurrahman, Sekjen MM Shabbarin Syakur dan Amir MM Jabodetabek, Laode
Agus Salim. Sementara pihak Kemenag diwakili sekitar 20 orang. Di
antaranya, Prof. DR. Ali Mustafa Ya’qub, Prof. DR. Ahsin Sakho
(Rektor Institut Ilmu al-Qur’an), dan DR. Muchlis Hanafi.
Seharusnya terjemah tafsiriyah
bukan harfiyah
Acara dialog antara MM dan Kemenag
dimulai pukul 9 pagi yang diawali dengan ramah tamah. Pada kesempatan
pertama, Amir MM Ustadz Muhammad Thalib menjelaskan ayat-ayat Al Qur’an
mana saja yang telah diteliti kekeliruannya oleh MM.
Kesempatan berikutnya, Ketua Lajnah
Tanfidziyah, Ustadz Irfan S Awwas menjelaskan bahwa terjemah versi Depag
yang kini beredar di Indonesia sekarang, adalah terjemah harfiyah.
Mestinya, yang lebih aman terjemah yang diterapkan adalah terjemah
tafsiriyah. Yakni, tak sekadar menerjemahkan, tapi juga dengan
menjelaskan ayat-ayat yang diterjemahkan tersebut dari sisi-sisi yang
penting. Terutama pada ayat-ayat yang berpotensi menimbulan salah
pengertian bagi si pembacanya. Apalagi bila si pembaca sama sekali tidak
mengerti bahasa Arab, tapi punya semangat Islam yang tinggi.
“Misalnya pada terjemah surah at-Taubah,
ayat 5. “Maka apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka
bunuhlah orang-orang musyrik itu dimana saja kalian jumpai mereka.” Kalau
orang hanya membaca ayat ini, kan bisa membunuh semua orang musyrik
dimanapun,” contohnya.
Kesalahpahaman lainnya, jelas Irfan,
juga bisa dilihat pada terjemah surah al-Ahzaab ayat 51. “…Dan
siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan
yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu…”. “Ayat ini, kan
memunculkan anggapan, kumpul kebo antara mantan suami dan istri
tidak berdosa. Padahal ini jelas perzinaan,” tegasnya.
Kemenag akhirnya mengakui adanya
kesalahan
Kemenag melalui jubirnya yang diwakili
oleh DR. H. Muchlis Hanafi beserta staf dan jajarannya di awal diskusi
belum bisa mengakui adanya kesalahan pada terjemah Al Qur’an versi Depag
tersebut, walau pun satu ayat. Diskusi sempat hangat dan tegang selama 4
jam dengan saling mengadu argumentasi.
Kesempatan berikutnya untuk bicara
adalah Ustadz Abu Jibriel selaku wakil Ahwa MM. Setelah mengucapkan
terima kasih atas undangan Kemenag kepada MM, Ustadz Abu Jibriel
memberikan beberapa masukan, diantaranya :
- Pihak Kemenag sensitive di dalam menanggapi masalah kesalahan terjemah Al Qur’an Depag dan mau untuk merevisinya jika memang terbukti terdapat kesalahan
- Pihak Kemenag jujur di dalam menanggapi masukan dari MM, antara lain tidak ada fihak-fihak yang merasa dan menganggap hanya terjemahannya yang paling benar. Selain itu harus ada kejujuran mengakui jika MM itu benar maka harus dikatakan benar dan begitu pula sebaliknya.
Setelah itu, Ustadz Abu Jibriel
memberikan beberapa opsi terkait perdebatan yang menghangat dalam
dialog, yakni : menarik seluruh terjemah Al Qur’an versi Depag yang
salah dari peredaran, atau diadakan debat publik yang lebih luas untuk
menguji mana terjemahan yang lebih benar, MM akan membawa
masalah ini ke pengadilan atas kesalahan terjemahan Al Qur’an versi
Depag. Namun, apabila Depag bersedia merevisi, maka kedua opsi
sebelumnya tidak dibutuhkan lagi.
Saran dari Ustadz Abu Jibriel ini
akhirnya bisa diterima, dimana fihak Kemenagpun akhirnya mengakui bahwa
memang telah terjadi kesalahan pada terjemahan Al Qur’an versi Depag,
terutama sekali yang terdapat pada terjemah surah al-Ahzaab ayat 51. “…Dan
siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan
yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu…”.
Kalau terjemahan ayat ini di’telan’ lalu
dilaksanakan begitu saja, maka akan memunculkan anggapan, kumpul kebo
antara mantan suami dan istri tidak berdosa. Padahal ini jelas
perzinaan. Di akhir dialog, fihak Kemenag akan menjadikan masukan MM
sebagai bahan pertimbangan revisi terjamah Al Qur’an versi Depag.
Wallahu’alam bis showab!
(M Fachry/arrahmah.com)