Pages

Jumat, 08 Februari 2013

TERDAPAT "3.229 Kesalahan Terjemah Harfiyah Al-Qur’an Kemenag RI " inilah bukti nyata kesesatan KITAB ALQURAN YANG TLAH DIUBAH OLEH "kementrian agama republik indonesia"



 Jakarta (voa-islam) – Buku berjudul Koreksi Kesalahan Terjemah Harfiyah Al-Qur’an Kemenag RI” yang ditulis oleh Amir Majelis Mujahidin, Ustadz Muhammad Thalib, memuat sebagian kecil dari 3.229 jumlah kesalahan terjemah yang terdapat dalam Tarjamah Harfiyah Al-Quran versi Depag. Sementara kesalahan pada edisi revisi tahun
2010 bertambah menjadi 3.400 ayat.
Seperti diketahui, penelaahan selama bertahun-tahun terhadap Al-Qur’an dan Terjemahnya yang diterbitan Departemen Agama RI sejak 1965, kemudin mengalami revisi secara bertahap mulai 1989, 1998, 2002, hingga 2010, telah menyentak kesadaran iman kita, betapa selama ini ajaran kitab suci Al-Qur’an ternodai akibat adanya salah terjemah yang jumlahnya sangat banyak.
“Maka, kami tidak hanya sebatas koreksi, tapi juga menerbitkan Tarjamah Tafsiriyah Al-Qur’an lengkap 30 juz, sebagai tanggungjawab meluruskan terjemah harfiyah yang salah dari Al-Qur’an dan Terjemahnya versi Kemenag RI. Adapun Buku Koreksi Kesalahan Terjemah Harfiyah Al-Qur’an Kemenag RI ini hanya memuat 170 ayat saja. Karena sangat prinsip yang harus segera diketahui kaum muslim. Sebab tidak mungkin membukukan kesalahan terjemah 3.229 ayat sekaligus dalam waktu dekat ini,” kata Ustadz Thalib.
Dijelaskan Amir Majelis Mujahidin, ayat salah terjemah itu berkaitan dengan masalah akidah, syariah, dan mu’amalah. Khususnya menyangkut problem terorisme, liberalism, dekadensi moral, aliran sesat dan hubungan antar umat beragama.
Dalam Simposium Nasional bertema: “Memutus Mata Rantai Radikalisme dan Terorisme” di Jakarta, Rabu 28 Juli 2010, Dirjen Bimas Islam Kemenag dan sekarang menjadi Wamenag, Prof. Dr. Nasaruddin Umar dengan gamblang menyatakan: sejumlah ayat berpotensi untuk mengajak orang beraliran Islam keras, karena itu dalam terjemahan Al-Qur’an versi baru pemerintah menyusun kata yang lebih moderat, namun memiliki makna yang sama.
Selain meluncurkan terjemahan dan tafsir Al-Qur’an versi baru, Kemenag juga melakukan upaya deradikalisasi lain, yaitu pembinaan pengurus masjid oleh 95 ribu penyuluh agama hingga ke pedesaan.
Ayat Salah Terjemah
Diantara ayat Al-Qur’an yang dituding berpotensi radikal adalah: QS. Al-Baqarah (2):191. Terjemah Harfiyah Depag:“dan bunuhlah mereka dimana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Makkah)…”
Kalimat ‘bunuhlah mereka dimana saja kamu jumpai mereka’, seolah oleh ayat ini membenarkan untuk membunuh musuh di luar zona perang. Hal ini, tentu sangat berbahaya bagi ketentraman dan keselamatan kehidupan masyarakat. Karena pembunuhan terhadap musuh diluar zona perang sudah pasti menciptakan anarkisme dan teror, suatu keadaan yang tidak dibenarkan oleh syariat Islam.
Maka Tarjamah Tafsiriyahnya adalah: “Wahai kaum mukmin, perangilah musuh-musuh kalian di manapun kalian temui mereka di medan peran dan dalam masa perang…”
Ayat Al-Qur’an lain yang dituding berpotensi radikal adalah: QS. Al-Ahzab (33): 61. Adapun Tarjamah Harfiah Depag/Kemenag: “Dalam keadaan terlaknat. Dimana saja mereka dijumpai, mereka ditangkap dan dibunuh dengan sehebat-hebatnya.”
Dijelaskan, kalimat dibunuh dengan sehebat-hebatnya dalam tarjamah Depag versi lama, dan dibunuh tanpa ampun dalam tarjemah Kemenag versi baru, keduanya merupakan tarjamah harfiah dari kata quttilu taqtiila, artinya bukan dibunuh, tetapi dibunuh sebagian besar. Kemudia kata sehebat-hebatnya, atau ‘tanpa ampun’ sebagai tarjemah kata taqtiilaa tidak benar. Karena kata taqtiilaa hanya berfungsi sebagai penegasan, bukan berfungsi menyatakan sifat atau cara membunuh yang tersebut pada ayat ini.
Dijelaskan, Tarjamah Depag maupun Kemenag diatas berpotensi membenarkan tindakan kejam terhadap non-muslim. Padahal Islam secara mutlak melawan tindakan kejam terhadap musuh. Islam sebaliknya memerintahkan kepada kaum muslim berlaku kasih sayang dan adil kepada seluruh uma manusia, sebagai wujud dari misi rahmatan lil-‘alamin.
Tarjamah Tafsiriyah: “Orang-orang yang menciptakan keresahan di Madinah itu akan dilaknat. Wahai kaum mukmin, jika mereka tetap menciptakan keresahan di Madinah, tawanlah mereka dan sebagian besar dari mereka benar-benar boleh dibunuh dimana pun mereka berada”.
Dengan dua contoh terjemah ini, membuktikan bahwa tindakan radikal maupun teror yang banyak terjadi akhir-akhir ini, mendapat dukungan dan pembenaran, bukan dari ayat Al-Qur’an, melainkan terjemah harfiyah terhadap ayat di atas, dan hal itu bertentangan dengan jiwa Al-Qur’an yang tidak menghendaki tindakan anarkis. Dan para pelakunya telah menjadi korbanterjemah yang salah ini.
Ketika Rasulullah Saw dan kaum Muslimin di Madinah, beliau hidup berdampingan dengan kaum Yahudi, Nasrani, Musyrik dan kaum yang tidak beragama, sepanjang mereka tidak menganggu Islam. Apa yang akan terjadi sekiranya Rasulullah memerintahkan pengamalan ayat tersebut sebagaimana terjemahan Al-Qur’an dan Terjemahnya itu.
Kontroversi terjemah Al-Qur’an versi Kemenag RI, terutama disebabkan oleh kesalahan memilh metode terjemah. Metode terjemah Al-Qur’an yang dikenal selama ini ada dua macam, yaitu terjemah harfiyah dan terjemah tafsiriyah, dan Depag memilih metode harfiyah/tekstual. (Desastian)