Pages

Minggu, 10 Maret 2013

Adopsi, Tindakan Mulia Yang Dilarang "islam sungguh biadab...islam melakukan diskriminatif terhadap anak-anak...inilah muka asli islam"



Ketika saya tinggal di daerah Aceh, saya bertetangga dengan seorang guru mengaji. Mereka sudah lama menikah dan belum mempunyai anak. Kemudian mereka memutuskan untuk

mengadopsi bayi laki-laki. Mereka menjadikan dia sebagai anak sendiri, status dan haknya seperti anak kandung.

Apa yang mereka lakukan itu berakibat fatal, masyarakat memperkarakan mereka. Sebab hukum Islam melarang untuk mengadopsi anak.


Adopsi Pra-Islam


Kebiasaan adopsi adalah tradisi masyarakat Arab sebelum Islam ada (Hadist Bukhari Jilid 5 hal 335; Jilid 6 nomor 305 dan Jilid 7 nomor 25). Bahkan Muhammad sendiripun mengadopsi Zaid bin Haritsah, sehingga dipanggil dengan nama Zaid bin Muhammad.


Pada masa itu adopsi dilakukan terhadap anak-anak yatim dan yang kurang mampu. Anak yang diadopsi dipakaikan nama ayah angkatnya. Mereka juga berhak mendapatkan warisan, dan dilarang menikah dengan keluarga barunya meskipun sebenarnya mereka tidak sedarah.


Maka dapat disimpulkan, bahwa sebenarnya ini adalah tradisi dan kebiasaan yang baik dan mulia orang-orang Arab pra-Islam. Lalu mengapa akhirnya Islam melarang adopsi untuk dilakukan?

Larangan Mengadopsi Anak Dalam Islam

Inilah dasar dalam Islam yang merupakan larangan mengadopsi anak. “Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu sehingga anak kandungmu (sendiri), yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. . . . ” (Qs. 33:4-5).


Menurut ayat di atas, perbuatan mengadopsi anak hanyalah ucapan semata. Sama sekali tidak mengandung konsekwensi untuk menjadikan anak tersebut menjadi anak kandung. Alasannya, karena anak yang diadopsi adalah keturunan dari ayah yang lain. Sehingga si anak tidak mungkin memiliki dua ayah sekaligus.


Sebenarnya latar-belakang diturunkannya ayat di atas karena Muhammad hendak menikahi Zainab. Zainab adalah isteri dari anak angkat Muhammad, yaitu Zaid, dimana hal tersebut menjadi penghalang bagi rencana Muhammad untuk menikahi Zainab. Ditambah lagi dalam budaya Arab, menantu wanita bagaikan anak perempuan sendiri, tidak perduli apakah itu isteri anak angkat atau anak kandung.


Namun demi pernikahan itu, Muhammad mengatakan satu ayat lagi, “Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki diantara kamu, tetapi dia adalah Rasullah dan penutup nabi-nabi. . . . ” (Qs 33:40).


Muhammad dan Zainab pun menikah, dan dia kembali mendapat “wahyu” untuk menguatkan tindakannya. “Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya

), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada istrinya. . . . ” (Qs 33:37).

Ketetapan dan aturan yang dijelaskan pada ayat-ayat di atas, membuat hukum yang sebelumnya begitu mulai untuk mengadopsi anak, menjadi terlarang.

Pandangan Alkitab Tentang Adopsi

Adopsi (huiothesia) menyatakan secara formil dan secara hukum, bahwa seseorang yang bukan anak sendiri untuk selanjutnya diperlakukan, dirawat sebagai anak sendiri, termasuk mendapatkan hak warisan.


Dalam Alkitab terdapat penjelasan tentang nilai-nilai adopsi dan beberapa kisah adopsi. Seperti Nabi Musa yang diadopsi puteri Firaun. “Ketika anak itu telah besar, dibawanyalah kepada puteri Firaun yang mengangkatnya menjadi anaknya, dan menamainya Musa, sebab katanya: “Karena aku telah mengambil dari air” (Taurat, Kitab Keluaran 2:10). Dan kemudian Musa menjadi hamba Allah yang setia dan terpuji.


Ada Ester, seorang puteri yang diadopsi oleh sepupunya setelah orangtuanya meninggal. “Ketika Ester-anak Abihail, yakni saudara ayah Mordekhai yang mengangkat Ester sebagai anak-mendapat giliran untuk masuk menghadap raja” (Kitab Ester 2:15). Ester mendapat kasih sayang dari raja, sehingga dia diangkat menjadi ratu. Dan Allah memakai dia untuk membawa pembebasan bagi bangsa Yahudi.


Adopsi Gambaran Allah Dengan Orang Percaya


Dalam pengertian rohani, adopsi memiliki makna yang sangat penting. Sebab hal inilah yang diambil dan dilakukan Allah atas manusia berdosa yang telah memisahkan manusia dengan Allah. “Karena semua orang telah berbuat dosa dan telah kehilangan kemuliaan Allah” (Injil, Surat Roma 3:23).


Maka Allah mengambil inisiatif untuk mengadopsi orang yang percaya kepada Isa Al-Masih sebagai anak-anak rohani Allah. Kitab suci menulis, “Tetapi semua orang yang menerima-Nya diberi-Nya kuasa supaya menjadi anak-anak Allah, yaitu mereka yang percaya dalam namaNya; orang-orang yang bukan diperanakkan bukan dari darah atau dari daging, bukan pula secara jasmani oleh keinginan seorang laki-laki, melainkan dari Allah” (Injil, Rasul Besar Yohanes 1:12-13).


Ketika seseorang membuka hati kepada Isa Al-Masih sebagai Juruselamat, dan mengalami kelahiran baru secara rohani, maka Allah memberi hak dan kuasa baginya untuk menjadi anak-anak Allah secara rohani. Sebagai anak, dia masuk dalam keluarga Allah dan diangkat menjadi anak seutuhnya. Allah tidak akan pernah membatalkan status dan hak waris orang percaya tersebut.