TEMPO.CO, Surabaya -
Anggota DPRD Sampang, M. Hasan Ahmad alias Ihsan, punya kebiasaan unik
kala berkencan dengan pekerja seks komersial. Dia selalu menikahi gadis
ABG yang akan melayaninya. Pengakuan ini, menurut polisi, muncul dari
Ihsan sendiri.
Ihsan,
politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Madura, Jumat, 12 April
2013 lalu, tertangkap polisi di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur,
setelah dia berkencan dengan gadis di bawah umur. Kini dia terancam dipecat dari kursi DPRD dan diberhentikan dari partainya.
Polisi
yang menangkapnya mengaku mendapat informasi bahwa Ihsan selalu menikah
siri dengan setiap PSK yang melayani. Pernikahan siri dilakukan di
dalam mobil Honda Odyssey L 1824 QR milik Ihsan, sebelum mereka berasyik
masyuk. Seseorang yang disebut penghulu dihadirkan untuk menikahkan
anggota DPRD ini secara kilat.
Selain
Ihsan, polisi menahan dua muncikari, yaitu Dea Ayu, 20 tahun, warga
Banyu Urip, Surabaya, dan Dini Rahmawati, 22 tahun, warga Putat Jaya,
Surabaya. Melalui kedua muncikari inilah Ihsan memesan gadis-gadis yang
ingin dikencaninya. Tarif yang dikenakan senilai Rp 2 juta sekali
kencan. Muncikari biasanya memotong Rp 100-350 ribu untuk setiap gadis
yang dipesan Ihsan.
Ihsan
dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak. Sedangkan dua muncikari itu dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia.
Wakil
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya
Komisaris Hartoyo mengatakan kedua muncikari itu sudah sering
menyediakan gadis-gadis bawah umur. »Pelanggannya adalah orang-orang
yang sudah mereka kenal.”
AGITA SUKMA LISTYANTI