Pages

Rabu, 17 April 2013

Hidup Seorang Muslim Dua Kali Lipat Lebih Berharga Dari Seorang Yahudi Atau Kristen, Dan Lima Belas Kali Lebih Berharga Dari Seorang Hindu Atau Budha (karna memang inilah gambaran asli dari islam)

Muslim yang melakukan pembunuhan harus membayar denda dan dicambuk…sebab Islam memandang non-Muslim berada di level keyakinan dan iman yang lebih rendah. Jika seorang Muslim membunuh seorang non-Muslim … maka hukumannya tidak boleh merupakan hukuman balas dendam, sebab iman dan keyakinan yang dimiliki si korban yang non-Muslim itu lebih rendah daripada iman pria Muslim yang melakukan pembunuhan…

Dengan semua bahasan tentang Syariah dalam berita terkini – usaha untuk menolaknya sebagaimana yang terjadi di Oklahoma, serta taktik yang dipakai oleh para apologet Islam agar hukum ini bisa diterima – kita akan mendapatkan manfaat jika menyinggung
kembali beberapa aspek dari hukum ini. Salah satunya adalah mengenai qisas, atau hukum pembalasan, dimana orang yang telah melakukan pembunuhan diijinkan untuk membayar uang darah kepada pihak keluarga korban, sebagai kompensasi atas kematian yang tidak disengaja atau bahkan pembunuhan.
Dalam kasus seperti ini, kompensasinya akan lebih besar apabila korban adalah seorang Muslim dibandingkan jika korbannya adalah non-Muslim. Hanya yurispredensi Islam dari mazhab Hanafi yang mengijinkan kemungkinan dijatuhinya hukuman mati dalam kasus ketika ada seorang Muslim yang telah membunuh seorang kafir.
Mazhab Maliki dan Hanbali menetapkan, nyawa seorang Muslim dua kali lipat lebih berharga dibandingkan dengan seorang non-Muslim. Mazhab Syafi’i menetapkan, nyawa seorang Muslim bernilai dua pertiga lebih besar dibandingkan dengan seorang Yahudi atau Kristen. Para penganut polities akan dihargai lebih rendah lagi. Kitab hukum Syariah mazhab Syafi’i yaitu 'Umdat al-Salik, mengatakan:
“Ganti rugi atas kematian atau luka yang dialami seorang wanita nilainya separuh dari ganti rugi yang dialami seorang pria. Ganti rugi yang dibayarkan pada seorang Yahudi atau Kristen besarnya sepertiga dari ganti rugi yang dibayarkan pada seorang Muslim. Ganti rugi yang dibayarkan pada seorang Zoroastrian besarnya seperlima belas dari ganti rugi yang harus dibayarkan kepada seorang Muslim.” (o4.9)

Website the Consulate General of India, Jeddah, mencatat hal ini karena konsul jenderal harus mengurus orang-orang India yang bekerja di Saudi Arabia, dengan penjelasan sbb:

4. Modus Yang Dijalankan:
Semua kasus Kompensasi Kematian (kecuali kecelakaan industrial) yang terjadi di Saudi Arabia diatur melalui pengadilan Syariah dan harus disesuaikan dengan Hukum Syariah.

5. Jumlah Maksimum yang diijinkan:
Jumlah maksimum kompensasi kematian (Diyya) yang umumnya diijinkan di Saudi Arabia, dalam kasus kematian di jalan, trafik, kebakaran, pembunuhan, dsb. adalah sbb:
Kompensasi Kematian untuk seorang pria:
i. Muslim - SR. 100,000/-
ii. Kristen/Yahudi - SR.50,000/-
iii. Agama Lain: seperti Hindu, Budha, Jainis, dsb.  such SR 6666.66

Dalam kasus dimana yang meninggal adalah seorang wanita, kompensasi kematian yang diijinkan, besarnya separuh dari pria dari agama yang sama. Jadi jika seorang wanita Muslim yang meninggal, maka kompesasi yang diijinkan hanya SR 50,000 saja.
100,000 Saudi riyals = $26,665.25
50,000 Saudi riyals = $13,332.62
6,666.66 Saudi riyals = $1,777.69

Sufi Syiah Iran, Syeikh Sultanhussein Tabandeh menjelaskan:
“Jadi jika seorang Muslim melakukan perzinahan, maka hukumannya adalah 100 kali cambukan, mencukur rambut di kepalanya, dan diusir/dibuang selama 1 tahun. Tetapi jika pria itu bukanlah seorang Muslim dan melakukan perzinahan dengan seorang perempuan Muslim, maka hukumannya adalah eksekusi (hukuman mati). Jika seorang Muslim secara sengaja membunuh seorang Muslim lainnya, maka ia berada di bawah hukum pembalasan dan berdasarkan hukum Syariah, dia harus dihukum mati.
Tetapi jika seorang non-Muslim tewas ditangan seorang Muslim, maka Muslim yang melakukan pembunuhan itu tidak boleh dijatuhi hukuman mati. Muslim yang melakukan pembunuhan harus membayar denda dan dicambuk…sebab Islam menganggap non-Muslim berada di level keyakinan dan iman yang lebih rendah. Jika seorang Muslim membunuh seorang non-Muslim … maka hukumannya tidak boleh merupakan hukuman balas dendam, sebab iman dan keyakinan yang dimiliki si korban yang non-Muslim itu lebih rendah daripada iman pria Muslim yang melakukan pembunuhan…
Sekali lagi, hukuman terhadap seorang pria non Muslim yang berzinah dengan seorang wanita Muslim akan diperbesar karena, sebagai tambahan atas kejahatan terhadap moralitas, kewajiban sosial dan agama, ia juga telah melakukan penodaan, dimana ia telah melecehkan seorang Muslim dan perbuatan itu sama saja dengan ia telah menghina orang-orang Muslim pada umumnya. Jadi ia harus dieksekusi. Islam dan umat Muslim harus berada di atas orang kafir, dan jangan pernah mengijinkan non-Muslim untuk menjadi tuan atas mereka.”
 -- Sultanhussein Tabandeh, A Muslim Commentary on the Universal Declaration of Human Rights