Rabu, 27 November 2013

MUI "mem-FATWA ADEGAN nikah di sinetron itu HARAM DAN MUSYRIK" MUI & FPI "pasti SESAT"


Senin, 21 Oktober 2013 | 12:40 WIB
PALANGKARAYA, KOMPAS.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Tengah berencana menerbitkan fatwa haram untuk adegan akad nikah di dalam sinetron.

Alasannya,

adegan akad nikah di sinetron dinilai merendahkan kesakralan pernikahan Islam.
Sekretaris MUI Kalteng, Syamsuri Yusuf, Senin (21/10/2013), di Palangkaraya menjelaskan, empat draf usulan fatwa MUI Kalteng akan dibahas saat pertemuan MUI regional Kalimantan pada tanggal 5-8 November mendatang di Samarinda, Kalimantan Timur.

Usulan fatwa MUI Kalteng ini sudah dibahas dengan MUI kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah, sehingga siap diusulkan untuk ditetapkan sebagai fatwa haram. “Itu kan dibuat mirip, padahal main-main. Kita anggap merendahkan prosesi akad nikah dalam Islam,” ucap Syamsuri Yusuf.

Tiga draf lain yang turut diusulkan yakni, tempat pemakaman Muslim dan non-Muslim dalam satu lokasi, pernikahan adat sesudah ataupun sebelum nikah agama, dan terakhir "nash" atau ayat-ayat yang dinyanyikan dengan tari-tarian.
Penulis: Kontributor Kompas TV, Ananda Eka Putra
Editor: Glori K. Wadrianto
Sumber: KOMPAS.COM

Note: mari kita semua kembali lagi ke jaman batu, segala sesuatunya di Fatwa. 


Cari artikel Blog Ini

copy right