Menurutnya,
bila sertifikasi halal itu diterapkan, vaksin yang mengandung babi itu
tidak
bisa digunakan karena tidak memiliki sertifikasi halal.
Rabu, 4 Desember 2013 20:10
Jakarta, POL
DEMI
memperjuangkan barang haram yang terkandung dalam vaksin, Menteri
Kesehatan Nafsiah Mboi menolak sertifikasi halal pada produk farmasi
pada Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH).
Ia menyatakan bahwa produk farmasi seperti obat dan vaksin memang mengandung barang haram sehingga tidak bisa disertifikasi halal.
Ia menyatakan bahwa produk farmasi seperti obat dan vaksin memang mengandung barang haram sehingga tidak bisa disertifikasi halal.
“Contohnya, walaupun bahan vaksin tidak mengandung babi, tapi katlisatrnya itu mengandung unsur babi. Sehingga tidak bisa dinilai kehalalannya,” ujar Nafsiah di Jakarta, Selasa (3/12/2013).
Menurutnya, bila sertifikasi halal itu diterapkan, vaksin yang mengandung babi itu tidak bisa digunakan karena tidak memiliki sertifikasi halal.
Nafsiah berdalih, seorang yang berhaji terkena influenza tidak bisa diobati lantaran obatnya mengandung babi.
“Kita menolak sertifikasi halal itu untuk vaksin dan obat-obatan,” tandasnya. POL
by order post:
&
stay on fb: "KESAKSIAN MUSLIM MURTAD"