Pages

Minggu, 08 Desember 2013

WANITA (muslimah) yang berenang di laut, HARUS di HUKUM "jika perlu di rajam sampai mati" (fatwa islam ini sangat tidak masuk akal)



“Ketika seorang wanita berenang di laut, dan oleh karena kata “laut” itu sendiri adalah sebuah kata benda dalam
bentuk maskulin, maka “ketika air menyentuh kelaminnya, maka perempuan itu telah berzinah, dan karena itu ia harus dihukum.”

Menurut fatwa tersebut, karena laut adalah maskulin, maka perempuan yang berenang di laut dianggap berzinah sebab kelaminnya telah bersentuhan dengan air laut
Ini adalah fatwa yang sungguh mencengangkan dan menimbulkan banyak polemik diantara para sarjana Islam atau diantara sekolah-sekolah Islam. Bagikan artikel ini kepada siapapun yang yang anda kenal, demi menyelamatkan perempuan-perempuan Muslim dari hukuman.
“Ketika seorang wanita berenang di laut, dan oleh karena kata “laut” itu sendiri adalah sebuah kata benda dalam bentuk maskulin, maka “ketika air menyentuh kelaminnya, maka perempuan itu telah berzinah, dan karena itu ia harus dihukum.”
-Rangkuman dari sebuah laporan yang berjudul “Fatwa-Fatwa Menyesatkan dari Ikhwanul Muslimin dan Kaum Salafiah”, sebagaimana yang dipublikasikan dalam Al Masry Al Youm.
                                       Masjid Al Azhar
Sebuah laporan dari sebuah komite yang dibentuk oleh Al Azhar, salah satu universitas tertua dan paling prestisius di Kairo, guna mempelajari fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Ikhwanul Muslimin dan kaum Salafiah, telah mengungkapkan pandangan kaum Islamis terhadap perempuan.
Laporan dari hasil penemuan komite ini dipublikasikan di surat kabar Mesir Al Masry Al Youm. Secara keseluruhan, komite ini mempelajari 51 fatwa yang ditetapkan oleh Ikhwanul Muslimin dan kaum Salafiah selama masa pemerintahan Presiden Muhammad Morsi.
Berdasarkan laporan ini, “fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh kelompok-kelompok ini (Ikhwanul Muslimin dan kaum Salafiah), memandang perempuan sebagai mahluk yang aneh dan diciptakan hanya untuk urusan seks. Mereka memandang suara perempuan, penampilan dan kehadiran mereka di luar tembok rumah mereka, sebagai sebuah ‘serangan’/’ancaman’. Beberapa orang dari kedua kelompok ini bahkan memandang wanita sebagai sebuah ‘serangan atau ancaman menyeluruh’.
Fatwa lainnya juga melarang perempuan untuk ‘makan sayur-sayuran tertentu, atau bahkan menyentuh timun atau pisang’, oleh karena bentuknya yang mirip penis dan karena itu dapat menyebabkan kaum wanita melakukan hal-hal yang dilarang.
Fatwa lainnya ‘melarang perempuan untuk menghidupkan pendingin udara (ac) ketika suaminya tak ada di rumah, sebab hal itu dapat menjadi petunjuk bagi tetangganya bahwa perempuan itu tengah berada di rumah sendirian dan tetangganya itu bisa saja kemudian melakukan perzinahan dengan perempuan tersebut.”
Fatwa lainnya memerintahkan gadis usia 10 tahun untuk menikah, “demi mencegah mereka melakukan hal-hal yang menyimpang”.
Fatwa lain melarang para gadis untuk pergi ke sekolah yang jaraknya 25km dari rumah mereka.
Salah satu fatwa yang sungguh aneh berbunyi bahwa, pernikahan sepasang suami isteri dapat dibatalkan jika mereka melakukan hubungan seks tanpa mengenakan busana.
Yang menarik adalah sebuah fatwa yang menjadi berita utama di seluruh dunia, yaitu fatwa yang dikeluarkan oleh Universitas Al Azhar, dimana ada seruan bagi kaum wanita untuk menyusui rekan pria sejawatnya yang berada dalam satu ruangan dengannya, karena dengan demikian pria tersebut akan menjadi saudaranya dan dengan demikian mereka diperbolehkan untuk berada dalam satu ruangan. Tapi fatwa ini, meskipun sesungguhnya anjuran ini berasal dari Nabi Muhammad sendiri, dikemudian hari ditarik oleh karena menimbulkan banyak protes dari masyarakat.
Pada saat yang sama, ada beberapa fatwa yang mengeluarkan sanksi bagi mereka yang menggunakan perempuan sebagai tameng ketika terjadi kekerasan dalam protes dan demonstrasi.
Institut Gatestone, dalam laporan terbaru mengatakan bahwa ada beberapa fatwa yang dikeluarkan oleh Ikhwanul Muslimin dan kaum Salafiah di era pemerintahan Morsi yang menyarankan agar Pyramid dan Sphinx dihancurkan, Penghapusan Perjanjian Camp David, membunuh setiap orang yang melakukan protes terhadap mantan Presiden Morsi, melarang Muslim untuk memberi salam pada orang Kristen, melarang pengemudi taksi Muslim untuk mengantarkan para pendeta Kristen, melarang acara-acara televisi yang mengolok-olok atau meremehkan para Islamis; dan melarang kaum wanita untuk menikahi Muslim manapun yang terlibat dalam pemerintahan mantan Presiden Hosni Mubarak.

Sumber: http://thefalseprophet.freedombulwark.com



by order post:
&
stay on fb: "KESAKSIAN MUSLIM MURTAD"