“Ketika
seorang wanita berenang di laut, dan oleh karena kata “laut” itu
sendiri adalah sebuah kata benda dalam
bentuk maskulin, maka “ketika air
menyentuh kelaminnya, maka perempuan itu telah berzinah, dan karena itu
ia harus dihukum.”
Menurut
fatwa tersebut, karena laut adalah maskulin, maka perempuan yang
berenang di laut dianggap berzinah sebab kelaminnya telah bersentuhan
dengan air laut
Ini
adalah fatwa yang sungguh mencengangkan dan menimbulkan banyak polemik
diantara para sarjana Islam atau diantara sekolah-sekolah Islam. Bagikan
artikel ini kepada siapapun yang yang anda kenal, demi menyelamatkan
perempuan-perempuan Muslim dari hukuman.
“Ketika
seorang wanita berenang di laut, dan oleh karena kata “laut” itu
sendiri adalah sebuah kata benda dalam bentuk maskulin, maka “ketika air
menyentuh kelaminnya, maka perempuan itu telah berzinah, dan karena itu
ia harus dihukum.”
-Rangkuman dari sebuah laporan yang berjudul “Fatwa-Fatwa Menyesatkan dari Ikhwanul Muslimin dan Kaum Salafiah”, sebagaimana yang dipublikasikan dalam Al Masry Al Youm.
Masjid Al Azhar
Sebuah
laporan dari sebuah komite yang dibentuk oleh Al Azhar, salah satu
universitas tertua dan paling prestisius di Kairo, guna mempelajari
fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Ikhwanul Muslimin dan kaum Salafiah,
telah mengungkapkan pandangan kaum Islamis terhadap perempuan.
Laporan
dari hasil penemuan komite ini dipublikasikan di surat kabar Mesir Al
Masry Al Youm. Secara keseluruhan, komite ini mempelajari 51 fatwa yang
ditetapkan oleh Ikhwanul Muslimin dan kaum Salafiah selama masa
pemerintahan Presiden Muhammad Morsi.
Berdasarkan
laporan ini, “fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh kelompok-kelompok ini
(Ikhwanul Muslimin dan kaum Salafiah), memandang perempuan sebagai
mahluk yang aneh dan diciptakan hanya untuk urusan seks. Mereka
memandang suara perempuan, penampilan dan kehadiran mereka di luar
tembok rumah mereka, sebagai sebuah ‘serangan’/’ancaman’. Beberapa orang
dari kedua kelompok ini bahkan memandang wanita sebagai sebuah
‘serangan atau ancaman menyeluruh’.
Fatwa
lainnya juga melarang perempuan untuk ‘makan sayur-sayuran tertentu,
atau bahkan menyentuh timun atau pisang’, oleh karena bentuknya yang
mirip penis dan karena itu dapat menyebabkan kaum wanita melakukan
hal-hal yang dilarang.
Fatwa
lainnya ‘melarang perempuan untuk menghidupkan pendingin udara (ac)
ketika suaminya tak ada di rumah, sebab hal itu dapat menjadi petunjuk
bagi tetangganya bahwa perempuan itu tengah berada di rumah sendirian
dan tetangganya itu bisa saja kemudian melakukan perzinahan dengan
perempuan tersebut.”
Fatwa lainnya memerintahkan gadis usia 10 tahun untuk menikah, “demi mencegah mereka melakukan hal-hal yang menyimpang”.
Fatwa lain melarang para gadis untuk pergi ke sekolah yang jaraknya 25km dari rumah mereka.
Salah
satu fatwa yang sungguh aneh berbunyi bahwa, pernikahan sepasang suami
isteri dapat dibatalkan jika mereka melakukan hubungan seks tanpa
mengenakan busana.
Yang
menarik adalah sebuah fatwa yang menjadi berita utama di seluruh dunia,
yaitu fatwa yang dikeluarkan oleh Universitas Al Azhar, dimana ada
seruan bagi kaum wanita untuk menyusui rekan pria sejawatnya yang berada
dalam satu ruangan dengannya, karena dengan demikian pria tersebut akan
menjadi saudaranya dan dengan demikian mereka diperbolehkan untuk
berada dalam satu ruangan. Tapi fatwa ini, meskipun sesungguhnya anjuran
ini berasal dari Nabi Muhammad sendiri, dikemudian hari ditarik oleh
karena menimbulkan banyak protes dari masyarakat.
Pada
saat yang sama, ada beberapa fatwa yang mengeluarkan sanksi bagi mereka
yang menggunakan perempuan sebagai tameng ketika terjadi kekerasan
dalam protes dan demonstrasi.
Institut
Gatestone, dalam laporan terbaru mengatakan bahwa ada beberapa fatwa
yang dikeluarkan oleh Ikhwanul Muslimin dan kaum Salafiah di era
pemerintahan Morsi yang menyarankan agar Pyramid dan Sphinx dihancurkan,
Penghapusan Perjanjian Camp David, membunuh setiap orang yang melakukan
protes terhadap mantan Presiden Morsi, melarang Muslim untuk memberi
salam pada orang Kristen, melarang pengemudi taksi Muslim untuk
mengantarkan para pendeta Kristen, melarang acara-acara televisi yang
mengolok-olok atau meremehkan para Islamis; dan melarang kaum wanita
untuk menikahi Muslim manapun yang terlibat dalam pemerintahan mantan
Presiden Hosni Mubarak.
by order post:
&
stay on fb: "KESAKSIAN MUSLIM MURTAD"