Pages

Rabu, 12 Maret 2014

Brunei Darussalam melarang 19 istilah dari agama Islam untuk di pakai Non Muslim...

Berdasarkan hukum syariah yang berlaku, 19 istilah dari agama Islam tidak dapat digunakan oleh agama lain. Kata-kata tersebut meliputi:
Azan, Baitullah, Al Quran, Allah, fatwa, Firman Allah, hadits, haji, Hukum syara, ilahi, Ka’bah, kalimat syahadat, kiblat, masjid, imam, mufti, mukmin, shalat, dan wali. Jika ada pelanggaran dari peraturan tersebut, hukuman bagi kaum kafir adalah kurungan minimum selama satu tahun.

Brunei, 25 Februari 2014
Seperti Malaysia, Brunei kini melarang penggunaan kata “Allah” selain untuk muslim. Penerapan itu seiring dengan penerapan syariah Islam di Brunei yang melarang minum alkohol di depan publik atau di dekat komunitas muslim.
Harian berita The Sun menyebutkan ada 19 kata-kata dalam istilah ke-Islaman yang dilarang digunakan oleh non muslim. “Pemerintah Brunei akan melarang penggunaan 19 kata Islam, termasuk ‘Allah’ dan masjid, oleh kaum kafir,” dilansir dari Brunei Times.
Larangan tersebut akan diberlakukan sejak bulan April. Berdasarkan hukum syariah yang berlaku, 19 istilah dari agama Islam tidak dapat digunakan oleh agama lain. Kata-kata tersebut meliputi: Azan, Baitullah, Al Quran, Allah, fatwa, Firman Allah, hadits, haji, Hukum syara, ilahi, Ka’bah, kalimat syahadat, kiblat, masjid, imam, mufti, mukmin, shalat, dan wali.
Jika ada pelanggaran dari peraturan tersebut, hukuman bagi kaum kafir adalah kurungan minimum selama satu tahun.
Untuk perzinahan  seorang Muslim yang sudah menikah, kedua belah pihak dapat dihukum dengan rajam sampai mati jika pelanggaran tersebut dibuktikan dengan pengakuan atau kesaksian dari empat saksi mata .