Berdasarkan
hukum syariah yang berlaku, 19 istilah dari agama Islam tidak dapat
digunakan oleh agama lain. Kata-kata tersebut meliputi:
Azan, Baitullah,
Al Quran, Allah, fatwa, Firman Allah, hadits, haji, Hukum syara, ilahi,
Ka’bah, kalimat syahadat, kiblat, masjid, imam, mufti, mukmin, shalat,
dan wali. Jika ada pelanggaran dari peraturan tersebut, hukuman bagi
kaum kafir adalah kurungan minimum selama satu tahun.
Brunei, 25 Februari 2014
Seperti Malaysia,
Brunei kini melarang penggunaan kata “Allah” selain untuk muslim.
Penerapan itu seiring dengan penerapan syariah Islam di Brunei yang
melarang minum alkohol di depan publik atau di dekat komunitas muslim.
Harian
berita The Sun menyebutkan ada 19 kata-kata dalam istilah ke-Islaman
yang dilarang digunakan oleh non muslim. “Pemerintah Brunei akan
melarang penggunaan 19 kata Islam, termasuk ‘Allah’ dan masjid, oleh
kaum kafir,” dilansir dari Brunei Times.
Larangan
tersebut akan diberlakukan sejak bulan April. Berdasarkan hukum syariah
yang berlaku, 19 istilah dari agama Islam tidak dapat digunakan oleh
agama lain. Kata-kata tersebut meliputi: Azan, Baitullah, Al Quran,
Allah, fatwa, Firman Allah, hadits, haji, Hukum syara, ilahi, Ka’bah,
kalimat syahadat, kiblat, masjid, imam, mufti, mukmin, shalat, dan wali.
Jika ada pelanggaran dari peraturan tersebut, hukuman bagi kaum kafir adalah kurungan minimum selama satu tahun.
Untuk
perzinahan seorang Muslim yang sudah menikah, kedua belah pihak dapat
dihukum dengan rajam sampai mati jika pelanggaran tersebut dibuktikan
dengan pengakuan atau kesaksian dari empat saksi mata .
Sumber: IslamIndonesia.co.id