Menurut
ustadz HTI, bahwa hal itu diperbolehkan, bisa diibaratkan dengan
melihat foto babi. Babi haram dimakan tapi tidak haram dilihat. Jika
dilihat langsung saja boleh, maka fotonya juga boleh. Kemudian ustadz
HTI itu juga mengatakan bahwa Rasulullah melihat langsung orang kafir,
baik wanita maupun pria. Maka foto yang boleh dilihat tidak dibatasi
yang menutup aurat atau tidak.
Muslimedianews.com
- Dalam salah satu
tulisannya yang membahas mengenai melihat gambar
porno atau melihat gambar aurat wanita, DPP Hizbut Tahrir Indonesia
(HTI) Syamsuddin Ramadhan atau Fathiy Syamsuddin Ramadhan An Nawiy
memberikan 'fatwa'yang sangat mengejutkan dengan menyatakan bahwa hukum melihat gambar aurat wanita atau gambar porno adalah boleh (mubah).
"Atas
dasar ini, kebolehan melihat foto porno didasarkan pada dalil-dalil
yang bersifat umum", simpul ustadz HTI yang dilabeli sebagai "KH (Kyai Haji)" tersebut.
Dalil-dalil umum yang disebutkan oleh ustadz HTI penulis buku "Panduan Lurus Memahami Khilafah Islamiyah Menurut Kitab Kuning" tersebut antara lain QS. Al A'raf ayat 185, 198 ; QS. Yusuf ayat 109-110; QS. Al Hijr ayat 16; QS. Al Ruum ayat 9, 42; dan QS. Az-Zukhruf ayat 25.
Dalil-dalil umum yang disebutkan oleh ustadz HTI penulis buku "Panduan Lurus Memahami Khilafah Islamiyah Menurut Kitab Kuning" tersebut antara lain QS. Al A'raf ayat 185, 198 ; QS. Yusuf ayat 109-110; QS. Al Hijr ayat 16; QS. Al Ruum ayat 9, 42; dan QS. Az-Zukhruf ayat 25.
“Berdasarkan
ayat-ayat ini hukum melihat benda adalah mubah, selama tidak ada dalil
yang mengharamkan. Foto adalah benda yang ada di muka bumi ini. Oleh
karena itu ia termasuk ke dalam keumuman ayat-ayat di atas”, jelas
ustadz HTI yang memiliki akun facebook fb.com/syamsuddin.ramadhan tersebut.
Menurut
ustadz HTI, kebolehannya ibaratkan melihat foto babi. Babi haram
dimakan tapi tidak haram dilihat. Jika dilihat langsung saja boleh, maka
fotonya juga boleh. Kemudian ustadz HTI itu juga mengatakan bahwa
Rasulullah melihat langsung orang kafir, baik wanita maupun pria. Maka
foto yang boleh dilihat tidak dibatasi yang menutup aurat atau tidak.
"Para
shahabat juga menyaksikan babi-babi yang dipelihara oleh orang-orang
kafir. Ini menunjukkan bahwa melihat benda-benda yang diharamkan untuk
dimakan, hukumnya berbeda dengan memakan benda-benda yang diharamkan
tersebut. Tidak bisa digeneralkan, kalau memakannya tidak boleh berarti
melihatnya juga tidak boleh. Jika melihat langsung saja boleh, tentunya
melihat foto darah, foto khamer juga diperbolehkan. Demikian juga foto
manusia. Foto di sini tidak dibatasi foto wanita dan pria muslim saja,
akan tetapi semua foto manusia. Sebab, Rasulullah saw juga melihat
secara langsung orang-orang kafir, baik wanita maupun pria. Foto yang
boleh dilihat juga tidak dibatasi apakah menutup aurat atau tidak.
Sebab, larangan yang berhubungan dengan aurat, hanya melihatnya saja
secara langsung. Nash-nash menunjukkan pengertian ini dengan sangat
jelas", jelas ustadz HTI lagi.
Lebih
lanjut, menurut anggota Lajnah Tsaqofiyah DPP Hizbut Tahrir Indonesia
itu, hukum melihat gambar porno tidak ubahnya dengan hukum melihat
tayangan televisi. Adanya gambar porno di TV dijadikan oleh Muhammad
Ramadhan An-Nawiy itu sebagai pembenaran dalam tulisannya.
"Di
televisi kita, hampir-hampir tidak ada satupun acara yang tidak
mengetengahkan adegan porno. Presenter wanita yang tidak mengenakan
kerudung dan jilbab, sudah terkategori membuka aurat alias porno.
Demikian juga dengan tayangan film, sinetron, dan lain sebagai.
Seandainya para pengkritik pendapat yang membolehkan melihat gambar
porno konsisten dengan pendapatnya, tentu ia harus menjauhi dari
aktivitas menonton televisi. Pasalnya, televisi tersebut menayangkan
gambar-gambar porno!"
Meskipun menyatakan boleh melihat gambar porno, tapi tidak menganjurkan melihatnya. "Akan tetapi, seluruh penjelasan kami ini tidak boleh dipahami bahwa kami mendorong dan menganjurkan kaum muslim untuk melihat gambar porno, karena status hukumnya yang mubah. Kami tetap menganjurkan agar kaum muslim menjauhi perbuatan itu sejauh-jauhnya", ujarnya.
Meskipun menyatakan boleh melihat gambar porno, tapi tidak menganjurkan melihatnya. "Akan tetapi, seluruh penjelasan kami ini tidak boleh dipahami bahwa kami mendorong dan menganjurkan kaum muslim untuk melihat gambar porno, karena status hukumnya yang mubah. Kami tetap menganjurkan agar kaum muslim menjauhi perbuatan itu sejauh-jauhnya", ujarnya.
Oleh : Ibnu Manshur