"Satu kali, dua kali, tiga kali, kalau tidak diindahkan, maka teguran itu akan jadi penghapusan (FPI) dari daftar keormasan di Jabar dan melarang kegiatannya," tegas Gubernur Jabar Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Minggu (28/10/2012). [Mungkinkah Ahmad Heryawan seorang Gubernur yang diusung oleh Partai Keadilan Sosial (PKS) dan kader PKS, berani membubarkan FPI?]
Minggu, 28/10/2012 18:32 WIB
Bandung - Front Pembela Islam (FPI) terancam
tak bisa beraktivitas di Jabar. Pemprov Jabar akan memberi surat teguran pada FPI terkait perusakan Masjid An Nasir di Jalan Sapari, Kamis (26/10/2012).Jika dalam tiga kali surat teguran FPI tidak mengindahkannya, FPI akan dihapus dari daftar ke-ormasan Jabar tak boleh beraktivitas lagi di Jabar.
"Satu kali, dua kali, tiga kali, kalau tidak diindahkan, maka teguran itu akan jadi penghapusan (FPI) dari daftar keormasan di Jabar dan melarang kegiatannya," tegas Gubernur Jabar Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Minggu (28/10/2012). [Mungkinkah Ahmad Heryawan seorang Gubernur yang diusung oleh Partai Keadilan Sosial (PKS) berani membubarkan FPI?]
Menurutnya, pemberian teguran jadi kewenangan Pemprov Jabar. Namun untuk pembubaran organisasi, itu bukan kewnangannya. "Itu kewenangan pemerintah pusat. Kewenangan kita hanya di situ," ucapnya.
Disinggung apakah surat teguran sudah disiapkan, Heryawan menyebut akan secepatnya. "Kita siapkan nanti," katanya.
Selain FPI, Heryawan juga akan mengeluarkan surat teguran untuk jemaat Ahmadiyah. "Jika diperlukan surat teguran kita berikan kepada siapapun, termasuk pada Ahmadiyah. Kita kan punya pergub yang melarang aktivitas jemaat Ahmadiyah. Pergub itu turunan dari SKB dan kesepakatan semua pihak, termasuk Ahmadiyah," jelas Heryawan.
Berkaca dari insiden perusakan Masjid An Nasir, ia mengajak semua pihak menaati hukum. Ia meminta FPI tidak berbuat hal serupa lagi dan Ahmadiyah tidak beraktivitas sesuai dengan pergub yang dikeluarkannya.
"Semua pihak harus taat hukum. Ahmadiyah harus taat hukum, FPI harus taat hukum juga," ajaknya.
Jika ternyata ada pelanggaran hukum, Heryawan mengimbau agar tidak ada pihak yang main hakim sendiri. "Jangan main hakim sendiri, jangan lakukan kekerasan. Hendaknya koordinasi, laporkan pada pihak berwenang," tandas Heryawan.
Sumber: Detik.com