Pages

Senin, 03 Desember 2012

(WAJIB ANDA KETAHUI) Hukum-Hukum 'Penistaan Agama' Justru Akan Melarang Keberadaan Islam

Sementara dunia Islam, dengan berkedok sebagai ke-57 anggota negara-negara OKI terus mendorong penerapan hukum-hukum “penistaan agama” di arena Internasional – yang secara teoritis terus mengembangkan perlindungan terhadap semua agama-agama dari pernghinaan, tetapi dalam kenyataannya semua itu hanyalah dibuat untuk kepentingan Islam – satu ironi besar telah hilang, khususnya bagi orang-orang Muslim, yaitu: Jika hukum-hukum seperti melarang film-film dan kartun-kartun yang menghina Islam diberlakukan, maka mereka juga, berdasarkan pemikiran logis, harus melarang agama Islam itu sendiri – sebagai satu-satunya agama yang teks-teks intinya secara aktif menghina agama-agama lainnya.

Untuk memahami hal ini, coba perhatikan apa artinya “penghinaan”. Definisi-definisi tipikal termasuk “merendahkan reputasi seseorang” dan “menilai secara salah atau tidak adil reputasi baik dari seseorang, yaitu melalui cemoohan atau pencemaran nama baik”. Dalam pemahaman Muslim, penghinaan secara simple mengandung pengertian menghina atau menyerang perasaan-perasaan Islami.

Namun demikian, untuk mendapatkan daya tarik di antara komunitas internasional, OKI mengatur supaya hukum-hukum seperti itu dibuat untuk melindungi ‘semua agama’ dari penghinaan, bukan hanya agama Islam. Secara menyeluruh, OKI setuju bahwa setiap ekspresi yang “melecehkan” sentimen-sentimen religius orang lain, seharusnya dilarang.

Lantas, apa yang harus kita lakukan terhadap teks-teks religius yang menjadi inti Islam itu sendiri; yang dimulai dengan Quran sendiri yang melecehkan, mencemarkan dan merendahkan reputasi agama-agama lainnya?


Sebagai contoh terhadap agama Kristen sendiri:
Hal yang mirip adalah penghinaan Islam terhadap Salib Kristen, benda yang sangat dihormati diantara jutaan orang Kristen, yang dalam Islam: berdasarkan hadis-hadis kanonik, ketika datang kembali ke bumi, maka Yesus akan menghancurkan semua salib; dan Muhammad, yang tidak pernah mengijinkan tanda salib ada di hadapannya, pernah memerintahkan seseorang yang mengenakan salib untuk “melepaskan benda yang ia anggap sebagai berhala itu.”


Bagaimana jika buku-buku Kristen atau film-film Barat menyatakan bahwa hal-hal yang sakral dari Islam – misalnya Batu Hitam yang ada di Ka’bah Mekah – adalah ‘berhala’ dan bahwa Muhammad sendiri akan datang kembali untuk menghancurkan Ka’bah dan Batu Hitam itu? Jika orang-orang Muslim menganggap itu sebagai penghinaan terhadap Islam – dan karena itu mereka akan membuat kerusuhan, pembunuhan-pembunuhan dan sebagainya – maka dengan standard yang sama, harus diakui bahwa hadis telah menghina Salib Kristen.


Bagaimana jika ada sebuah buku Kristen atau film Barat yang menggambarkan, katakanlah, isteri Muhammad, Aisyah yang dianggap sebagai “Ibu orang-orang beriman,” akan menikah dan akan melakukan hubungan seks dengan seorang nabi palsu di surge? Jika orang Muslim menganggapnya sebagai sebuah hinaan yang sangat besar terhadap Islam – dan karena itu mereka akan melakukan kerusuhan, pembunuhan dan sebagainya – maka dengan standard yang sama harus diakui bahwa penafsiran Quran yang paling otoritatif adalah sebuah penghinaan terhadap Perawan Maria.
Penghinaan-penghinaan terhadap Kekristenan tidak hanya muncul dalam teks-teks kuno Islam saja; tetapi para sarjana Muslim modern dan para sheikh setuju dan memberikan ijin untuk menghina Kekristenan. “Situs Islam” yang berasal dari Qatar bahwa memfatwakan sebuah fatwa yang melegitimasi penghinaan terhadap Kekristenan.


Kini coba renungkan kata-kata yang dipakai oleh para pemimpin Muslim yang menyerukan PBB untuk menerapkan hukum-hukum penghinaan agama, sebagai respon terhadap film Muhammad dalam YouTube, dan bagaimana ekspresi-ekspresi ini bisa dengan mudah dipakai untuk menentang Islam:


OKI “menyesalkan … sebuah film yang sangat menghina dan menjijikkan mengenai kehidupan Nabi Muhammad” dan “menyerukan kepada para produser film untuk memperlihatkan penghormatan terhadap sentimen-sentimen yang dianggap sakral oleh orang-orang Muslim dan iman-iman lainnya.”


Perdana Menteri Turki, Erdogan mengatakan bahwa film-fil yang “menghina agama-agama” (perhatikan kata agama yang dipakai disini ada dalam bentuk plural), dan menyerukan “regulasi legal internasional terhadap serangan-serangan yang oleh masyarakat [bukan hanya orang Muslim] dianggap sebagai sangat sakral.”

Jika demikian, bagaimana dengan fakta bahwa Islam “menghina agama-agama” – termasuk Yudaisme dan semua agama-agama polities? Haruskah Barat menyerukan “regulasi legal internasional menghadapi serangan terhadap apa yang orang anggap sakral, dalam hal ini Kekristenan, regulasi menentang ajaran-ajaran Islam yang menyerang kekudusan keilahian Kristus, Salib dan Perawan Maria?


Bahkan Mufti Agung Saudi Arabia – yang beberapa bulan lalu menyerukan penghancuran semua gereja-gereja Kristen yang ada di semenanjung Arab (pertama kali dilaporkan di sini) – menyerukan sebuah “larangan global terhadap penghinaan yang mentargetkan semua” figur-figur religius, sementara Imam Agung Al Azhar Mesir menyerukan agar “PBB menetapkan sebuah resolusi yang “menghina simbol-simbol dan hal-hal yang dianggap suci dalam Islam dan agama-agama lainnya.” Sekali lagi, mereka juga yang mengklaim tetarik untuk melarang penghinaan terhadap semua agama, sementara mengabaikan fakta bahwa agama mereka sendiri dibangun di atas penghinaan terhadap semua agama yang lain.

Dan tentu saja ini ironi terbesar dari semua: mengenai “penghinaan” yang dikeluhkan orang-orang Muslim – dan yang menyebabkan gelombang kekerasan dan banjir darah di seluruh dunia – melalui pembuatan kartun-kartun atau film-film yang dibuat oleh para individu yang hanya merepresentasikan diri mereka sendiri; pada sisi lain, Islam sendiri, melalui teks-teksnya yang mereka anggap paling suci dan otoritatif, telah melecehkan dan sangat merendahkan semua agama-agama lainnya – ditambah dengan seruan untuk melakukan kekerasan terhadap mereka.

Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah[638] dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. (Quran Sura 9:29)

Jadi Islam dianggap memiliki hak ‘ilahi’ untuk merendahkan dan menghancurkan seluruh agama-agama selain dirinya – sementara komunitas Internasional dilarang keras untuk menghina Islam, baik lewat kartun maupun film yang melecehkan.

bagaimana menurut anda sekarang