ilah hasil dari syariat... Kasihan
Selasa, 08/01/2013 11:34 WIB
Diperkosa Ayah, ABG Ini Malah Dihukum Cambuk karena Berzina
Novi Christiastuti Adiputri - detikNews
Ilustrasi
Male
- Seorang remaja berusia 15 tahun di Maladewa yang menjadi korban
pemerkosaan ayah tirinya, terancam
dihukum cambuk. Hukuman ini diberikan
karena remaja perempuan tersebut ketahuan berzina dengan pria lain.
Hukuman
tersebut diatur oleh peraturan syariat Islam yang berlaku di negara
tersebut. Dalam penyelidikan kasus pemerkosaan, para penyidik justru
menemukan bukti-bukti bahwa si remaja tersebut juga melakukan hubungan
seks dengan seorang pria lainnya.
Sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku di negeri itu, seorang wanita, termasuk
yang masih di bawah umur, bisa dijerat pidana jika berhubungan seks di
luar nikah. Hukuman cambuk di depan umum pun menantinya. Namun bagi
mereka yang masih di bawah umur, hukuman baru bisa dilaksanakan setelah
dia berusia 18 tahun.
Demikian seperti disampaikan oleh seorang sumber dari kepolisian setempat dan dilansir Sydney Morning Herald, Selasa (8/1/2013).
Menurut
seorang pejabat kantor kejaksaan setempat yang enggan disebut namanya,
seperti dikutip oleh surat kabar setempat Haveruu, hukuman cambuk
tersebut sama sekali tidak terkait dengan kasus pemerkosaan yang
menjerat ayah si remaja. Kasus pemerkosaan yang menjerat sang ayah dan
kasus perzinaan yang menjerat si remaja merupakan dua kasus yang
berbeda.
Ayah tiri si ABG dijerat pidana karena memperkosa
putrinya berulang kali dan membunuh bayi yang dikandung korban. Bayi
tersebut merupakan anak hasil pemerkosaan tersebut. Ibu korban juga ikut
dijerat pidana karena membantu membuang jasad bayi tersebut.
Hasil
investigasi lengkap kasus tersebut diserahkan oleh polisi kepada kantor
kejaksaan setempat. "Kami telah menyelesaikan penyelidikan (atas kasus
pembunuhan si bayi) dan telah memberikan laporan kepada kantor
kejaksaan," ujar seorang juru bicara kepolisian Maladewa, Hassan Haneef.
Diketahui,
sistem hukum yang berlaku di Maladewa, yang dihuni 330 ribu penduduk
muslim Sunni itu, merupakan penerapan hukum syariat Islam dan hukum
umum. Negara ini memberlakukan hukuman cambuk di depan umum bagi setiap
wanita yang melakukan hubungan seks di luar nikah. Hukuman tersebut
selama ini menuai kritikan dan protes dunia internasional, salah satunya
Dewan HAM PBB yang meminta pemerintah Maladewa mencabutnya.
Percayalah kepada TUHAN selama-lamanya, sebab TUHAN ALLAH adalah gunung batu yang kekal.(yesaya 26:4) "Tunjukilah kami jalan yang lurus ... " (Al Fatihah 6) Sabda Isa kepadanya, "Akulah jalan ... " (Injil, Rasul Yahya 14:6)
Cari artikel Blog Ini
copy right
Copyright © July 2012 - 2032.
Berkunjung-nya Anda Ke Site Ini, Secara Otomatis Anda Telah Siap Menerima Segala Konsekwensi Yang Anda Dapatkan Setelah Membaca dan Merenung atas Artikel Kami.
Kami Bebas Dari Segala Tuntutan Yang Anda Layangkan dikemudian hari. Kami Sudah memperingatkan Anda Terlebih Dahulu.
ADMIN
KEDAR MINISTRY Group Asia