bebas hukuman dengan alibi ini.
Hukum bagian 295-C di Pakistan berbunyi: “Siapapun yang dengan kata2, yang diucapkan
atau ditulis, atau dengan bukti yang dapat dilihat, atau dengan
tuduhan, siratan, atau sindiran,
secara langsung atau tidak langsung menghina nama suci Nabi
Muhammad akan dihukum
mati dan juga diberi sanksi.”
Muhammad tidak malu2 mengutarakan impiannya. Sebuah