Menurut
ustadz HTI, bahwa hal itu diperbolehkan, bisa diibaratkan dengan
melihat foto babi. Babi haram dimakan tapi tidak haram dilihat. Jika
dilihat langsung saja boleh, maka fotonya juga boleh. Kemudian ustadz
HTI itu juga mengatakan bahwa Rasulullah melihat langsung orang kafir,
baik wanita maupun pria. Maka foto yang boleh dilihat tidak dibatasi
yang menutup aurat atau tidak.
Muslimedianews.com
- Dalam salah satu